Sukses

Gelar Nobar Liga Inggris Ilegal, Pengelola Kafe Tanda Tangani Perjanjian Damai dengan SCM

Pengelola kafe di Jakarta Selatan menandatangani perjanjian damai dengan SCM Grup usai kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) ajang Liga Inggris tanpa mengantongi lisensi resmi dari pemegang hak siar.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah kafe di Jakarta Selatan kedapatan menggelar acara nonton bareng (nobar) perhelatan Liga Inggris secara ilegal. Padahal, kegiatan tersebut idealnya baru bisa dilakukan setelah mengantongi lisensi resmi dari SCM selaku pemegang hak siar eksklusif.

Sekadar informasi, SCM Grup saat ini dipercaya sebagai official broadcaster Liga Premier dan Piala Dunia 2022 di Indonesia. SCM yang diwakili oleh PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai mitra kegiatan nobar juga rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap venue yang menggelar nonton bareng secara ilegal.

Hingga kini sudah terdapat beberapa tempat yang terbukti melakukan pelanggaran dengan menyelenggarakan nobar Premier League tanpa memiliki izin resmi dari SCM Grup. Demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar, venue terkait akhirnya memutuskan mengambil jalur damai.

IEG bersama kuasa hukumnya, K&K Lawyers pun menandatangani perjanjian perdamaian dengan pelanggar. Langkah ini cukup efektif untuk membuat sebagian besar venue sadar terkait pentingnya melakukan pendaftaran dan pembelian lisensi dari IEG sebelum menghelat nobar Liga Inggris atau Piala Dunia 2022.

“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada PT Surya Citra Televisi, PT Vidio Dot Com, dan PT Mediatama Televisi atau SCM Group karena telah mengadakan acara nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa izin dari para pemegang lisensi,” ungkap salah satu manajer coffee shop di Jakarta Selatan.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh pelanggar lain yang kedapat menggelar acara nonton bareng tanpa izin di venue-nya.

“Saya mewakili perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada SCM Group dikarenakan telah melakukan kegiatan nobar tanpa hak dan tanpa izin dari SCM Group,” tutur yang bersangkutan.

Belafonti selaku GM Business Development & Content IEG memberi imbauan kepada pengelola terkait potensi pelanggaran kegiatan nonton bareng. Pihaknya berharap venue yang tertarik menghelat nobar dapat melakukannya secara legal dengan mengantongi lisensi SCM.

“Kami menyarankan para pihak yang berminat untuk melakukan kegiatan nonton bersama, baik Premier League dan FIFA World Cup Qatar 2022, untuk tidak mengadakan kegiatan nonton bersama secara sembarangan dan tanpa izin,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Registrasi dan Pembelian Lisensi

Lebih lanjut, Belafonti memaparkan, para pengelola venue layaknya hotel, restoran, atau kafe yang ingin menggelar nobar dapat melakukan registrasi dan pembelian lisensi dari IEG atau agen resmi yang mewakili.

Hal ini ditujukan demi menghindari konsekuensi hukum. Ia pun menegaskan IEG akan selalu bersedia membantu proses pendaftaran dan pembelian lisensi setelah venue mengirimkan email permohonan ke sportshub@ieg.co.id.

“Kami dari Indonesia Entertainment Group atau IEG, yang mewakili grup SCM terkait lisensi nonton bersama untuk Premier League dan World Cup, siap membantu dalam proses pendaftaran atau pembelian lisensi nonton bersama.”

“Untuk Anda, para pihak atau venue, yang tertarik mengadakan event nonton bersama, dapat langsung mengirimkan email ke sportshub@ieg.co.id,” pungkas GM Business Development & Content IEG Belafonti.

3 dari 5 halaman

Imbauan untuk Penggemar

SCM Grup juga mengimbau khalayak dan masyarakat umum agar tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak SCM selaku official broadcaster Liga Inggris dan Piala Dunia, serta tidak melangkahi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Untuk itu, para penggemar sepak bola yang ingin merasakan sensasi nonton bersama ajang Premier League dan FIFA World Cup dapat mengecek serta mengunjungi venue-venue resmi yang sudah terdaftar di IEG.

“Bagi Anda para penggemar bola, Anda dapat menyaksikan pertandingan-pertandingan PL maupun WC di lokasi nonton bersama yang sudah terdaftar. Masuk ke website kami, www.ieg.id/nobar, dan temukan lokasi yang terdekat dengan Anda,” kata Belafonti menambahkan.

4 dari 5 halaman

Proses Pendaftaran Lisensi Nobar

Untuk bisa melakukan nobar secara resmi, pengelola venue juga dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

- Venue menginformasikan nama, alamat, kapasitas, dan apakah terdapat penjualan Hard Liquor selain golongan A.

- IEG memberikan Proposal Public Viewing atau Nonton Bersama Premier League dan FIFA World Cup 2022.

- Setelah mendapatkan proposal, pihak venue konfirmasi melakukan pendaftaran sebagai Partner Nonton Bersama.

- IEG mengirimkan FIP (Form Izin Penayangan) dan meminta dokumen (copy) NPWP dan KTP dari pihak venue untuk proses administrasi.

- Finance IEG mengirimkan email proforma/invoice

- Venue konfirmasi sudah melakukan transfer/pembayaran

- IEG mengkonfirmasi pembayaran dan venue resmi terdaftar sebagai Partner Nonton Bersama

5 dari 5 halaman

Setelah Registrasi Sukses

- Setelah FIP lengkap sudah diisi oleh pihak venue, FIP dikembalikan ke IEG dalam bentuk soft file/scanned document

- IEG submit informasi venue di website IEG sport hub di link: ieg.id/nobar

- Setelah proses penginputan informasi di website IEG, pihak IEG akan mengirimkan Barcode yang apabila di-scan oleh kamera hp akan muncul informasi kerja sama venue yang masih aktif dengan kode warna hijau dan apabila status sudah inactive akan muncul kode berwarna merah

- IEG memberikan Template Flyer Promo Nonton Bersama ke Pihak Venue

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.