Liputan6.com, Jakarta - Kongres Luar Biasa PSSI bakal digelar di Hotel Shangri-La Kamis, 16 Februari 2023, mulai pukul 09:00 WIB. Melalui KLB PSSI, para pemilik suara akan memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif (exco) yang baru untuk masa jabatan 2023 hingga 2027.
KLB PSSI sejatinya baru digelar pada November 2023. Namun Tragedi Kanjuruhan telah memaksa PSSI mempercepat agenda ini menyusul rekomendasi tim gabungan pencari fakta (TGIPF).
Baca Juga
Saat ini, PSSI masih dipimpin Mochamad Iriawan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu terpilih melalui kemenangan mutlak pada KLB PSSI di Jakarta, 2019 lalu.
Advertisement
Sementara itu, calon Ketua Umum PSSI saat ini tinggal empat. Mereka adalah La Nyalla Mattalitti, Erick Thohir, Arif Putra Wicaksono, dan Doni Setiabudi. Sedangkan Fary Djemy Francis memutuskan mundur sehari sebelum KLB PSSI.
Sedangkan calon wakil ketua umum PSSI terdapat 15 nama, seperti Ratu Tisha dan Gede Widiade. Untuk calon anggota Exco PSSI ada 54 nama.
Mekanisme Pemilihan
Mekanisme pemilihan diatur dalam Statuta PSSI tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan pemungutan suara digelar tertutup dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik suara yang sah atau voter.
Jumlah voter terdiri dari 88 anggota, yang terbagi dalam 34 Aosiasi Provinsi (Asprov), 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, 16 tim Liga 3, dan Federasi Futsal Indonesia, Aososiasi Sepak Bola Wanita, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia, dan Asosiasi Wasit.
Tidak ada sistem pemilihan paket pada KLB nanti. Masing-masing voters akan mendapatkan suara untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco PSSI yang dilakukan terpisah.
Satu voters hanya boleh mendukung satu kandidat di setiap posisi yang diperebutkan. Di bawah ini adalah susunan mekanisme pemilihan sesuai dengan statuta PSSI tahun 2019:
Pasal 31
- (1) Pemilihan akan dilaksanakan dengan pemungutan suara secara rahasia.
- (2) Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan Kode Pemilihan PSSI dan diawasi oleh Komite Pemilihan PSSI.
- (3) Pemilihan Komite Eksekutif harus berdasarkan pada posisi. Paling tidak disediakan 1 (satu) calon untuk kandidat wanita. Setiap kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1 (satu) Anggota PSSI. Setiap Anggota PSSI hanya dapat mendukung 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan. Jika Anggota PSSI mendukung lebih dari 1 (satu) kandidat untuk setiap posisi yang disediakan, maka dukungannya tersebut dianggap sebagai suara yang tidak sah.
- (4) Suara terbanyak (lebih dari 50% + 1 (lima puluh persen plus satu)) dari jumlah suara sah yang diperlukan untuk pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI. Jika terdapat lebih dari 2 (dua) kandidat untuk posisi Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum, maka yang mendapatkan suara terendah dieliminasi dari pemungutan suara kedua, sehingga hanya tersisa 2 (dua) calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum.
- (5) Kandidat Anggota Komite Eksekutif lainnya yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan atas kursi yang kosong akan menempati posisi tersebut.
- (6) Untuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Independen dan Badan Yudisial, kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan mengisi posisi kursi yang kosong. Pemilihan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, apabila ada permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, maka pemilihan dapat dilakukan secara terpisah (tidak bersamaan) khusus untuk kandidat yang dikehendaki.
Advertisement
Berikutnya
- (7) Dalam hal jumlah suara yang sama di pemilihan di Badan PSSI, pemilihan 2 (dua) surat suara baru harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam pasal ini. Jika suara yang sama tetap ada, maka posisi yang sesuai akan tetap kosong sampai dengan Kongres PSSI pemilihan selanjutnya berdasarkan Statuta PSSI.
- (8) Surat suara kosong, suara tidak sah atau suara elektronik yang dimanipulasi dengan cara apapun serta kecurangan lain, akan diabaikan dan dianggap tidak sah dalam penghitungan suara terbanyak.
- (9) Kandidat untuk posisi Komite Eksekutif harus dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal PSSI sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Kongres PSSI yang bersangkutan. Daftar resmi dari kandidat harus disampaikan kepada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum Kongres PSSI untuk memilih Komite Eksekutif. Ketentuan ini berlaku juga untuk pemilihan dalam Kongres Luar Biasa.
- (10) Kandidat untuk setiap posisi Komite Independen dan Badan Yudisial harus disampaikan pada Anggota PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum Kongres PSSI untuk
Daftar Tetap Calon Ketum PSSI
1. AA Lanyalla Mahmud Mattaliti
2. Arif Putra Wicaksono
3. Doni Setiabudi
4. Erick Thohir
Advertisement
Calon Tetap Wakil Ketua Umum
1. Ahmad Riyadh
2. Ahmad Syauqi Soeratno
3. Andre Rosiade
4. Doni Setiabudi
5. Duddy S. Sutandi
6. Fary Djemy Francis
7. Gede Widiade
8. Hasani Abdulgani
9. Hasnuryadi Sulaeman
10. Juni Rachman
11. Maya Damayanti
12. Ratu Tisha Destria
13. Sadikin Aksa
14. Yesayas Oktavianus
15. Yunus Nusi
16. Zainudin Amali
Kandidat Exco PSSI
1. Ach Baidowi
2. Agus Ambo Djiwa
3. Ahmad Riyadh
4. Ahmad Susanto
5. Ahmad Syauqi
6. Andre Rosiade
7. Apung Widiadi
8. Arya Mahendra
9. Azrul Ananda
10. Bangun Salmon
11. Benny Erwin
12. Benny Tomasoa
13. Bima Sinung Widagdo
14. Bustami Zainudin
15. Dirk Soplanit
16. Djamal Aziz
17. Doni Setiabudi
18. Duddy S. Sutandi
19. Eko Setyawan
20. Endri Erawan
21. Fary Djemy Francis
22. Ganisa Pratiwi
23. Gede Widiade
24. Hasani Abdulgani
25. Hasnuryadi Sulaiman
26. Husni Efendi
27. Indra DT Rajo
28. Juni Rachman
29. Kairul Anwar
Advertisement