Sukses

Pemilihan Ketum NOC Indonesia Dimajukan Jadi Juni 2023

Pemilihan ketua umum KOI ini dimajukan setahun dari rencana awal. Pasalnya di 2024 juga akan ada pemilu dan pilpres.

Liputan6.com, Jakarta- Kongres Luar Biasa (KLB) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia sukses digelar pada Selasa 7 Maret 2023. Beberapa keputusan penting diambil dalam KLB ini seperti pemilihan ketua umum (ketum) akan dipercepat pada kongres Juni 2023.

Pemilihan ketua umum KOI ini dimajukan setahun dari rencana awal. Langkah ini diambil karena mempertimbangkan banyaknya agenda olahraga internasional sepanjang 2024 yang akan berlangsung di Indonesia. Belum lagi akan ada pemilu dan pemilihan presiden di Indonesia pada 2024.

"Diputuskan pemilihan ketua umum KOI akan dilangsungkan pada kongres Juni 2023," ujar Ketua Pelaksana KLB yang juga Anggota Komite Eksekutif KOI Jadi Rajagukguk seusai KLB di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Dimajukannya pemilihan ketua umum ini cukup mengejutkan. Sebelumnya pada Rapat Anggota KOI sehari sebelumnya sempat berencana memperpanjang masa jabatan ketum saat ini Raja Sapta Oktohari hingga tahun 2024. Saat itu perpanjangan diusulkan karena mempertimbangkan banyaknya event olahraga sepanjang 2023.

Namun pada KLB, para anggota KOI sepakat kongres untuk pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Komite Eksekutif menjadi digelar pada Juni 2023.

 

2 dari 3 halaman

Okto

Raja Sapta Oktohari sendiri menyatakan siap untuk kembali maju sebagai ketua NOC Indonesia/KOI dengan syarat dicalonkan oleh cabang olahraga.

"Kalau saya tergantung dari cabang olahraga. Sejak awal saya dicalonkan cabang olahraga, sehingga kalau nanti saya dicalonkan lagi oleh cabang olahraga, Insya Allah saya mengikuti," ucap Okto.

3 dari 3 halaman

AD/ART

KLB KOI 2023 ini juga sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan diantaranya soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). KLB KOI menyetujui usulan perubahan AD/ART terkait Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) melepaskan diri dari NOC Indonesia menjalankan amanat Undang-Undang Keolahragaan.

Selain itu, aturan tidak boleh rangkap jabatan bagi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Komite Eksekutif dalam AD/ART dicabut.

"Aturan ini dicabut agar organisasi bisa lebih efektif," ungkap anggota Dewan Etik KOI Anthony Sunarjo.

"Di AD/ART yang selama ini berlaku itu, seluruh eksekutif, Exco, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum terkecuali Sekjen awalnya tidak boleh rangkap jabatan. Tidak boleh di KONI dan cabor atau merangkap di organisasi olahraga lainnya. Sekarang, dibolehkan," tambah Anthony.

Â