Liputan6.com, Jakarta- Klub bola basket Louvre Surabaya menggugat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) ke Pengandilan Negeri Jakarta Pusat setelah dibekukan akibat tuduhan melakukan pengaturan skor saat bermain di di ASEAN Basketball League (ABL) Invitational 2023.
Seperti diketahui Perbasi resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan terhadap Louvre sejak 23 Februari 2023. Pembekuan dilakukan untuk menyelidiki dugaan pengaturan skor yang dialami Louvre saat ikut ABL. Selama pembekuan pemain dan pengurus Louvre tak boleh terlibat dalam aktivitas bola basket untuk sementara waktu. Pembekuan dilakukan hingga penyelidikan nantinya selesai.
Louvre merasa sanksi Perbasi ini tak tepat. Merekapun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi terhadap federasi pimpinan Danny Kosasih tersebut.
Advertisement
Perkara tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 261/Pdt.G/2023 dan 262/Pdt.G/2023.
“Gugatan ini dilakukan setelah Perbasi memberikan sanksi berupa pembekuan kepada klub Louvre Surabaya atas informasi dari situs judi online yang menuduh adanya dugaan pengaturan skor pada salah satu pertandingan Louvre Surabaya."
"Perbasi juga menahan uang gaji pemain lokal yang disetor Manajer Club Louvre kepada Perbasi pada Desember sesuai yang disyaratkan Perbasi dalam rangka menjamin terbayarnya gaji pemain Louvre,” demikian keterangan resmi Louvre, Senin (8/5/2023).
Rugi Besar Akibat Pembekuan
Louvre Surabaya sendiri sudah melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan tersebut dengan cara melaporkan pihak yang mengaku dari situs judi online ke Polda Metro Jaya pada 28 Februari silam dengan Laporan Polisi: STTLP/B/ 1109/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas pembekuan yang dilakukan oleh Perbasi, Louvre mengalami kerugian besar secara finansial karena diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti liga Asean Basketball League dan juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk.
Advertisement
Rp 114 Miliar
Louvre Surabaya juga menekankan bahwa Perbasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membekukan klub tersebut tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terbuktinya tuduhan pengaturan skor.
Gugatan sebesar Rp 114 miliar ini merupakan tuntutan ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami oleh klub Louvre Surabaya yang diputus secara sepihak oleh para sponsor untuk acara Asean Basketball League dan diwajibkan untuk mengembalikan uang yang sudah diterima. Hal inilah yang mengakibatkan Louvre Surabaya harus merestrukturisasi pembayaran kepada para pihak terkait akibat tindakan PP Perbasi yang melampaui kewenangannya.
Louvre Surabaya juga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan segera. Rencananya sidang pertama akan dilakukan tanggal 16 Mei dan dilanjutkan tanggal 23 Mei 2023 mendatang.