Sukses

Terlibat Judi dan Pengaturan Skor, BWF Vonis 8 Pemain Indonesia

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan pengaturan hasil pertandingan.

Liputan6.com, Jakarta - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan pengaturan hasil pertandingan.

Para terdakwa adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), dan Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran).

Lalu ada Mia Mawarti (tunggal putri, ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, dan ganda campuran).

Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dilarang terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.

Sementara Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia badminton sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12 ribu dolar AS.

Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10 ribu dolar AS.

 

2 dari 2 halaman

Pemain Malaysia, Brunei, dan India Juga Terima Hukuman BWF

Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7 ribu dolar AS. Sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3 ribu dolar AS.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.

“Nama-nama pemain di bawah ini tidak diperkenankan untuk berkompetisi di (ajang) mana pun,” kata BWF, Minggu (31/3/2024).

Selain delapan pemain Indonesia, terdapat dua pemain Malaysia, satu pemain Brunei Darussalam, dan satu pemain India juga diberikan sanksi oleh BWF karena kasus sama.