Sukses

Pordasi Tegaskan Munas 31 Mei 2024 Ilegal

Pordasi menilai Munas 31 Mei 2024 yang memilih ponakan Prabowo sebagai ketua tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta- Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) akhirnya buka suara soal adanya Musyawarah Nasional (Munas) pada 31 Mei 2024 di Jakarta Selatan. Pordasi menegaskan Munas tersebut ilegal secara organisasi.

Seperti diketahui pekan lalu ada beberapa pengurus olahraga berkuda yang mengadakan Munas Pordasi ke-14. Pada Munas tersebut ke-12 Pengprov secara aklamasi sepakat memilih Keponakan Prabowo Subianto, Aryo Djojohadikusumo sebagai ketua umum yang baru.

Ketua Umum PP Pordasi Triwatty Marciano dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/6/2024) menegaskan Munas tersebut tidak sah. PP Pordasi tidak mengakuinya karena menyalahi aturan organisasi. Triwatty memastikan Munas XIV Pordasi baru akan terjadi pada bulan November mendatang setelah selesainya PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

"Saya ingin menyampaikan bahwa munas pada 31 Mei 2024 tidak diakui PP Pordasi. Munas itu adalah ilegal karena menyalahi aturan dalam organisasi," ucap Triwatty.

Terdapat banyak pelanggaran dalam Munas 31 Mei tersebut seperti tidak adanya informasi kepada PP.Pordasi yang masih dalam masa bakti, di tambah Ketum PP.Pordasi belum menerbitkan Surat Keputusan Panitia Munas Pordasi tahun 2024 sehingga surat undangan tidak berdasarkan SK Munas.

Kemudian Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi dengan panitia pelaksananya Sekjen PP.Pordasi sedangkan Sherpa Manembu yang menjadi pemimpin Munas 31 Mei 2024 bukan Sekjen, melainkan Pengawas Pengprov Pordasi Sulut.

2 dari 3 halaman

Tidak Sah

Pelaksanaan Munas juga harus disepakati Rakernas. Adapun Rakernas 2024 menetapkan Munas XIV Pordasi diselenggarakan minggu ke-3 atau ke-4 November 2024.

Yang paling fatal, peserta Munas 31 Mei 2024 mayoritas dihadiri bukan oleh Ketuanya serta tidak diutus secara resmi oleh Ketua Pengprov Pordasi. Peserta Munas 31 Mei juga cuma 12 dari 25 Pengprov Pordasi sehingga dianggap tidak kuorum. Di Munas tersebut, menurut Triwatty cuma dihadiri tiga ketua Pengprov Pordasi.

"Yang hadir di Munas 31 Mei 2024 cuma tiga ketua Pengprov. Sebagian cuma pengurus dan pas kita konfirmasi ke ketua Pengprovnya mereka tidak tahu menahu soal kehadiran di Munas tersebut. Mereka datang tanpa surat mandat dari Pengprovnya," kata Triwaty.

Munas 31 Mei 2024 juga tidak dihadiri perwakilan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). KONI yang melantik seluruh ketua organisasi anggotanya juga tidak mendapatkan informasi, undangan, maupun memberikan rekomendasi. Selain itu, pihak Komite Olimpiade Indonesia (KOI) juga membatalkan kehadiran mereka dalam munas tersebut.

3 dari 3 halaman

KONI Rutin Perpanjang Kepengurusan saat Ada PON

Aryo yang didaulat menjadi ketua Pordasi yang baru pada Munas 31 Mei 2024 juga tidak mengetahui pencalonan dirinya hingga keputusan Munas yang menetapkannya sebagai Ketum PP.Pordasi.

Pordasi selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang mengikuti Munas 31 Mei 2024 untuk selanjutnya menetapkan hukuman kepada mereka.

Peserta Munas 31 Mei 2024 sendiri menganggap kepengurusan periode sebelumnya sudah berakhir pada Januari 2024. Menanggapi hal tersebut Triwatty menyatakan pihaknya tak menggelar Munas karena menjalankan SK dari KONI Pusat No: 195/2023 yang berisi perpanjangan masa bakti kepengurusan 2020-2024 karena adanya PON.

Sementara itu Wakil Ketua Umum II KONI Pusat Soedarmo menegaskan PP Pordasi yang diakui pihaknya masih pimpinan Triwatty. Munas 31 Mei tidak sah karena KONI memang selalu memperpanjang masa kepengurusan induk organisasi olahraga bila ada PON.

"Keputusan perpanjangan masa kepengurusan ini sudah ada setiap PON sebelum-sebelumnya. Bukan kali ini saja dan berlaku untuk semua induk organisasi olahraga dan KONI Daerah. Ini amanat dari AD/ART KONI. Tidak ada kaitannya dengan status ibu Waty adalah istri dari ketua KONI Marciano Norman," ujar Soedarmo.

Video Terkini