Sukses

KONI Pusat Tutup Rakornas KONI 2024, Ini Sejumlah Rumusan yang Disepakati

Rakornas KONI 2024 yang digelar di Aston Hotel, Batam, Kepulauan Riau resmi berakhir pada Jumat, 29 November 2024, dengan menghasilkan sejumlah rumusan.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KONI yang mengangkat topik 'Evaluasi PON XXI/2024 Aceh-Sumatra Utara serta Proyeksi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke Depan Lebih Profesional' resmi berakhir pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Digelar di Aston Hotel, Batam, Kepulauan Riau, diskusi di Rakornas KONI 2024 berlangsung hangat dalam suasana kekeluargaan dan persatuan olahraga. Sejumlah rumusan pun disepakati dalam rangka kemajuan PON di masa mendatang.

Seperti diketahui, sebagai bentuk implementasi pasal 37 (4) UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, KONI memang memiliki tugas salah satunya ialah melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga tingkat nasional.

Untuk itu, berkaitan dengan evaluasi PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang menandai PON pertama di dua provinsi, peserta berharap agar ke depannya SK Menpora tentang penetapan provinsi tuan rumah PON dapat sesegera mungkin diadakan agar perencanaan bisa dilakukan secara maksimal.

Ketetapan tuan rumah PON dari pemerintah yang hadi sedini mungkin dinilai dapat dapat menghindari masalah keterlambatan persiapan. PON XXI Aceh-Sumut 2024 terkendala akibat terbatas serta lambatnya pencairan APBN dan APBD, sehingga berakibat pada telatnya kesiapan venue serta gagalnyadilakukan tes event sebelum rangkaian pertandingan PON dimulai.

Selain itu, peralatan dan perlengkapan pertandingan juga terdampak karena lambat proses tender. Hal ini turut dipandang sebagai implikasi dari pencairan anggaran yang telat.

Oleh karenanya, salah satu hasil pertemuan Rakornas KONI 2024 ialah mendorong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI agar segera menerbitkan Penetapan Penyelenggaraan PON XXII Tahun 2028 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan demikian, provinsi tuan rumah bisa segera menyiapkan infrastruktur melalui APBD maupun APBN secara matang dan terprogram.

Selanjutnya, terdapat pula evaluasi mekanisme skor. Peserta Rakornas berharap agar ke depannya, PON menggunakan sistem skoring digital terintegrasi teknologi Games Management System (GMS) agar penilaian lebih akurat dan transparan. Pasalnya, berkaca dari PON XXI Aceh-Sumut 2024 beberapa wasit atau juri masih menggunakan metode manual yang berujung protes.

2 dari 3 halaman

Evaluasi Jumlah Cabor dan Nomor Pertandingan

Evaluasi yang juga penting berkaitan dengan jumlah cabang olahraga serta nomor pertandingan di PON mendatang.

Ajang olahraga multievent terakbar nasional yang digelar di NTB-NTT selanjutnya diharapkan mengikuti tren dinamika perhelatan multievent internasional SEA Games, Asian Games, dan Olympic Games, dengan hanya mempertandingkan maksimal 600–700 nomor pertandingan.

Sebagai pertimbangan, cabang olahraga Olimpiade sebanyak 32, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebanyak 17, potensi cabor di SEA Games dan Asian Games sebanyak 8, ditambah privilese tuan rumah sebanyak 4.

Sementara itu, cabang olahraga yang banyak bermasalah pada PON sebelumnya, disarankan agar tidak dipertandingkan pada PON berikutnya.

Dalam rangka meningkatkan jumlah pertandingan bagi cabang olahraga yang dipertandingkan di PON dan juga mewadahi cabang olahraga yang tidak dipertandingkan di PON, KONI akan membuat invasi multievent setiap 2 tahun.

Adapun ajang-ajang yang dimaksud meliputi Pekan Olahraga Bela Diri Nasional (Indonesia Martial Art Games/IMAG), Pekan Olahraga Pantai Nasional (Indonesia Beach Games/ IBG), Pekan Olahraga Indoor (Indonesia Indoor Games / IIG), dan PON Remaja (Indonesia Youth Games/ IYG).

3 dari 3 halaman

Revisi Penyempurnaan Peraturan Organisasi KONI Pusat

Lebih lanjut, Rakornas KONI 2024 juga menyepakati adanya revisi penyempurnaan Peraturan Organiasi (PO) KONI Pusat terkait PON.

Dalam penyempurnaan tersebut, fokus revisi aturan berkisar mutasi atlet ditargetkan yang tuntas sebelum Babak Kualifikasi (BK) PON, ketentuan nomor pertandingan yang diikuti kurang dari 5 provinsi, hingga ketentuan cuaca tidak menentu atau bahkan ekstrem.

BK sendiri menjadi rangkaian terpadu dengan PON yang menjadi tanggung jawab KONI Pusat, dengan induk cabang olahraga sebagai pelaksana.

Di samping itu induk cabang olahraga juga wajib menyelesaikan Technical Handbook (THB) setahun sebelum PON diikuti kualitas Technical Delegate (TD) yang semakin baik.

Terakhir merupakan hasil pertemuan dan diskusi KONI Pusat dan KONI Provinsi seluruh Indonesia, mencakup hal-hal yang komprehensif.

"KONI Pusat diharapkan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan beberapa KONI Provinsi untuk mengkaji Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang dinilai berbeda dengan Piagam Olimpiade serta peraturan peraturanan-undangan di atasnya,” tegas tuan rumah pertemuan, Ketum KONI Kepri Usep Rahmat S. dilansir dari situs resmi KONI.