Sukses

Denny Malik Ancam Mundur dari Pembukaan ISG

Koreografer nasional, Denny Malik, ancam mundur dari persiapan upacara pembukaan ISG di Palembang. Denny tak kunjung dapat kontrak kerja.

Koreografer kondang Denny Malik kecewa dan mengancam akan mundur dari ajang persiapan pembukaan Islamic Solidarity Games III yang akan berlangsung di Palembang. Denny yang bertindak sebagai koreografer kecewa lantaran tak ada kepastian tentang kontrak dari panitia pelaksana. Menurut Denny, Kamis (12/9/2013), masalah kontrak ini terkait dengan dana untuk aktivitas latihan ratusan orang pelajar. 

"Jika hari ini tidak ada kepastian juga, maka saya akan mundur," kata koreografer yang terkenal ketika bergabung dengan tim tari Guruh Soekarno Putro itu.

Denny menjelaskan, selama ini dia telah bertoleransi dengan panitia daerah, yakni dengan bekerja lebih dulu tanpa kontrak kerja. Dia masih bisa memaklumi, mengingat acara ini adalah perhelatan olahraga negara-negara Islam.

"Sejak empat hari lalu, sebanyak 500 orang pelajar SMA di Palembang sudah berlatih. Namun tetap tidak ada kejelasan mengenai biayanya. Saya sebagai orang yang bertanggung jawab di sini tidak mau para penari akhirnya telantar," katanya.

Sementara itu, pihak panitia mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengadaan barang perhelatan olahraga Islamic Solidarity Games (ISG) III yang akan digelar pada 22 September-1 Oktober 2013 itu.

"Perpres itu menjadi kebutuhan sangat mendesak saat ini, semua pekerjaan terganjal karena belum ada payung hukum. Sumsel sebenarnya sudah lelah melakukan pendekatan ke pusat, tapi ini benar-benar tidak bisa ditahan lagi," kata Sekretaris Panitia Pelaksana Islamic Solidarity Games III Maryama Bustam.

Dia membenarkan, panitia di daerah menghadapi masalah karena belum lahirnya Perpres itu, bahkan mengancam persiapan acara pembukaan dan penutupan ISG.

"Ada sejumlah item barang yang harus dibeli di Singapura untuk menunjang kebutuhan di upacara pembukaan. Sementara tidak ada dari panitia yang berani tanda tangan kontrak kerja dengan pihak ketiga, karena tidak ada payung hukumnya. Selain itu, Denny Malik juga memang benar mengancam akan mundur," ujarnya.

Menurut Bustam,  sikap yang diambil panitia pelaksana itu terbilang realistis, karena jika dipaksakan berarti dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum.

"Jika kontrak ditandatangani tentunya akan melanggar peraturan pemerintah nomor 54 dan perubahannya nomor 70 tentang pengadaan barang, karena sudah jelas untuk harga di atas Rp 200 juta harus ditenderkan, sementara tanggal 14 September saja sudah ada pertandingan. Tentunya tidak ada yang mau jadi pahlawan kesiangan di sini," pungkasnya. (Ant/Vin)