Sukses

Rekrut Abu Bakar, Persisam Bantah Langgar Aturan

Persisam membantah melanggar aturan terkait perekrutan pemain asing asal Australia, Abu Bakar Silah, dari klub lamanya Persepam Madura.

Manajemen Persisam Putra Samarinda membantah telah melanggar aturan terkait perekrutan pemain asing asal Australia, Abu Bakar Silah, dari klub lamanya Persepam Madura.

Manajer Agus Coeng Setiawan mengatakan, sebelum melakukan negosiasi dengan Abu Bakar, manajemen sudah berkomunikasi dengan agen yang menyebutkan sang pemain tidak sedang menjalani ikatan kontrak dengan tim lain.

"Kami sudah melakukan komunikasi baik dengan Abu Bakar maupun agennya, dan keduanya mengakui tidak sedang menjalin ikatan dengan klub lain, termasuk Persepam Madura," jelas Agus Coeng.

Secara administrasi, dikatakan Coeng, pihaknya juga meminta salinan surat kontrak terkait dengan akhir ikatan kontrak. Coeng mengklarifikasi perekrutan pemain asing yang berposisi sebagai stoper tersebut memang tidak menyalahi prosedur menurut aturan PT Liga Indonesia.

"Kondisinya mungkin sama dengan Ferdinan Sinaga dan Sumardi yang awalnya mau kita pertahankan, dan kemudian keduanya berlabuh di tim lain. Secara aturan kami tidak bisa berbuat apa-apa karena dua pemain tersebut memang telah mengakhiri kontrak dengan Persisam, dan yang bersangkutan memang berniat untuk pindah klub," jelas Agus Coeng.

Dikatakan Coeng, bila memang faktanya Abu Bakar telah menerima uang tanda jadi untuk bertahan di tim Persepam musim depan, sebelum menjalani ikatan kontrak dengan tim Persisam, maka pihaknya akan menuntut pihak agen dengan asumsi keterangan palsu.

Abu Bakar merupakan pemain asing ketiga yang direkrut tim berjuluk Pesut Mahakam pada musim ini, setelah Ibrahim Lovinian dan Boumsong. Abu Bakar akan dipasang di barisan belakang dengan M Roby, Mari Siswanto ataupun Wahyu Kristanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini