Sekjen PSSI, Joko Driyono, memberikan pendapatnya terkait gugatan lima pemain terhadap Sriwijaya FC beberapa waktu lalu. Kelima pemain tersebut adalah Firman Utina, Achmad Jufriyanto, Muhammad Ridwan, Nova Arianto, dan Supardi.
Mereka menggugat mantan klubnya itu karena tunggakan gaji dua bulan yang belum dilunasi pada Indonesia Super League (ISL) 2011/12.Joko menjelaskan untuk urusan penyelesaian sengketa kontrak pemain lokal memang diselesaikan di federasi dalam hal ini PSSI.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemain asing bisa sampai FIFA dan AFC.“Kami akan melindungi kontrak itu. Pemain kami lindungi, itu tidak masalah,” kata Joko seperti dikutip Goal.com.
Dipaparkannya, ada tiga tahapan penyelesaian sengketa pemain di PSSI. Pertama, adalah tahapan mediasi. Dalam proses mediasi tersebut melibatkan PT Liga Indonesia selaku operator ISL, klub dan pemain yang bersangkutan.
“Ketika mediasi menemui jalan buntu, masuk ke PSSI. Di PSSI sekurang-kurangnya ada dua lembaga, atau maksimal tiga lembaga yang akan mengurusnya,” Joko memaparkan.
Pria berkacamata ini menambahkan lembaga pertama yang akan mengurus masalah pemain adalah Komite Status, Alih Status, Dan Urusan Pemain PSSI. Jika tidak menemui kemajuan, masuk ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
“Tapi PSSI belum punya NDRC. Ini karena kaitannya dengan asosiasi pemain. PSSI sendiri baru mengakui asosiasi pemain yakni APSNI (Asosiasi Pemain Sepak Bola Nasional Indonesia), kemarin,” ujar pria yang juga menjabat sebagai CEO PT Liga Indonesia ini.
“Ketika ini masih tidak bisa ditaati, baru masuk ke Komisi Disiplin. Intinya, diselesaikan dulu antara Liga, klub, dan pemain,” pungkas Joko. (Def)
Mereka menggugat mantan klubnya itu karena tunggakan gaji dua bulan yang belum dilunasi pada Indonesia Super League (ISL) 2011/12.Joko menjelaskan untuk urusan penyelesaian sengketa kontrak pemain lokal memang diselesaikan di federasi dalam hal ini PSSI.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pemain asing bisa sampai FIFA dan AFC.“Kami akan melindungi kontrak itu. Pemain kami lindungi, itu tidak masalah,” kata Joko seperti dikutip Goal.com.
Dipaparkannya, ada tiga tahapan penyelesaian sengketa pemain di PSSI. Pertama, adalah tahapan mediasi. Dalam proses mediasi tersebut melibatkan PT Liga Indonesia selaku operator ISL, klub dan pemain yang bersangkutan.
“Ketika mediasi menemui jalan buntu, masuk ke PSSI. Di PSSI sekurang-kurangnya ada dua lembaga, atau maksimal tiga lembaga yang akan mengurusnya,” Joko memaparkan.
Pria berkacamata ini menambahkan lembaga pertama yang akan mengurus masalah pemain adalah Komite Status, Alih Status, Dan Urusan Pemain PSSI. Jika tidak menemui kemajuan, masuk ke National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
“Tapi PSSI belum punya NDRC. Ini karena kaitannya dengan asosiasi pemain. PSSI sendiri baru mengakui asosiasi pemain yakni APSNI (Asosiasi Pemain Sepak Bola Nasional Indonesia), kemarin,” ujar pria yang juga menjabat sebagai CEO PT Liga Indonesia ini.
“Ketika ini masih tidak bisa ditaati, baru masuk ke Komisi Disiplin. Intinya, diselesaikan dulu antara Liga, klub, dan pemain,” pungkas Joko. (Def)