Sukses

[Cek Fakta] Modus Judi Online Kian Canggih?

Situs judi online bergentayangan di dunia maya. Menjerat dan siap memeras uang korbannya. Kian canggih?

Liputan6.com, Jakarta - Situs judi online bergentayangan di dunia maya. Menjerat korbannya dengan permainan baccarat, poker, koprok, roulette, taruhan bola, blackjack, kiukick, balap kuda, sampai sabung ayam yang disiarkan secara langsung via livestreaming.

Aksesnya pun sangat mudah, bisa lewat komputer jinjing bahkan telepon seluler. Pemain cukup mendaftar, top up saldo, taruhan bisa segera dimulai. Recehan hingga jutaan rupiah dipertaruhkan. Saat pemain kalah, bandar pun girang.

Fakta:

Judi online ternyata bisnis besar. Nilainya sampai triliunan rupiah. Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus mengatakan, fenomena judi online kian menjamur. Modus kekinian jauh lebih canggih dari sebelumnya.

Kompol Fian mengatakan, pada tahun 2010, polisi dengan mudah dapat melacak keberadaan sindikat judi online di Indonesia. Saat itu, akses internet belum sebebas dan semudah saat ini. "Pemainnya menggunakan warnet untuk mengakses situs judi," kata Kompol Fian Yunus kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Bandar menggunakan semacam SMS gateaway untuk menyebar pesan singkat menggunakan broadcast messages ke sekian ribu nomor telepon. Penerima yang tergoda diarahkan ke situs judi. "Saat itu rata-rata yang direkrut sebagai agen itu adalah pihak warnet," kata dia.

Agar lolos dari pelacakan polisi, sindikat judi online menggunakan cara operasi berbeda. Mereka memindahkan server ke sejumlah negara tetangga, seperti Kamboja, Thailand, Filipina dan Singapura.

"Mereka sewa server di sana, buat server di sana. Kemudian mereka memasukkan konten-konten berbahasa Indonesia sehingga bisa diakses oleh orang Indonesia," tambah dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa ada sejumlah WNI yang menjadi dedengkot sindikat judi online lintas negara. Mereka memboyong anak buah dari Indonesia untuk dipekerjakan di luar negeri.

Pekerja dari Indonesia direkrut untuk mengerjakan tugas operasional, dari maintenance, pembaruan (update), atau menjadi semacam customer service.

Kemudian, pekerja itu pulang ke Indonesia dan menjadi agen di dalam negeri. Tugas mereka pun bertambah, yakni wajib menghimpun rekening bodong.

Caranya, dengan memberikan iming-iming uang pada sejumlah orang, agar memberikan identitasnya untuk membuka rekening baru untuk menampung uang dari para pemain.

"Uang yang ditawarkan antara Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Tapi sekarang naik menjadi Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta untuk mendapatkan satu rekening," kata Kompol Fian.

Para agen akan mengganti rekening-rekeningnya tersebut secara berkala. Satu rekening hanya akan dipakai dalam hitungan bulan. Tujuannya, untuk menghindari pelacakan polisi.

Kompol Fian mengakui, untuk menangkapnya otak dan pemodal bisnis ilegal judi online bukan perkara gampang. 'Telinga dan mata' mereka ada dimana-mana. Saat ditargetkan mereka pun kabur.

"Kalau mereka sudah tahu sedang diawasi, mereka tidak pulang. Hanya berpindah-pindah negara untuk memperpanjang visa," kata Fian.

Polisi juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online yang dapat diakses di internet. Namun, otak dibalik bisnis judi online selicin belut. Mereka punya cara untuk mengelak. Caranya, dengan membuat situs-situs baru berkonten serupa dengan yang sudah diblokir.

"Konten websitenya sama, hanya namanya yang beda. Sehingga mereka lepas dari pemblokiran yang dilakukan dari Kemkominfo. Setelah lepas, mereka bisa tetap bisa menjalankan operasinya," kata Kompol Fian.

Pada 2015 ada 5 kasus yang ditangani Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya. Sementara, pada 2016 ada tiga kasus.

Pada 19 Januari 2017 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk agen judi online yang bermarkas di Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sindikat yang bermarkas di Kamboja.

Mereka diancam dengan pasal berlapis yakni, pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kompol Fian menegaskan, praktik judi online adalah kejahatan lintas negara. Untuk memberantas hingga ke akar-akarnya, kerja sama antarpihak mutlak dibutuhkan termasuk dengan Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, dan Aseanapol atau polisi ASEAN.

Apalagi, dia menambahkan, judi online tak boleh diremehkan. Padahal jika terus diabaikan, dalam jangka panjang perekonomian negara akan terancam.

"Bayangkan jika pemasukan dari judi online Rp 1 triliun per bulan lalu digunakan untuk pembangunan properti di Indonesia,apa tidak keok itu properti lain yang setengah mati cari pinjaman kredit," kata Kompol Fian. 

Fakta: BENAR

Â