Liputan6.com, Jakarta - "Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi." Demikian pesan balasan yang diterima Nurma saat melakukan registrasi kartu SIM via SMS ke 4444 atau via situs resmi operator seluler.
"Saya dan suami selalu gagal saat registrasi kartu SIM. Kemudian saya mendatangi gerai operator serta menghubungi call center Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan mengirim email keluhan. Namun semua langkah yang saya lakukan tidak berhasil," papar Nurma kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018) di Jakarta.
Setelah customer service operator 'angkat tangan', kemudian ibu dua anak ini disarankan untuk langsung ke kantor Dukcapil.
Advertisement
Baca Juga
"Proses ini sangat merepotkan dan menghabisnya banyak waktu," keluhnya.
Hal yang sama juga dialami Renji, di mana saat ia ingin melakukan registrasi selalu gagal.
"Saya terima pesan dari 4444, kalau data yang saya masukkan invalid dan saya diminta untuk datang ke gerai. Akhirnya saya disarankan untuk datang ke Dukcapil. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai," ujarnya dengan kesal.
Nurma dan Renji adalah dua dari banyak pengguna seluler di Indonesia yang mengalami hal tersebut.Â
Untuk diketahui, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.
Nomor KK yang invalid juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal dunia atau saat keluarga tersebut pindah alamat, misalnya pindah dari Jakarta ke Depok. Kegagalan registrasi juga dikarenakan kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor KK.
Sejumlah warganet pun mengeluh soal ribetnya urusan Dukcapil saat mengetahui nomor KK atau NIK mereka dianggap invalid.
@kemkominfo saya kalo registrasi ulang koq selalu gagal padahal no kk nya sudah sesuai dengan yg tertera di kartu keluarga,tapi koq selalu "no kk yang anda masukkan salah", apakah ada cara yg lainnya?
— manissachh (@manissachh) February 21, 2018
@Telkomsel min saya regis ulang dari november sampai sekarang gagal terus gagalnya "NO_KK yang Anda masukkan salah" padahal sudah sesuai dan di no saya yg lain yg bukan telkomsel saya bisa regis ulang dengan lancar, jd gimana nih min?
— Elga Nuriman ☮ (@ElgaAgle) February 11, 2018
@ccdukcapil min, Saya mau registrasi ulang nomor telkomsel saya tapi kok ditulis keterangannya No KK anda yang masukkan salah dan sampe skrg saya gabisa2 daftar ulang nomer @Telkomsel
— melindamputri (@melindamputri) December 22, 2017
Dah bener gak salah ketik >>> Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.
— Kang Aziz (@kangazizi) November 2, 2017
Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi.ini balasan Dari 4444
— Dendy Setiono (@DendySetiono96) October 26, 2017
Fakta:
Terkait banyaknya pengguna yang registrasi karena terkendala masalah data kependudukan, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Dia memastikan tidak ada kesalahan sistem di Dukcapil dan menyarankan agar pengguna untuk melakukan registrasi lagi.Â
"Secara sistem tidak ada yang salah. Saya menyarankan agar pengguna lebih teliti memasukkan data dan mencoba registrasi lagi," ujar Zudan kepada Liputan6.com.
Zudan juga mengimbau kepada pengguna untuk memasukkan NIK dan nomor KK yang sesuai atau data yang sudah terdaftar di Dukcapil. Â
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil membuka layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Layanan "Halo Dukcapil" ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. Salah satunya untuk keperluan registrasi SIM Prabayar.Â
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center 08118005372 atau melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.
Juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil).Â
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mewajibkan Program Registrasi Kartu Prabayar sejak 31 Oktober 2017. Proses registrasi kartu SIM akan memasuki tenggat waktu pada 28 Februari 2018.
Kesimpulan: BELUM BISA DIPASTIKAN KEBENARANNYA