Sukses

[Cek Fakta] Yang Benar dan Salah Tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar

Banyak beredar hoax yang membuat bingung masyarakat saat ingin melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Jangan mudah percaya, ini faktanya.

Liputan6.com, Jakarta Banyak berita bohong alias hoax yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya mana berita atau informasi yang benar.

Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.

Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal diblokir.

Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.

"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31 Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Selasa (31/10/2017) di Jakarta.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

 

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing-masing operator:

- Format registrasi untuk pelanggan baru

1. Indosat, Smartfren, Tri: NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

 

2 dari 4 halaman

Sulit Registrasi

Di sisi lain, banyak pelanggan yang mengeluh sulit melakukan registrasi kartu SIM. Bukan itu saja, mereka juga mempertanyakan mengapa proses registrasi selalu gagal. Padahal, mereka merasa semua data (NIK KTP dan nomor KK) yang dimasukkan sudah benar.

"Maaf saat ini permintaan Anda tidak dapat diproses. Silakan hubungi call center 188 untuk informasi lebih lanjut," demikian isi dari pesan yang diterima sejumlah pengguna dari nomor 4444.

Mereka juga menerima pesan singkat yang bertuliskan, "Maaf, data no KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi."

Untuk menjawab kegelisahan pelanggan, sejumlah operator seluler memberikan penjelasan. VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengungkap kegagalan registrasi ini terjadi karena tingginya antusiasme pelanggan di hari pertama.

"Sehubungan dengan adanya keluhan pelanggan yang kesulitan registrasi prabayar, dapat kami sampaikan hal ini merupakan dampak antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi," tuturnya.

Kendati demikian, Adita meminta para pelanggan untuk bersabar mengingat periode registrasi diberikan selama kurang lebih empat bulan, terhitung mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

"Selain menggunakan SMS ke 4444, pelanggan pun dapat melakukan registrasi melalui situs web dengan mengakses https://mobi.telkomsel/ulang yang juga merupakan situs web resmi Telkomsel," tutupnya.

Sementara, Manager Public Relation PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Arum K Prasodjo mengaku masih memantau proses registrasi seluruh pelanggannya.

"Sejauh ini, kami masih pantau karena hari pertama ya. Kalau benar (ada yang gagal), beberapa karena formatnya salah dan NIK atau Nomor KK-nya tidak lengkap. Tapi, kami akan cek dulu soal itu (kesulitan registrasi)," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Penyebab Gagal Registrasi Beserta Solusinya

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza menjelaskan, ada beberapa penyebab kegagalan dalam registrasi kartu prabayar. "Saat registrasi nomor NIK dan nomor KK harus dipastikan sesuai dengan yang ada di KTP dan KK," katanya saat dikonfirmasi Tekno Liputan6.com.

Dia mengatakan, jika saat nomor NIK dan nomor KK belum tervalidasi, bisa jadi data pengguna belum ada di database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

"Kalau data kependudukan belum ada di database Dukcapil memang masih invalid. Registrasi bisa diulang hingga lima kali, kalau sampai lima kali gagal, operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna," imbuhnya.

SMS yang dikirim oleh operator berisi pernyataan nomor NIK dan nomor KK pengguna memang sudah benar. Selanjutnya, pengguna memberi balasan konfirmasi yang menyatakan setuju mendaftarkan nomornya sesuai data NIK dan nomor KK yang diberikan.

Dengan demikian, kata Noor, pengguna akan bertanggung jawab secara hukum terhadap data yang diberikannya. Nomor telepon pengguna pun akan diaktifkan.

Hal lain yang bisa dilakukan jika proses registrasi kartu SIM prabayar gagal setelah lima kali mencoba adalah dengan mendatangi gerai operator yang bersangkutan.

Sim Card phone

Diungkapkan Ahmad M Ramli, "Kalau registrasi gagal setelah lima kali mencoba, pengguna bisa datang ke gerai operator yang bersangkutan."

Sekadar informasi, jika proses registrasi kartu SIM gagal, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar.

Dengan demikian, calon pelanggan (pelanggan baru maupun lama) bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan hingga proses validasi data kependudukan tervalidasi dengan data yang ada di Dukcapil.

Hal lain yang bisa menjadi penyebab kegagalan registrasi kartu prabayar menurut Noor Iza adalah format registrasi yang berbeda antaroperator. Pengguna yang registrasi harus menyesuaikan dengan format yang diberikan operatornya.

Jika registrasi via SMS selalu gagal, kamu bisa melakukan registrasi via website resmi masing-masing operator seluler. Alamatnya sebagai berikut:

1. Registrasi kartu SIM Telkomsel bisa klik tautan berikut ini

2. Registrasi kartu SIM Indosat Ooredoo bisa klik tautan berikut ini

3. Registrasi kartu SIM Tri bisa klik tautan berikut ini

4. Registrasi kartu SIM XL bisa klik tautan berikut ini

5. Registrasi kartu SIM Smartfren bisa klik tautan berikut ini

4 dari 4 halaman

Registrasi Bagi yang Belum Punya KTP

Bagaimana dengan pelanggan seluler yang belum memiliki KTP, seperti pelajar? Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

Apa Pelanggan Pascabayar Perlu Registrasi?

Di samping itu, ada beberapa pelanggan pascabayar yang bertanya mengenai kewajiban registrasi ulang kartu SIM dengan validasi NIK KTP dan nomor KK. 

Noor Iza menjelaskan, pelanggan kartu SIM pascabayar tidak wajib melakukan registrasi (dengan NIK KTP dan nomor KK).

"Alasannya karena masing-masing operator seluler sudah melakukan pendataan kepada pelanggan pascabayar secara teliti," ujar Noor Iza.

Data pelanggan yang utama, Noor Iza menambahkan, adalah bagaimana data yang didaftarkan merupakan data yang benar dan sah. Pelanggan pascabayar, katanya, telah melalui pendaftaran yang teliti oleh operator seluler.