Sukses

[Cek Fakta] Sejoli yang Diarak Telanjang Korban Aksi Main Hakim Sendiri?

M dan R diarak dan ditelanjangi atas tuduhan berbuat mesum. Kini, polisi memburu para pelaku persekusi.

Liputan6.com, Jakarta M menangis dan bersujud minta ampun saat warga menggerebek rumah kontrakannya di Kawasan Cikupa, Tangerang, Jumat malam 10 November 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, kerumunan orang itu justru mengarak gadis 20 tahun itu bersama sang kekasih, R (28) ke rumah Ketua RW yang jauhnya sekitar 200 meter.

Sepanjang jalan, pasangan itu dipaksa mengaku berbuat mesum. R dan M jadi sasaran penganiayaan. Puncaknya terjadi di depan sebuah toko yang tutup.

Awalnya hanya R yang ditelanjangi. Lalu, tiga pria, salah satunya bertopi merah, membuka paksa pakaian gadis M hingga nyaris bugil. Tangis, teriakan, dan permohonan ampun keduanya ditelan riuhnya sorak-sorai warga yang menonton. 

Fakta:

Belakangan terbukti, M dan R adalah korban aksi main hakim sendiri. Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menegaskan, pasangan tersebut tak berbuat asusila saat digerebek warga.

Enam tersangka telah ditetapkan. Mereka adalah ketua RT, ketua RW, dan seorang warga yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lagi adalah I, S dan N.

"Sangat mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Dari keterangan saksi, ada warga yang diketahui ikut meraba-raba korban," ujar Sabilul kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2017) malam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Win Setiawan menyatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus ini. Mereka adalah warga setempat, terutama yang terlihat ikut mengarak korban, seperti yang terekam dalam video yang sempat viral beberapa hari lalu.

"Untuk saksi ada lima orang yang sudah diperiksa, sementara dua orang saksi adalah korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Win Setiawan.

Apa yang terjadi di Tangerang bukan kali pertamanya kasus main hakim sendiri terjadi di Indonesia. Apa yang membuat warga gelap mata?

Agar kasus main hakim sendiri tak kembali terulang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, meminta masyarakat cerdas dan bijaksana saat mendapat informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Cek dulu. Jangan sampai gara-gara seseorang mengatakan sesuatu yang belum tentu benar, dia terpengaruh dan melakukan penghakiman massa," ujar Rikwanto kepada Liputan6.com, Rabu (15/11/2017).

Dia meminta masyarakat tak mudah terbakar emosi dan terpengaruh situasi sehingga tak menghiraukan fakta.

"Harus mau bertanya dan menyelidiki. Jangan sampai ketemu sesuatu atau seseorang, dia ikut memukuli juga dengan asumsi dia maling atau pelakunya. Salah itu. Kalau itu terjadi berarti dia melanggar hukum dan bisa diproses," ujar dia.

Terkait kasus pasangan kekasih M dan R yang diarak di Cikupa, Tangerang, Rikwanto menyatakan hal tersebut masuk kategori persekusi, penganiayaan, dan penistaan.

"Mereka yang melakukan itu akan diminta pertanggungjawaban. Baik yang memvideokan maupun yang melanggar hukum di situ," ujar dia.

Polisi saat ini tengah mendalami kasus ini. Wajah-wajah yang ada di video, kata Rikwanto, bisa dikenali dan sedang diidentifikasi.

"Mudah-mudahan polisi bisa segera memverifikasi dan menindak hukum mereka. Tindakan mereka jelas merugikan pihak lain," kata dia.

Â