Liputan6.com, Jakarta - Kondisi utang di Indonesia selalu ramai diperbincangkan oleh para politisi dan ekonom. Sebagai Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati tak henti menanggapi dan mengklarifikasi isu-isu terkait utang di Indonesia. Seperti salah satunya saat menepis kritik Prabowo Subianto yang mengatakan utang Indonesia telah mencapai Rp 9.000 triliun.
Sebelumnya, pada 23 Maret 2018, Sri Mulyani, dalam akun Facebooknya mengunggah infografis dan penjelasan mengenai kondisi utang di Indonesia.
Hal itu ia lakukan terkait perhatian politisi dan beberapa ekonom mengenai kondisi utang yang diklaim sungguh luar biasa. Dikatakan luar biasa dikarenakan isu ini dibuat dan diperdebatkan seolah-olah Indonesia sudah dalam kondisi krisis utang.
Advertisement
Isu krisis utang ini juga ramai dibicarakan di media sosial. Banyaknya hoaks mengenai utang yang menyebar di media sosial ditambah kurangnya literasi sebagian warganet semakin menambah ramai isu krisis utang tersebut.
Klaim Sri Mulyani Siap Jual Bali
Pada 10 Agustus 2018, sebuah akun Facebook dengan nama Sandy Yah mengunggah gambar yang menampilkan sebuah berita dengan judul "Sri Mulyani: Jika Rakyat Mengijinkan Daerah Bali Kita Jual untuk Bayar Hutang". Berita tersebut berasal dari sebuah blog dengan nama Lintas Politik yang sudah dihapus.
Pada gambar terlihat kutipan dari berita yang berisi pernyataan yang seakan berasal dari Sri Mulyani.
"Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun depan pemerintah masih akan berutang untuk membayar bunga utang luar negeri dan jika rakyat mengijinkan wilayah Bali kita jual untuk membayar hutang." tulis berita tersebut.
Â
Bantahan Sri Mulyani
Menanggapi berita tersebut, Sri Mulyani membantahnya melalui akun Instagram-nya pada Minggu (12/8) malam.
Sri Mulyani menjelaskan kabar bahwa pemerintah menjual daerah Bali untuk bayar utang adalah fitnah keji dan tidak benar.
Sri menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperjualbelikan. Sejak diproklamirkan, kedaulatan dan kemerdekaan NKRI terus dijaga dengan membangun sampai ke pelosok negeri.
"Itu adalah mandat Konstitusi UUD 1945 yang kita jalankan secara konsisten dan penuh kesungguhan," tegas Sri Mulyani.
Sri selanjutnya menjelaskan bahwa APBN termasuk kebijakan utang negara selalu dijaga dengan hati-hati. Keuangan Negara, APBN dan utang negara dibahas dan disetujui oleh DPR dalam bentuk UU APBN, dan diperiksa oleh BPK dan dipertanggung jawabkan di depan DPR.
"Semua informasi, data dan kebijakan dibahas secara terbuka dan disampaikan secara transparan kepada publik melalui website Kemenkeu," tuturnya
Sri mengatakan berita bohong itu sengaja disebar untuk menyerang pemerintah, kebijakan Fiskal dan Keuangan Negara secara tidak berdasar dan untuk menyerang pribadinya sebagai Menteri Keuangan RI.
Â
Advertisement
Tindakan Hukum
Sri Mulyani juga menyebutkan akan menindak hukum pembuat dan pengedar berita hoaks.
"Tindakan hukum bagi pembuat dan pengedar berita hoaks akan dilakukan terhadap pemilik akun bernama Sandy Yah yang mengedarkan berita fitnah dan tidak benar," katanya.
Secara hukum, Bali mustahil dijual. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.