Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan utang Indonesia tak henti menjadi sorotan dan bahan kritikan banyak pihak. Salah satunya Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa pembayaran utang pemerintah tidaklah wajar.
Klaim
Baca Juga
Dalam sidang tahunan MPR, Kamis (16/8/2018), Zulkifli Hasan menilai, pemerintah tidak bisa klaim rasio utang sekitar tiga persen adalah aman. Ini karena membayar utang Rp 400 triliun per tahun itu sangatlah besar.
Advertisement
"Perlu dicermati bahwa jumlah beban pembayaran utang pemerintah, tidak kurang mencapai Rp 400 triliun pada 2018. Jumlah ini sudah di luar batas kewajaran dan kemampuan negara untuk membayarnya," kata politikus PAN tersebut.
Untuk menunjukkan ketidakwajarannya, ia lalu membandingkan beban utang pemerintah dengan dana desa serta anggaran kesehatan.
"Itu setara tujuh kali dari dana yang disalurkan ke desa-desa, enam kali anggaran kesehatan," kata dia.
Tanggapan Sri Mulyani
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi sehat lantaran defisit APBN semakin turun dan keseimbangan primer menuju arah yang positif.
"Hanya untuk membuktikan kami mengelola dari sisi keuangan negara adalah sangat hati-hati. Nominal defisit itu yang kadang confuse, sengaja yang dipolitisasi angka itunya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (16/8).
Sri Mulyani juga menyayangkan penyataan Zulkifli Hasan yang menyinggung soal anggaran kesehatan yang dikaitkan dengan pembayaran utang. Menurut dia, perhitungan yang disampaikan oleh Ketua Umum PAN tersebut tidak tepat.
"Saya menyayangkan perhitungan Ketua MPR dalam menghitung anggaran kesehatan, yang menghitungnya juga kurang tepat. Karena anggaran kesehatan yang dihitung hanya anggaran yang ada di Bu Menkes. Kesehatan ada yang dengan PBI (Penerimaan Bantuan Iuaran) dan ada yang berasal dari daerah," tambahnya.
Advertisement
Penjelasan Lewat Facebook
Lewat halaman Facebook resminya, Sri Mulyani juga mengunggah penjelasan detil berisi tujuh poin yang mempertanyakan standar wajar dalam kritik Zulkifli Hasan. Berikut unggahannya pada Senin (20/8).
Tanggapan atas Pernyataan Ketua MPR "Pembayaran Pokok Utang Pemerintah Tidak Wajar". Pernyataan tersebut selain bermuatan politis juga menyesatkan. Berikut penjelasannya:
1. Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 (Sebelum Presiden Jokowi). Ketua MPR saat ini adalah bagian dari kabinet saat itu.
Sementara itu, 31,5 persen pembayaran pokok utang adalah untuk instrumen SPN/SPN-S yang bertenor di bawah satu tahun yang merupakan instrumen untuk mengelola arus kas (cash management). Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?
2. Karena Ketua MPR menggunakan perbandingan, mari kita bandingkan jumlah pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan dan anggaran Dana Desa.
Jumlah pembayaran pokok utang Indonesia tahun 2009 adalah Rp117,1 triliun, sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp25,6 triliun. Jadi perbandingan pembayaran pokok utang dan anggaran kesehatan adalah 4,57 kali lipat. Pada tahun 2018, pembayaran pokok utang adalah Rp396 triliun sedangkan anggaran kesehatan adalah Rp107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali. Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4%.
Bahkan di tahun 2019 anggaran kesehatan meningkat menjadi Rp122 triliun atau sebesar 4,77 kali anggaran tahun 2009, dan rasionya mengalami penurunan jauh lebih besar lagi, yakni 26,7%. Di sini anggaran kesehatan tidak hanya yang dialokasikan ke Kementerian Kesehatan, tapi juga untuk program peningkatan kesehatan masyarakat lainnya, termasuk DAK Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Mengapa pada saat Ketua MPR ada di kabinet dulu tidak pernah menyampaikan kekhawatiran kewajaran perbandingan pembayaran pokok utang dengan anggaran kesehatan, padahal rasionya lebih tinggi dari sekarang? Jadi ukuran kewajaran yang disebut Ketua MPR sebenarnya apa?
Kenaikan anggaran kesehatan hingga lebih 4 kali lipat dari 2009 ke 2018 menunjukkan pemerintah Presiden Jokowi sangat memperhatikan dan memprioritaskan pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.
3. Ketua MPR juga membandingkan pembayaran pokok utang dengan dana desa. Karena dana desa baru dimulai tahun 2015, jadi sebaiknya kita bandingkan pembayaran pokok utang dengan dana desa tahun 2015 yang besarnya 10,9 kali lipat. Pada tahun 2018 rasio menurun 39,3% menjadi 6,6 kali, bahkan di tahun 2019 menurun lagi hampir setengahnya menjadi 5,7 kali. Artinya kenaikan dana desa jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan pembayaran pokok utang. Lagi-lagi tidak ada bukti dan ukuran mengenai kewajaran yang disebut Ketua MPR.
Jadi arahnya adalah menurun tajam, bukankah ini arah perbaikan? Mengapa membuat pernyataan ke rakyat di mimbar terhormat tanpa memberikan konteks yang benar? Bukankah tanggung jawab pemimpin negeri ini adalah memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat dengan memberikan data dan konteks yang benar.
4. Pemerintah terus melakukan pengelolaan utang dengan sangat hati-hati (pruden) dan terukur (akuntabel). Defisit APBN selalu dijaga di bawah 3% per PDB sesuai batas UU Keuangan Negara. Defisit APBN terus dijaga dari 2,59% per PDB tahun 2015, menjadi 2,49% tahun 2016, dan 2,51% tahun 2017. Dan tahun 2018 diperkirakan 2,12%, serta tahun 2019 sesuai Pidato Presiden di depan DPR akan menurun menjadi 1,84%.
Ini bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah berhati-hati dan terus menjaga risiko keuangan negara secara profesional dan kredibel. Ini karena yang kami pertaruhkan adalah perekonomian dan kesejahteraan serta keselamatan rakyat Indonesia.
5. Defisit keseimbangan primer juga diupayakan menurun dan menuju ke arah surplus. Tahun 2015 defisit keseimbangan primer Rp142,5 triliun, menurun menjadi Rp129,3 triliun (2017) dan tahun 2018 menurun lagi menjadi defisit Rp64,8 triliun (outlook APBN 2018). Tahun 2019 direncanakan defisit keseimbangan primer menurun lagi menjadi hanya Rp21,74 triliun, sekali lagi menunjukkan bukti kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keuangan negara menghadapi situasi global yang sedang bergejolak. Apakah ini bukti ketidak-wajaran atau justru malah makin wajar dan hati-hati?
6. Selama tahun 2015-2018, pertumbuhan pembiayaan APBN melalui utang justru negatif, artinya penambahan utang terus diupayakan menurun seiring dengan menguatkan penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Bila tahun 2015 pertumbuhan pembiayaan utang adalah 49,0% (karena pemerintah melakukan pengamanan ekonomi dari tekanan jatuhnya harga minyak dan komoditas lainnya), tahun 2018 pertumbuhan pembiayaan utang justru menjadi negatif 9,7%!
Ini karena pemerintah bersungguh-sungguh untuk terus meningkatkan kemampuan APBN yang mandiri. Ini juga bukti lain bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam mengelola APBN dan kebijakan utang. Hasilnya? Pemerintah mendapat perbaikan rating menjadi investment grade dari semua lembaga pemeringkat dunia sejak 2016. Jadi siapa yang lebih berkompeten menilai kebijakan fiskal dan utang pemerintah wajar atau tidak?
7. APBN adalah instrumen untuk mencapai cita-cita bernegara, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta makin mandiri. Komitmen dan kredibilitas pengelolan APBN ini sudah teruji oleh rekam jejak pemerintah selama ini. Mari cerdaskan rakyat dengan politik yang berbasis informasi yang benar dan akurat.
Jaga Rasio Utang
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut besaran utang yang harus dibayarkan tahun depan cukup besar sebanyak Rp 409 triliun. Karena itu, pengelolaan anggaran di tahun depan memiliki tantangan yang cukup berat.
"Tahun depan yang agak berat karena banyak utang masa lalu yang jatuh tempo cukup tinggi pada 2019," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers RAPBN 2019, di Media Center Asian Games 2018 Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/8).
Namun demikian, Kementerian Keuangan menjamin pemerintah akan terus berusaha menjaga rasio utang berada pada level di bawah 30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, rasio utang pemerintah dibatasi 60 persen terhadap PDB.
Sri Mulyani mengatakan bahwa defisit anggaran akan ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang mengacu pada kebijakan untuk mengendalikan rasio utang terhadap PDB dalam batas aman dan efisiensi pembiayaan anggaran agar tercapai fiscal sustainability.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.
Advertisement