Liputan6.com, Jakarta - Kesejahteraan para guru kini membaik, terutama yang telah berstatus PNS. Hal tersebut pernah disampaikan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim.
"Kalau kesejahteraan guru untuk saat ini memang patut disyukuri, dibandingkan beberapa tahun lalu sudah jauh lebih baik. Kalau nominal sudah bisa hampir Rp 10 juta, bahkan ada yang di atas itu," kata Ramli saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (25/11/2017).
Menurut diam setidaknya saat ini ada tiga sumber pendapatan guru setiap bulan. Pertama adalah gaji, kedua yaitu tunjangan profesi dan ketiga adalah tunjangan daerah.
Advertisement
Sayangnya, Ramli mengakui, kesejahteraan guru masih belum merata. Sebagian besar yang memperoleh pendapatan besar masih terfokus di kota-kota besar di Indonesia. Guru-guru yang memiliki penghasilan masih kecil, Ramli menyebutkan mayoritas adalah guru-guru berstatus honorer.Â
Belakangan, munculnya kabar penghentian tunjangan guru yang beredar belakangan ini meresahkan para pendidik. Benarkah demikian?
Awal Isu Penghentian Tunjangan Guru
Isu penghentian tunjangan para guru berawal dari beredarnya surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan akan menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari kuartal I dan II 2018.
Surat tersebut ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putu Hari Satyaka pada 3 Agustus 2018. Bersama surat itu pun dilampirkan daftar daerah yang akan dihentikan penyaluran dananya.
Untuk Biayai Asian Games?
Beredarnya surat tersebut pun diberitakan dengan gencar oleh berbagai media online. Di tengah keresahan para tenaga pendidik, penggunaan judul yang tidak lengkap semakin memperkeruh isu ini.Â
Tak sampai di sana, isu penghentian tunjangan para guru ini pun turut ramai di media sosial. Salah satunya adalah sebuah unggahan dari akun Facebook dengan nama Nia A Nurningsih Aswin. Tulisan yang diakui Nia berasal dari rekannya seorang aktivis guru itu berjudul "Kemenkeu Hentikan Tunjangan Guru di Sejumlah Daerah demi Menutupi Biaya Negara yang Bocor untuk Asian Games". Isi dari tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
Dapat dari Seorang Aktifis Guru:( apakah ada yg bisa mengklarifikasi hal ini ? ) 👇👇👇👇
"AKHIRNYA SATU-SATU PENDUKUNG PETAHANA BANYAK YANG KABUR KARENA SUDAH NAMPAK TERLIHAT JELAS KEZOLIMANNYA ~ Sepakat 2019 Insya Alloh Ganti presiden (Ulama, Petani, Nelayan, Buruh, Mahasiswa kini Para Guru ikut dikhianati)"
Kemenkeu Hentikan Tunjangan Guru di Sejumlah Daerah demi Menutupi Biaya Negara yang Bocor untuk ASIAN GAMES31 August 2018 21:01 WIB
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah.
Tunjangan guru yang dihentikan berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil).
Seluruh tunjangan yang biasa diterima guru tersebut dihentikan mulai dari Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2018. Dihentikannya penyaluran tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.
Penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018.
Penghentian Tunjangan Guru seluruh Indonesia untuk menutupi Simpanan keuangan Negara yang mulai terkuras untuk hal-hal yang hukan skala prioritas sehingga untuk menutupi Biaya ASIAN GAMES 2018 yang dianggap SPEKTAKULER mengorbankan seluruh guru yang dihentikan Tunjangannya.
Saat di Media Televisi dengan Gampangnya memberikan Bonus yang Dahsyat kepada para Atlet seolah Pahlawan yang sudah mengorbankan nyawa, sedangkan Guru sebagai Pahlawan yang sebenarnya, pembentuk-pembentuk Para Pejabat Birokrat, Para Jenderal bahkan pembentuk Atlet dilupakan jasa-jasanya, PEMERINTAH YANG TIDAK BERADAB DAN TIDAK PUNYA OTAK ITU BEDA TIPIS
Padahal di Orde Presiden SBY anggaran dari APBN sudah jelas 20% untuk pendidikan termasuk Tunjangan Guru sudah termasuk didalamnya Jokowi tinggal meneruskan saja tapi sayangnya dengan mudah menghentikannya hanya melalui surat dari Menteri yang dia Intruksikan termasuk kenaikan BBM tanpa konfirmasi kepada DPR seperti sulap jalanan
Saat seluruh media lurus, mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut, Putu membenarkannya. "Benar itu surat resmi," kata Putu saat dihubungi, Rabu (8/8).
Jadi kesimpulannya 2019 ganti Presiden
DEMI ALLOH KAMI PARA GURU SEBENARNYA TIDAK ADA DIPIHAK MANAPUN TAPI KAMI SAKIT AKAN PENGHIANATAN DAN KEZOLIMAN TERHADAP KAMI
SELAMAT TINGGAL JOKOWI~JK CUKUP KALIAN 1 PERIODE
#PGRIterzolimi
Sampai saat tulisan ini diterbitkan, unggahan itu sudah dibagikan sebanyak 52 kali dan ditulis ulang serta disebarkan lewat blog maupun status Facebook.
Â
Advertisement
Jokowi: Itu Hoaks
Menanggapi ramainya isu penghentian tunjangan guru ini, Presiden Joko Widodo pun membuat pernyataan lewat akun Instagram resminya pada Kamis (6/9/2018). Ia mengunggah foto dirinya mengenakan kemeja batik berwarna putih yang merupakan seragam PGRI.
"Anda menerima kabar penghentian Tunjangan Profesi Guru? Itu Hoaks." bunyi tulisan singkat pada foto tersebut.
Dalam caption ia pun menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mengurangi apalagi memberhentikan Tunjangan Profesi Guru. Ia pun menegaskan siap berdiri di depan dan berjuang untuk membela kepentingan para guru.
Jokowi juga membantah langsung kabar penghentian tunjangan guru pada Rakor Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI di Universitas PGRI Adibuana Surabaya, Kamis (6/9/2018).
"Tunjangan profesi guru dihentikan isu itu bahaya. Saya menegaskan itu kabar hoaks," katanya.
Penjelasan Kemenkeu
Menanggapi hal ini, Kemenkeu melalui akun Twitter resminya pun mengunggah video berisi klarifikasi pada Jumat (7/9/2018). Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh guru akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai dengan haknya. Kemenkeu hanya tidak memberikan dana kepada daerah yang masih memiliki kemampuan membayarkan tersebut dari kas daerahnya.
#InfoKeuSeluruh guru akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai dgn haknya. @Kemenkeuri hanya tidak memberikan dana kepada daerah yg masih memiliki kemampuan membayarkan tunjangan tersebut dari kas di daerahnya.Selengkapnya hubungi @DitjenPK melalui call center di 1500420. pic.twitter.com/OnPmlKqJUr
— #UangKita (@KemenkeuRI) September 7, 2018
Sudah Lazim Dilakukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penghentian ini telah melalui kajian bersama antara Kemenkeu, Kemendikbud dan pemerintah daerah. Dengan pertimbangan, dana yang ada di daerah saat ini cukup untuk menutup tunjangan guru di daerah.
"Ini mekanisme biasa, dalam anggaran transfer ke daerah jika terdapat daerah tertentu yang dananya mengendap. Dalam hal ini untuk tunjangan guru. Jumlahnya mencukupi untuk membayar tunjangan tersebut hingga akhir tahun," ujar Astera kepada Merdeka.com di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Astera merinci, pagu anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2018 sebesar Rp 56,8 triliun. Pada kuartal I telah tersalur Rp 17 triliun untuk 530 daerah dan kuartal II telah tersalur Rp 14,2 triliun untuk 530 daerah. Sementara itu, dihentikan penyaluran untuk 10 daerah sebesar Rp 29,9 miliar.
Selanjutnya, Tunjangan Khusus Guru (TKG) pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I telah tersalur sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah. Sementara itu, dihentikan penyaluran untuk 39 daerah sebesar Rp 120,1 miliar.
Terakhir Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dialokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. Telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I untuk 396 daerah dan sebesar Rp 151,7 miliar pada kuartal II untuk 396 daerah. Kemenkeu menghentikan penyaluran Tamsil sebesar Rp 145,8 miliar untuk 140 daerah.
Astera mengatakan, penghentian transfer tunjangan guru ke daerah tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah. Hal ini agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Advertisement
Kesimpulan
Penghentian penyaluran dana tunjangan profesi guru yang dimaksud dalam surat dari Kementerian Keuangan bukan berarti menghilangkan hak-hak guru untuk memperoleh tunjangan profesi.
Yang dihentikan adalah penyaluran dana dari pusat terhadap pemerintah daerah yang kas daerahnya dirasa sudah cukup untuk membayar tunjangan-tunjangan para guru. Seluruh guru akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai dengan haknya.
Keresahan para tenaga pendidik yang belum memahami betul penjelasan Kemenkeu ini semakin diperburuk dengan informasi-informasi palsu yang turut disebarkan untuk memperkeruh situasi, seperti isu dana tunjangan yang dialihkan untuk Asian Games.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id