Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial, beredar surat pemanggilan yang disebut-sebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Surat panggilan itu memiliki nomor surat Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S tanggal 29 Oktober 2018, lengkap dengan stempel KPK.
Baca Juga
Dalam surat itu, Tito diminta untuk menghadap penyidik KPK Rilo Pambudi pada Jumat (2/11/2018) untuk didengar keterangannya.
Advertisement
Sekilas, surat tersebut terlihat asli, namun keabsahan dari surat tersebut patut dipertanyakan.
Bantahan Polri
Menanggapi surat panggilan Kapolri tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa surat panggilan itu tidaklah benar alias palsu.
Dedi mengaku sudah mengkonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah terkait surat yang beredar tersebut.
"Saya sudah konfirmasi kepada KPK mengenai surat itu. Ternyata surat, stempel dan tandatangan yang ada di dalam surat itu semuanya palsu," tutur Dedi dalam pesan singkat, Jumat (26/10/2018).
Tanggapan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo juga menegaskan bahwa surat panggilan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian adalah palsu atau hoaks. Surat tersebut dipastikan tak pernah dikeluarkan oleh KPK.
"Itu surat palsu (hoaks)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Agus Rahardjo menyatakan pihaknya akan menelusuri asal muasal surat tersebut. Dia menilai surat panggilan palsu tersebut bisa membenturkan dua institusi, KPK dan Polri.
"KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum‎," tambah Agus Rahardjo.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat itu tidak benar dikeluarkan oleh KPK. Menurut dia, penomoran hingga stempel yang digunakan salah.
"Penomorannya keliru, tanda tangan dan stempel juga salah dan KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ungkap Febri saat dikonfirmasi secara terpisah.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Surat panggilan dari KPK terhadap Kapolri Tito Karnavian yang beredar di media sosial adalah palsu. Polri dan KPK telah membantah kebenaran surat tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ia akan menelusuri asal surat palsu yang dibuat untuk mengadu domba kedua institusi tersebut.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.