Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, ragam penipuan marak di media sosial. Bahkan kini, para penipu sudah berani mengatasnamakan pihak kepolisian untuk melancarkan aksi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, mereka juga menyebarkan informasi pelaporan penipuan dengan alamat email menyertakan nama Polri.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh website www.internetcepat.com. Dalam artikel yang berjudul 3 Cara Melaporkan Penipuan Online, mereka menjelaskan bagaimana caranya melaporkan penipuan online.
Mereka menuliskan alamat email cybercrime@polri.go.id untuk masyarakat melaporkan jika menjadi korban penipuan penjual online. Berikut tulisan lengkap dari artiket tersebut:
"Sudah marak sekali penipuan-penipuan yang terjadi secara online. Terkadang kita sebagai pembeli barang serasa tak bisa berkutik apa-apa untuk menangkap pelaku penipuan tersebut karena kita bahkan tak mengerti atau mengenal apalagi tau secara fisik orang yang melakukan penipuan.
Tak jarang korban-korban penipuan online hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan sejumlah uang yang terlanjur ia transfer ke penipu itu. Tapi sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindak penipuan tersebut. Berikut 3 Cara Melaporkan Penipuan Online yang bisa Anda lakukan:
1. Laporkan ke Kantor Polisi
Ya, Anda bisa langsung melaporkan tindak penipuan online yang terjadi pada Anda ke kantor polisi. Ada beberapa langkah-langkah yang wajib Anda lakukan ketika melapor ke kantor polisi:
– Bawalah bukti, seperti bukti transfer Anda ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.– Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.– Selanjutnya, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
2. Melapor melalui Email
Saat ini pun Anda juga bisa melaporkan tindak penipuan online melalui email. Anda tidak perlu pergi jauh-jauh ke kantor polisi atau misal Anda sedang tidak ada waktu untuk ke luar rumah, melapor melalui email merupakan cara tepat yang bisa Anda lakukan.
Lalu caranya bagaimana? Anda bisa melakukannya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
– Berikanlah info sedetail-detailnya bagaimana jalannya transaksi– Masukkan pula bukti-bukti lainnya, seperti bukti pengiriman atau bukti transfer, sms, ataupun bukti percakapan lainnya antara Anda dan penipu– Sertakan pula data-data penipu, seperti nomor rekening, nomor handphone, maupun sosial media yang digunakan oleh penipu– Kemudian kirimkanlah semua bukti dan data-dta tersebut ke email resmi Kepolisian Indonesia, yaitu cybercrime@polri.go.id
3. Berusaha Memblokir Rekening Pelaku
Ya, selain melapor ke polisi secara langsung ataupun melalui email, Anda juga bisa berusaha untuk memblokir rekening si pelaku. Selain Anda bisa mencegah penipuan itu terjadi kembali terhadap Anda, memblokir rekening pelaku juga bisa mencegah pelaku melakukan penipuan terhadap korban-korban lainnya.
Setelah Anda yakin telah ditipu, lebih baik secepatnya Anda melakukan pengaduan ke Bank sehingga mungkin saja masih ada kesempatan uang Anda kembali.
Setiap bank punya prosedurnya sendiri-sendiri atas pengaduan dari korban penipuan online. Diantara bank BCA, BNI, CIMB, Mandiri, dan BRI, Bank BCA lah yang punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit dibandingkan dengan bank-bank lainnya.
Kesamaan dari bank satu dengan bank lainnya terkait prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan adalah Anda diwajibkan untuk terlebih dahulu menelpon call centernya, dengan begitu Anda akan dijelaskan mengenai prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan.
Berikut nama-nama bank beserta call centernya:– Bank BCA di 1500888– Bank BNI di 1500046– Bank CIMB di 14041– Bank Mandiri di 14000– Bank BRI di 14017
Begitulah 3 Cara Melaporkan Penipuan Online. Semoga bisa membantu Anda sekalian dalam melaporkan tindak penipuan online yang terjadi kepada Anda. Kembali atau tidaknya uang Anda, setidaknya Anda telah berusaha menghentikan aksi pelaku dalam menipu dan membuatnya jera."
Tulisan tersebut sudah dikomentari sebanyak 191 kali. Komentar mereka justru melaporkan secara langsung jika sudah menjadi korban penipuan online. Seperti Jamaludin.
"NAMA REK ENDANG SAFITRINOMOR REK 330601010053535SUDAH MENITUPU SAYA DARI ONLINE BBM DIA MENGKU AGEN KARPET KARAKTER DANGAN MENAWARKAN HARGA PROMOSI 650RB MENJADI 350RB NOMOR HP PELAKU 082380555625 SETELAH TRANSAKSI TRANSFER DAN SAYA KIRIM BUKTI TRANSFER DIA LANGSUNG HILANG DARI KONTAK BBM SAYA.. DIA MENGKU KERJA DI TOKO KARPET DAERAH RS. FATMAWATI JAKARTA"
Â
Fakta
Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran dari alamat email yang dicantumkan untuk melaporkan jika menjadi korban penipuan online. Ternyata, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan alamat tersebut.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.
"Itu hoaks. Info tersebut tidak benar," kata Syahar kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Akun Twitter Humas Polda Jatim @HumasPoldaJatim juga mengklarifikasi mengenai informasi alamat email tersebut. Melalui unggahannya pada 3 Desember 2018 kemarin.
Telah Beredar Informasi Melalui Media Sosial Dan Whatsapp Tentang Penipuan Belanja Online Dapat Dilaporkan Via Email cybercrime@polri.go.id Informasi Tersebut Tidak Benar/Hoax #PoldaJatim #LH87#Bagimunegeri #TheBestPol#PolriPromoter#PolisiSiaga#TheBestPol pic.twitter.com/fNT7cv0SjY
— HUMAS POLDA JATIM (@HumasPoldaJatim) December 3, 2018
Â
Selain itu juga seperti dikutip dari Merdeka.com  dalam artikel berjudul Setelah 'mama minta pulsa', modus penipuan tiru email polisi pada Jumat, 8 Februari 2013 silam, pihak kepolisian membantah alaman email yang tertulis.
"Kecepatan informasi melalui sejumlah gadget canggih kembali disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Setelah marak beredarnya pesan berantai yang terkenal dengan "mama minta pulsa" atau seseorang yang mengaku sedang berada di kantor polisi dan meminta dikirim sejumlah uang, kini beredar pesan melalui layanan Blackberry Messengger berisi imbauan kepada para korban penipuan belanja online.
Dalam pesan yang beredar tersebut menyebutkan korban penipuan melalui situs belanja online bisa mengirimkan kronologis dan nomor Rekening sang penipu ke cybercrime@polri.go.id. Nantinya pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti.
Namun, pesan berantai tersebut langsung dibantah oleh Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru. "Saya tidak pernah mengeluarkan secara resmi layanan seperti itu," kata Audie saat dihubungi merdeka.com, Jumat (8/2).
Audie mengatakan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan unit Cryme Mabes Polri dan hasilnya pun sama. "Saya juga sudah telepon unit cyber crime Mabes (Polri), para pejabat di sana juga mengatakan tidak pernah membuat layanan seperti itu," tutur Audie lagi.
email yang terdapat dalam pesan berantai tersebut pun, lanjut Audie, tidak pernah ada, dibuat maupun diaktifkan oleh pihak kepolisian. "Itu emailnya saja salah. Tidak ada kami membuat email seperti itu," bantah Audie lagi.
Tidak lupa, Audie mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui situs belanja online agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa sejumlah bukti yang dimiliki.
"Kalau ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online, langsung saja melapor ke kepolisian setempat. Nanti akan langsung ditindak lanjuti. Jika memang masih bisa ditangani Polsek maka akan ditangani, jika Polsek membutuhkan bantuan dari Polda maka kami (Polda) siap membantu," imbuh Audie.
Berikut isi dari pesan berantai penipuan belanja online :
"Bagi yang tertipu belanja ONLINE cukup kirim kronologis dan No.Rekening Penipu ke email cybercrime@polri.go.id. Email resmi IT polda Bekerja sama dg system bank dan operator telekomunikasi. Cukup kalian yg uda kena tipu,kalian krim nomer rekening org yg uda kamu transfer ke email itu. Ntar atmnya yg jual online lngsung di blokir dan di tindakan lainnya sama pihak kepolisian. Bantu bc guys !!!""
Â
Advertisement
Kesimpulan
Alamat email yang dimuat www.internetcepat.com bukanlah milik pihak Polri. Hal itu bahkan sudah dibantah langsung oleh pihak kepolisian. Jadi, informasi yang disebarkan merupakan informasi hoaks atau bohong.
Polri tidak pernah mengeluarkan email untuk pelaporan korban penipuan online. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan agar melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
Â
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.