Sukses

[Cek Fakta] Penyelundup Sabu 1 Ton Tak Divonis Mati Karena Status WN China?

Huang Chin, satu dari empat penyelundup 1 ton sabu lolos dari hukuman mati. Konon karena ia berasal dari China. Benarkah fakta tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran petugas gabungan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1 ton lewat laut. Barang haram tersebut diangkut dengan Kapal Sunrise Glory di selat Philips, perbatasan antara Singapura dan Batam pada Rabu malam 7 Februari 2018 silam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 ton sabu di atas tumpukan beras. Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang ABK berkewarganegaraan asing.

Jelang pergantian tahun ini, keempat terdakwa atas kasus tersebut divonis hakim. Namun satu terdakwa di antaranya, Huang Chin lolos dari hukuman mati. Dia hanya dihukum seumur hidup.

Usai vonis itu, beredar kabar bahwa Huang Chin yang lolos hukuman mati itu karena dia adalah WN China. Kabar ini beredar di facebook.

Dalam unggahannya, akun facebook Chandra Irawan menampilkan tangkapan layar dari berita batamnews.co.id dengan judul 'Sidang Kasus 1,3 Ton Sabu Lolos Dari Hukuman Mati'.

Tak hanya itu, ia juga menuliskan kalimat dalam unggahannya:

DAN DUNIA PUN TERTAWA..

*Masa Sich ?..

Orang Australia Bawa Ratusan Kilo Sabu Di Pidana Mati.Kenapa Yang 1,3 Ton Kok Malah Bebas Dari Hukuman Mati.Apa Karna Dari Cina?. Kok Kaya Takut Si Sama Cina

Apa Karna Si Nganu Punya Hutang Ke Cina..

#TakoyakiKING

 

Konten itu telah dibagikan sebanyak 925 kali dan mendapat 79 komentar dari warganet sejak diunggah pada Kamis 13 Desember 2018 kemarin.

 

2 dari 3 halaman

Fakta

Berdasarkan penelusuran, gambar tangkapan layar dari berita batamnews.co.id yang diunggah akun facebook Chandra Irawan ternyata tidak disunting atau diedit.

Berita tersebut sudah ditayangkan batamnews.co.id dengan judul yang sama. Berita itu diterbitkan pada 30 November 2018.

Berita itu kemudian menjelaskan tentang tiga terdakwa yakni Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung. Mereka terbukti bersalah dalam melakukan dalam penyelundupan sabu sebanyak 1,3 ton menggunakan kapal Sunrise Glory.

Terkecuali terdakwa Huang Chin yang diganjar hukuman seumur hidup.

Pada berita selanjutnya, batamnews.co.id kemudian membeberkan alasan hakim menjatuhkan vonis seumur hidup bagi Huang Chin.

Dalam berita yang berjudul 'Alasan Hakim Tak Vonis Mati Penyelundup 1,3 Ton Sabu di Batam'. Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa yang divonis mati terbukti melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan primer sebagaimana diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian subsider pasal 113 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang narkotika, serta lebih subsider pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Huang Ching An hanya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim Ketua persidangan, Muhammad Candra, memiliki alasan tersendiri memvonis Huang Chin An hukuman pidana seumur hidup.

"Bandingnya akan sama seperti kasus lainnya," ujar Candra.

Candra juga menjelaskan mengenai hukuman mati dan seumur hidup.

"Tidak ada bedanya apakah dihukum mati atau hukuman seumur hidup, itu sama-sama hukuman maksimal dalam kasus pidana," terang Stiven.

Ia juga tidak mau menjelaskan alasan-alasan konkrit yang digunakan sebagai pertimbangan kenapa Huang Ching An dihukum seumur hidup.

Ia menyimpulkan kalau hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak bisa diukur mana yang paling berat. Ia hanya menegaskan kalau itu sama-sama hukuman maksimal.

Sementara dari berita Liputan6.com dengan judul 'Kronologi Penangkapan Kapal Sunrise Glory di Batam Bawa Sabu 1 Ton', Huang Chin ternyata bukan warga China. Saat ditangkap bersama tiga rekannya, Huang Chin ternyata merupakan warga negara Taiwan.

 

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang Huang Chin yang tidak divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam karena dia seorang warga negara China adalah tidak benar. 

Termyata Huang Chin dan tiga rekannya, yang divonis bersalah atas kasus penyelundupan sabu seberat satu ton, merupakan warga negara Taiwan.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.