Sukses

[Cek Fakta] Hoaks Transaksi Tol Non Tunai untuk Bayar Utang ke China

Transaksi non tunai ini sengaja digunakan untuk membayar utang pembangunan infrastruktur ke China. Benarkah kabar tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Transaksi non tunai dengan menggunakan uang eletronik makin banyak digunakan masyarakat Indonesia. Misalnya saja untuk membayar masuk ruas tol.

Pembayaran masuk tol dengan menggunakan uang elektronik ini mulai berlaku sejak 31 Oktober 2017 lalu. Tetapi belakangan, beredar kabar bahwa transaksi non tunai ini sengaja digunakan untuk membayar utang pembangunan infrastruktur ke China.

Kabar ini mulai ramai di facebook. Misalnya saja seperti yang diunggah oleh akun Indonesia News. Akun tersebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan tiga foto jalan tol.

Ketiga foto itu disunting dan dijadikan satu. Akun tersebut kemudian menambahkan narasi di dalam gambar tersebut.

ERA SUHARTO Membangun tol dari: Dana Surplus Migas. ERA SUSILO B.Y Membangun tol dari Dana Keuntungan BPJS. ERA JOKO WI Membangun Tol dari: Dana Hutang & Naikkan BBM/Listrik.

"*Baru mengerti KENAPA BAYAR TOL HARUS PAKAI KARTU ELEKTRONIK...rupanya TERKAIT HUTANG PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KE CHINA*😭😭😡😡

*(RAHASIA) KARTU*

✒Kafil Yamin

*Di manakah di dalam NKRI, mata uang negara NKRI tidak berlaku?* Anda sudah tahu jawabannya: *Di jalan tol.*

Katakanlah *anda mau masuk tol,* karena satu dan lain hal *tak sempat mengisi atau membeli kartu tol, padahal cuma mau lewat satu pintu, dari sentul ke Cibinong, misalnya,* anda tak bisa lewat, meski bersedia membayar satu juta, dua juta.*Anda harus membeli kartu Tol.*

Tapi *pernahkah kita bertanya kenapa harus pake kartu khusus? Kenapa tak disediakan satu-dua pintu untuk bayar tunai? Atau untuk bayar pakai kartu ATM? Kan sama saja?**Anda naik kereta komuter jabodetabek,* bersedia bayar lima juta tunai langsung masuk. Tidak bisa. *Beli kartu atau mengisi kartu dulu di loket.**Sekali lagi: Kenapa?*

*‼Jawabannya: Karena uang yang masuk dari jalan tol, kereta komuter, dan fasilitas lain yang dijaminkan untuk pinjaman alias utang, harus masuk ke satu rekening, yang anda dan siapa pun tak pernah tau rekening di bank apa, siapa pemiliknya.*

*Bank-bank Pemerintah: BRI, Mandiri, BNI, membentuk satu konsorsium pendanaan infrastruktur.* *Konsorsium ini 'menampung' pinjaman dari konsorsiun PENGUSAHA TIONGKOK, catat..!! BUKAN NEGARA TIONGKOK. , untuk MENDANAI INFRASTRUKTUR, KHUSUSNYA JALAN TOL DI INDONESIA.*

*Pencairan pinjaman dari Tiongkok ini sangat mudah. Tidak ribet seperti dari IMF.**🔥Tapi hasil dari pinjaman itu langsung diambil si pemberi pinjaman.*

*😡💥Sederhananya: Yang mengelola dan mengeluarkan dana adalah bank-bank Pemerintah, tapi hasilnya langsung masuk ke rekening pemberi pinjaman.*

*Terus, bank-bank Pemerintah atau Pemerintah Indonesia kebagian apa?* Yang sudah jelas adalan 'klaim': Bahwa Indonesia punya jalan tol, punya kereta komuter, punya infrastruktur ini-itu. *Tapi tak punya kekuasaan atas semua itu.*

Mungkin anda menyanggah: Kalau pemberlakuan kartu itu untuk jalan tol yang baru bisa dimengerti, *tapi kenapa jalan-jalan tol yang dibangun sejak zaman Soeharto diberlakukan kartu juga?*

*🔥😡Jawabannya: Karena jalan-jalan tol yang sudah ada itulah yang dijaminkan untuk utang!!!*

*Jadi, begitu si pemberi utang setuju memberi utang, dia atau mereka langsung mendapat pembayaran, tiap hari, 24 jam uang masuk ke rekening mereka.*

*Bayangkan, berapa uang uang masuk per hari dari seluruh jalan tol di Indonesia Padahal pemberian pinjaman bertahap menurut waktu dan fase kerja.*

*🔥Dulu yang mengelola uang masuk dari pengguna jalan tol adalah Jasamarga, sekarang tidak lagi. Mereka sekarang tak lebih dari pekerja pemelihara jalan tol.* *Gaji mereka dari APBN.**Jasamarga sekarang tak punya uang tunai.*

*Tapi siapa pemilik jalan-jalan tol? Tentu saja Jasamarga. Jadi dapat klaim doang.(cuma nama saja).*Tapi kalau ada jalan rusak, pagar rontok, banjir, Pemerintah yang membiayai dari APBN atau APBD.

*Sebentar lagi, penggunaan kartu itu akan diterapkan ke bidang-bidang lain. Itu tanda bahwa anda menggunakan jasa pemberi utang dan anda langsung membayarnya tanpa lewat Pemerintah.*

*‼Perhatikan pula, saat anda mengisi kartu tol tak mungkin hanya untuk satu jalan karena sudah tersedia paketnya. Katakanlah 100 ribu. Itu mengendap yang tak bisa anda pake utk apapun. Kalikan puluhan juta orang. Berapa trilyun dana mengendap? Bunga dan jasanya masuk ke mana?*

*Tambahan: Kalau bank-bank Pemerintah cuma jadi ATM, Pemerintah cuma jadi penyedia lahan dan proyek, pelaksana proyeknya dari si pemberi pinjaman juga, termasuk buruh-buruhnya, lantas negara Indonesia ini kebagian apa? Ya kebagian nama:* Bahwa Indonesia punya jalan tol, punya infrastruktur.

*Inilah kasiannya K.H. Ma'ruf Amin..dia tidak mengerti.....bahkan kyai mengatakan bahwa hasil kerja Pemerintah sekarang ini nyata, kalau anda tidak buta dan budek....kasian deh pak kyai*," tulis akun Indonesia News.

Konten tersebut telah 1.646 kali dibagikan dan mendapat 302 komentar warganet sejak diunggah pada  Minggu 6 Januari 2019 lalu.

 

Selain Indonesia News, akun facebook Dodi Sutarman juga mengunggah konten yang sama. Konten tersebut mendapat 3 komentar warganet dan telah dibagikan sebanyak 18.759 kali sejak diunggah pada Sabtu 8 Desember 2018 lalu.

2 dari 3 halaman

Fakta

Setelah ditelusuri, kabar yang menyebut transaksi non tunai untuk membayar utang pembangunan infrastruktur ke China ternyata tidak benar.

Kabar ini diklarifikasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Seperti yang diberitakan Liputan6.com dengan judul berita 'Bantahan Kementerian PUPR Soal Isu Utang Asing pada Sistem Transaksi Tol'.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membantah isu miring yang marak beredar di sosial media terkait sistem transaksi non tunai jalan tol (elektronifikasi tol).

Kepala BPTJ Herry Trisaputra Zina menegaskan, informasi yang beredar dalam sebuah video tersebut tidak benar, khususnya perihal utang kepada China bagi pengadaan sistem elektronifikasi pembayaran tol.

"Informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan, terlebih jika sistem pembayaran ini dikaitkan dengan utang ke pengusaha Tiongkok," ujar Herry dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

"Penggunaan kartu uang elektronik juga telah umum dipakai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat untuk transaksi pembayaran jasa transportasi umum Trans Jakarta, commuterline, parkir, Pengisian BBM, toko retail dan lain-lain," Herry menambahkan.

Dalam keterangan yang diberikan, menyebutkan jika penetapan penggunaan transaksi non tunai di jalan tol menjadi bagian dari Program Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, khususnya terkait Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang antara lain mencakup elektronifikasi.

Kebijakan GNNT didasarkan pada kewenangan Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Penerapan transaksi non tunai di jalan tol merupakan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di jalan tol. Transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol.

Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).

Saat ini, transaksi non tunai di jalan tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik.

Dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik. Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.

Di dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR, Bank Indonesia, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan Perbankan bersama-sama berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol khususnya transaksi non tunai dengan menambah kemudahan antara lain berupa penambahan fasilitas top up yang semakin mudah.

Termasuk menyiapkan transaksi pembayaran tol nir sentuh (Multi Lane Free Flow) dimana pengguna jalan tidak lagi berhenti di gerbang untuk melakukan transaksi

Hingga saat ini, terdapat 4 Bank yang sudah tergabung sebagai penerbit Kartu Uang Elektronik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tarif tol di jalan tol, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA. Jumlah bank yang terlibat dalam transaksi tol non tunai di jalan tol tidak dibatasi pada ke empat bank tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR melakukan pengawasan pemenuhan SPM jalan tol khususnya terkait kelancaran transaksi di gerbang tol, dan Bank Indonesia melakukan pengawasan terkait kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.

Uang tol yang dibayarkan oleh pengguna jalan tol, sepenuhnya masuk ke dalam rekening milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT. Jasamarga, PT CMNP, PT Waskita Toll Road, Astra dan lain-lain.

Uang tol tersebut merupakan pendapatan BUJT yang digunakan untuk keperluan biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol dalam rangka penyediaan pelayanan jalan tol sebagaimana Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol dan untuk pengembalian investasi jalan tol.

Jalan tol dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dimana BUJT membangun jalan tol terlebih dahulu dengan menggunakan dana pinjaman dan modal sendiri, untuk selanjutnya dikembalikan dari pendapatan tol. Sehingga tidak benar bahwa perbaikan terhadap kerusakan jalan tol menggunakan dana APBN/APBD.

 

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Kabar soal uang transaksi non tunai untuk membayar utang pembangunan infrastruktur ke China ternyata salah. BPJT memastikan sistem transaksi pembayaran non tunai pada jalan tol merupakan bagian dari Gerakan Nasional Non Tunai yang disepakati Bank Indonesia dan Kementerian PUPR pada 31 Mei 2017.

Gambar yang viral tentang isu tersebut ternyata hasil suntingan. Dan pembuat gambar itu menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.