Sukses

[Cek Fakta] Pemerintah Tunisia Dorong Warganya Berpoligami?

Pemerintah Tunisia disebut mengeluarkan kebijakan tentang poligami kepada warganya. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah kabar tentang pemerintah Tunisia membuat kebijakan baru tentang warganya berpoligami viral di media sosial.

Kabar tersebut diperkuat dengan gambar surat yang disebut-sebut berasal dari pemerintah Tunisia. Di dalam foto tersebut juga terdapat sebuah dokumen yang bertuliskan huruf Arab, lengkap dengan stempel dan logo yang diklaim mirip dengan logo Pemerintahan Tunisia.

Misalnya saja seperti yang diunggah oleh akun facebook Muchsin Saleh. Akun tersebut mengunggah gambar surat yang diduga dari pemerintah Tunisia tersebut. Selain itu, akun itu juga menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya.

"Bismillah..ini Uud resmi yg manis...ttg aturan pernikahan pemerintahan presiden Negara tunisia (Ta'addud) yg akan diberlakukan saat ini ,mengingat jumlah populasi kaum wanita lebih banyak, juga menghindari hal2hal yg dilarang Allah dan hal2 yg diperintahkan Allah dalam firmannya....share....," tulis Muchsin Saleh.

Konten tersebut telah 4 kali dibagikan dan mendapat 30 komentar warganet sejak diunggah 7 Januari 2019 lalu.

Selain Muchsin Saleh, gambar yang sama juga diunggah oleh akun Hanz Abdullah Al Kasmiry pada 4 Januari 2019 lalu. Dalam konten tersebut, pemilik akun menuliskan terjemahan dari isi surat pemerintah Tunisia. Tak hanya itu, ia juga menambahkan sebuah narasi.

"(Note: Pindah ke tunisia yuuuuk wkwkwkwkwkwk)," tulis Hanz Abdullah Al Kasmiry.

Konten yang diunggah Hanz Abdullah Al Kasmiry telah mendapat 25 komentar warganet dan 15 kali dibagikan.

Gambar surat tersebut ternyata juga diunggah oleh akun lainnya, yakni Uwo Riqy Rumbio. Ia juga menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya pada 7 Januari 2019 lalu.

"Tunisia, peraturan presiden, laki2 harus menikahi lebih satu istri, negara menanggung biaya nikah dan kehidupan istri ke 2,3, atau 4. Apa ada yg kemanasan atau gelisah melihat aturan di negara ini?," tulis Uwo Riqy Rumbio.

Konten yang diunggah Uwo Riqy Rumbio mendapat 10 komentar dan 17 kali dibagikan warganet.

 

2 dari 3 halaman

Fakta

Dari hasil penelusuran, gambar surat yang berisi tentang kebijakan poligami ternyata bukan dari situs resmi pemerintahan Tunisia.

Hal ini sebagaimana yang diberitakan okezone.com dengan judul berita 'Beredar Foto Berisi Kebijakan Presiden Tunisia Dorong Poligami, Begini Faktanya'.

Sekilas memang terlihat meyakinkan, mengingat foto tersebut dilengkapi sebuah dokumen bertuliskan huruf Arab, lengkap dengan stempel dan logo yang diklaim mirip seperti logo Pemerintahan Tunisia.

Namun setelah ditelusuri, kebenaran berita tersebut masih patut untuk dipertanyakan, bahkan ada indikasi hoax karena berasal dari sumber yang tidak valid. Foto itu diambil dari sebuah blog dengan domain gumilir.wordpress.com

Jika ditelisik dari sejarah kebijakan poligami di Tunisia, sejak 1956, negara tersebut sebetulnya secara resmi telah menghapuskan kebijakan poligami yang berlaku hingga saat ini. Tunisia bahkan menjadi negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba.

Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dan kini didasari pada mazhab Maliki dan Hanafi. Pada awalnya, tidak mudah memberlakukan kebijakan ini karena terdapat perbedaan dengan ketetapan hukum klasik.

Bahkan, untuk memberlakukan hukum itu secara resmi, Pemerintah Tunisia harus merangkul para Syekh dari Universitas Ezzitouna (universitas tertua di dunia).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pemerintah Tunisia justru memberlakukan hukuman satu tahun penjara dan denda 240 Dinar Tunisia (Rp1,5 juta), bagi orang yang menikahkan seseorang yang berpoligami.

Sementara bagi para suami yang melakukan poligami, ia wajib memberikan uang bulanan kepada istri yang dipoligami dan anaknya sebesar 1500 Dinar Tunisia (Rp8 juta) setiap bulan, hingga ia meninggal dunia.

Uniknya, sejak Kebangkitan Dunia Arab atau dikenal dengan istilah Arab Spring, masyarakat Tunisia kini tengah memperjuangkan isu kesetaraan gender, terutama menyangkut hak-hak wanita dalam dunia politik dan sektor lainnya.

Selain itu, akun facebook Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax juga mengklarifikasi kabar tersebut. 

"Beredar melalui blog dan juga pesan berantai whatsapp, bahwa Presiden Tunisia telah memberikan aturan baru terkait kebijakan poligami. Masyarakat tentu dibuat terkejut dengan munculnya foto tersebut. Dalam foto yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Tunisia baru saja memberikan kebijakan baru terkait dengan poligami di Tunisia.

Tak hanya beberapa aturan, di dalam foto tersebut juga terdapat sebuah dokumen yang bertuliskan huruf Arab, lengkap dengan stempel dan logo yang diklaim mirip dengan logo Pemerintahan Tunisia. Melansir dari okezone.com, kebenaran akan apa yang terdapat dalam foto tersebut masih terasa janggal, bahkan mempunyai indikasi palsu karena berasal dari sumber yang tidak valid yakni sebuah blog dengan domain gumilir.wordpress.com.

Dan jika melihat dari wikipedia.org, diketahui bahwa kebijakan poligami di Tunisia, terhitung sejak tahun 1956 negara tersebut secara resmi telah menghapuskan kebijakan poligami yang berlaku hingga saat ini. Tunisia bahkan menjadi negara Arab pertama yang menghapuskan poligami dari konstitusi negara atas perintah Presiden pertama Tunisia, Habib Bourguiba.

Kebijakan tersebut kemudian diperbaharui dan kini didasari pada mazhab Maliki dan Hanafi. Pada awalnya memang tidak mudah melakukan kebijakan tersebut lantaran adanya perbedaan dengan ketetapan hukum klasik. Bahkan untuk memberlakukan hukum itu secara resmi, Pemerintah Tunisia harus merangkul para Syekh dari Universitas Ezzitouna (Universitas tertua di dunia).," tulis Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax.

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Kabar mengenai pemerintah Tunisa yang mendorong warganya berpoligami ternyata salah Gambar surat yang beredar itu bukan berasal dari situs resmi pemerintahan Tunisia, melainkan dari situs gumilir.wordpress.com.

 

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini