Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video tentang anggota polisi yang tengah berjaga di sebuah ruangan beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu terlihat dua orang polisi yang tengah berdiri. Satu dari mereka memegang senjata laras panjang. Di belakang kedua polisi terlihat dua buah mobil.
Di video tersebut kemudian terdengar suara seorang wanita yang tengah berbicara dengan kedua polisi tersebut. Wanita tersebut menuduh polisi yang datang ke lokasi itu untuk memaksa memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement
"Saya viralkan ini pasti. Alasannya apa ke mari? alasannya apa enggak jelas ya. Kami diwajibkan pilih 01 kami enggak mau. Ini lah makanya kalian datang kan. Pengkhianat," demikian suara wanita yang ada dalam video tersebut.
Video ini diunggah oleh akun Cut Meutia pada Rabu 31 Januari 2019 lalu, hingga akhirnya viral di facebook. Akun Cut Meutia juga menambahkan narasi dalam video yang diunggahnya itu.
"Apalagi sih ini ? Astghfirullah Aladziim. Pakpol, tolong klarifikasi secepatnya. Ya Allah Ya Rabb selamatkan negara kami," tulis Cut Meutia.
Video yang diunggah Cut Meutia telah ditonton 899 ribu kali dan 24.655 kali dibagikan. Selain itu, video tersebut telah 37 ribu kali dikomentari warganet.
Fakta
Dari hasil penelusuran, video tersebut ternyata direkam pada saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggeledah rumah direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) Musa Idishah alias Dody Shah.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan alihfungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan sawti di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan bahwa video itu muncul pada Rabu 30 Januari 2019, usai pihaknya melakukan penggeledahan.
"Kalau enggak salah setelah penggeledahan. Penggeledahan tanggal 30 Januari 2019," kata Tatan saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Tatan menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan jajaran Polda Sumatera Utara murni tindakan hukum atas kasus tersebut. Menurut Tatan, penggeledahan tidak ada hubungannya dengan paksaan kepada siapa pun untuk mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019.
"Kemudian dibilang dalam video tersebut karena tidak mau mendukung salah satu pasangan capres, itu hoaks itu. Enggak ada hubungannya," tegas mantan Kapolsek Metro Gambir ini.
Tatan menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Dody Shah sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami menggeledah itu sesuai surat perintah dari pengadilan, sesuai prosedur hukum, kemudian kegiatan hukum yang dilakukan itu sesuai dengan perundang-undangan. Semua sesuai dengan aturan. Kemudian penggeledahan sesuai aturan," ucap dia.
Personil Polri, kata Tatan, bekerja independen dan profesional dalam setiap penanganan kasus hukum. "Kami sampaikan bahwa Polri dalam hal ini sebagai penegak hukum netral dalam urusan pemilihan presiden dan politik." kata Tatan.
Tatan memastian bahwa jajarannya tengah memburu pembuat dan penyebar video berdurasi 17 detik itu.
"Kami lagi pelajari video itu, Tim Siber kami lagi melakukan penyelidikan, jejak digital penyebar video tersebut sedang kita telusuri," terang Tatan.
Advertisement
Kesimpulan
Video yang viral tersebut ternyata bukan berisi tentang intimidasi anggota polisi kepada seorang warga untuk mendukung salah satu pasangan capres cawapres.
Polisi yang ada di video tersebut sedang mengawal kegiatan penggeledahan. Suara perempuan yang terdengar dalam video tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.