Liputan6.com, Jakarta - Seorang dosen di IAIN Bukuttinggi Hayati Syafri diberhentikan dari kampusnya dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Beredar kabar, pemberhentian Hayati dikarenakan dosen Bahasa Inggris itu mengenakan cadar.
Kabar ini viral setelah diberitakan berbagai media daring. Satu di antaranya tarbawia.net dengan judul berita "Teguh Pertahankan Cadar, Dosen Ini Dipecat Kemenag".
Advertisement
Berikut narasinya:
Dosen Bahasa Ingrris di Instititut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Nur Hayati Syafri resmi dipecat oleh kemenag. Hayati menyatakan, pemecatan terhadap dirinya, salah satunya karena teguh pertahankan cadar.
"Benar (sudah diberhentikan dari Kemenag), kalau tidak salah per tanggal 18 Februari," kata Hayati seperti dilansir Republika.
Sebelum dipecat, Hayati mengaku didatangi oleh petugas Inspektorat Jenderal Kemenag. Dalam surat pemecatan disebutkan bahwa Hayati kurang disiplin.
Setelah dikonfirmasi, Hayati membantah. Ia bahkan tetap mengajar di tengah kesibukannya melanjutkan pendidikan doktoral.
Hayati menilai, pemecatan dirinya lebih disebabkan karena enggan melepas cadar saat mengajar.
Ada alibi yang menyatakan, karena tidak melepas cadar saat mengajar, maka ekspresi Hayati saat mengajar Bahasa Inggris tidak terlihat.
Â
Fakta
Setelah ditelusuri, kabar tentang pemberhentian Hayati karena mengenakan cadar ternyata tidak tepat. Hayati diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan PNS karena indisipliner.
Hal ini sebagaimana yang diberitakan Liputan6.com dengan judul berita 'Penjelasan Kemenag Soal Pemecatan Dosen Bercadar di IAIN Bukittinggi'.
Kementerian Agama membenarkan adanya dosen bercadar bernama Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Kemenag membantah diberhentikannya karena penampilannya yang bercadar.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Dia mengatakan pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," kata dia.
Atas dasar itu, Nurul membantah jika pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.
Dia mengaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018, seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," kata Nurul.
Advertisement
Kesimpulan
Kabar tentang dosen yang diberhentikan dari ASN karena bercadar ternyata salah. Dosen Bahasa Inggris bernama Hayati Syafri diberhentikan karena indisipliner.
Narasi yang terdapat dalam berita di tarbawia.net dibantah pihak Kemenag.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.