Sukses

[Cek Fakta] Viral Video Warga Bakar Surat Suara di Papua, Ini Faktanya

Viral video pembakaran kotak dan surat suara di Papua. Bagaimana duduk perkaranya?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang warga yang membakar kertas suara di Papua beredar di media sosial. Kabar ini viral lewat sebuah video di situs berbagi video Youtube pada 23 April 2019.

Video ini diunggah oleh akun youtube Bhank Didal. Akun ini juga menambahkan sebuah narasi.

"VIRAL.... PEMBAKARAN KERTAS SUARA PEMILU 2019 DI PAPUA," tulis Bhank Didal.

Dalam video berdurasi 5 menit 7 detik itu tampak seseorang tengah merekam kegiatan pembakaran surat suara.

Pembakaran diduga surat suara disebut-sebut terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Dalam video itu terlihat tumpukan kertas yang tengah dibakar seseorang. Tampak asap mengepul.

Terdengar suara laki-laki dalam video tersebut. Diduga si perekam. Pria itu meminta video pembakaran surat suara ini diviralkan.

"Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melaksanakan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial. Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah, di Kabupaten Puncak Jaya. Tidak ada pilpres, di desa-desa, di distrik-distrik, semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang Bupati, dikasihkan ke Bapak Joko Widodo. Ini namanya tidak adil, pilpres macam apa ini," ucap pria tersebut.

Konten yang diunggah Bhank Didal telah 64 kali ditonton dan mendapat 2 komentar warganet.

Kebenaran soal video tersebut dipertanyakan sejumlah pembaca Liputan6.com.

Salah satunya Dhian Putry yang mengirimkan cuplikan video tersebut ke email Cek Fakta, cekfakta.liputan6@kly.id

"Apakah ini benar ada ya pembakaran surat suara di kab puncak jaya yang di kabarkan hanya mencoblos pilek ... Untuk pilpres ya di ikat jdi satudan di berikan suara ya untuk paslo 01," tulis dia. 

2 dari 5 halaman

Penelusuran Fakta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut. 

Theodorus mengakui, ada pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua. Namun, ia menyebut ada kekeliruan informasi dalam video yang beredar.

Fakta ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul 'Klarifikasi Ketua KPU Papua Terkait Video Pembakaran Surat Suara'.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi pembakaran kotak dan surat suara diduga terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua viral di media sosial.

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Dia mengatakan, kotak suara dan surat suara yang dibakar itu sudah tidak terpakai. Hal ini lantaran warga setempat menggunakan hak pilihnya dengan sistem noken.

"Gambar yang diambil 23 April lalu, jadi tujuh hari lewat (pemungutan suara) gambar ini diambil, diviralkan," ucap Tehodorus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Theodorus mengatakan kabar pembakaran surat suara itu baru diketahui pada Kamis (24/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIT. Ia kemudian langsung melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Puncak Jaya.

"Setelah kita telepon, mereka juga kaget bahwa ada pembakaran ini. Lalu perintah dari KPU provinsi, tolong koordinasi dengan pihak keamanan, kemudian Bawaslu setempat, lalu dibicarakan hal ini," kata Theodorus.

Theodorus memastikan pelaksanaan pencoblosan di Puncak Jaya berjalan sesuai jadwal yakni pada 17 April 2019.

"Seluruh proses pemungutan dan penghitungan itu sesuai jadwal. Jalan tanggal 17-18 April, karena sistem noken. Pengisian administrasi mulai C1 plano, lampiran berita acara, semua sudah diisi," katanya

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Puncak Jaya, Egiso Moningo menegaskan, kotak dan surat suara yang dibakar sudah tidak digunakan. Meski pemilu di Puncak Jaya menggunakan noken, namun pelaksanaannya tetap berjalan lancar.

"Di sini kami klarifikasi informasi yang tersebar di medsos yang tidak melaksanakan Pilkada tidak seperti itu. Rabu 17 April minggu lalu sudah laksanakan pemilihan sesuai jam dan aman. Yang di distrik adalah kertas yang tidak kita butuhkan, berita di medsos tidak benar," jelas Egiso.

Adapun sistem noken ini dikhususkan dilakukan di Papua. Di dalam petunjuk teknis KPU Papua Nomor 1 tahun 2013 ayat 4, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.

Sementara pihak Polda Papua tengah menyelidiki kasus tersebut. Fakta ini sebagaimana dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul berita 'Viral Video Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan Polisi dan PPD'.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan tentang video viral yang merekam aksi pembakaran logistik Pemilu 2019 di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam video yang berdurasi lima menit tujuh detik itu digambarkan tentang adanya beberapa orang yang tengah membakar surat suara Pemilu 2019.

Menurut dia, proses pemilu di Distrik Tingginambut sudah selesai dan berlangsung dengan aman. Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken/Ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku.

"Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar," kata Kamal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (24/4/2019).

Dia menambahkan, terkait dengan semua dokumen penting pemilu kini sudah diamankan. Berkas tersebut berupa dokumen pleno, formulir C1 KWK, Rekapitulasi penghitungan suara, dan berita acara penghitungan suara tingkat distrik.

"Semua dokumen sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Musthofa, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Dan juga sudah dibuatkan Berita Acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu.

Untuk itu, polisi akan menyelidiki viralnya video tersebut.

"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," Musthofa.

Dia mengimbau masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait Media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum. Saat ini Polda Papua terus memantau hal-hal ataupun postingan hingga meme yang melanggar aturan hukum.

"Kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak," ujar dia.

Sementara itu, Ketua PPD Tingginambut, Ekison Wanimbo dan Ketua Panwas, Utius Game mengklarifikasi informasi yang tersebar di media sosial itu. Keduanya menegaskan kabar itu tidak benar.

"Kabar itu tidak benar," ujar Ekison Wanimbo ketika konferensi pers bersama Polda Papua.

3 dari 5 halaman

Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, berdasar laporan dari kepolisian, surat yang dibakar adalah sisa logistik.

"Informasi yang berkembang daro pihak Aparat keamanan,bahwa itu sisa dari Logistik yanh dibakar," kata Viryan di Kantor KPU RI, Rabu (24/4/2019), seperti ditayangkan Liputan6.com dalam artikel berjudul, Viral Pembakaran Kertas Suara di Papua, KPU: Sisa Logistik Harus Dibakar

Viryan menyebut apabila logistik Pemilu tersisa, sesuai aturan harus dibakar. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan.

"Kalau sisa dari logistik memang harus dibakar, kan setiap pemungutan suara H-1 itukan dibakar semua Surat suara yang rusak. Logistik yang tidak terpakai, dibakar semua, itu di berbagai daerah begitu" ujar dia.

Viryan mengatakan, saat ini pihaknya tengah diserang dua isu negatif, yakni soal keliru input data, dan TPS curang. Dia menegaskan, KPU tidak pernah mengabaikan laporan yang masuk, dan selalu mengecek setiap laporan masyarakat.

"Secara prinsip setiap kegiatan di TPS yang dilakukan tidak sesuai tata cara yang ditentukan misalnya, ada satu pemilih yang mencoblos beberapa kali, atau perhitungannya tidak konsisten, hal semacam itu bisa dimungkinkan akan dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Viryan.

4 dari 5 halaman

Kesimpulan

Pihak KPU Papua sudah meluruskan kabar tersebut. Menurut Ketua KPU Papua Theodorus Kossa, kotak dan surat suara yang dibakar itu sudah tidak digunakan, digantikan sistem noken.

Sejauh ini, tak ada bukti yang mendukung klaim bahwa ada surat suara yang diikat jadi satu dan diserahkan untuk Jokowi.

5 dari 5 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini