Sukses

[Cek Fakta] Viral Video Kades di Minahasa Utara Diduga Segel Musala, Ini Faktanya

Viral, video kepala desa di Minahasa Utara disebut menyegel sebuah musala. Benarkah? Cek dulu faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Kepala Desa di Mihanasa Utara yang diduga menyegel sebuah sebuah musala, viral di media sosial.

Kabar ini beredar lewat sebuah video. Dalam video berdurasi 23 detik itu, tampak beberapa masyarakat tengah berkumpul di teras sebuah rumah.

Seorang wanita dan warga tampak berdebat dengan seorang pria. Perempuan itu disebut-sebut sebagai Kepala Desa Tumaluntung Ifonda Nusah.

Video ini kemudian diunggah oleh akun Facebook Anendhya Putri pada Sabtu, 28 Juli 2019 lalu. Akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya itu.

"INDONESIA JADI KOMUNIS.

Kejadian di perum agape desa tumaluntung, kec kauditan, kab minut Sulut.

Kepala desa segel mushola dan melarang orang shalat dengan alasan tidak ada izin. Beginikah nasib umat Islam terbesar didunia? Kita Mayoritas, tapi diperlakukan bagai minoritas," tulis akun facebook Anendhya Putri.

Konten yang diunggah akun facebook Anendhya Putri telah 1.137 kali dibagikan dan mendapat 14 komentar warganet.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri, kabar tentang penyegelan musala oleh kepala desa di Minahasa Utara ternyata tidak benar.

Hal ini diungkapkan Kepala Desa Tumaluntung Ifonda Nusah. Ia membantah, kabar yang berhembus bahwa terjadi penutupan musala di Desa Tumaluntung, seperti yang disebarkan melalui video di media sosial.

Dia mengatakan, lokasi yang dipermasalahkan bukan musala, melainkan Balai Pertemuan Al Hidayah. 

Peristiwa dalam video tersebut terjadi di Perumahan Agape di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. 

"Itu bukan musala tapi balai pertemuan. Nah, karena di situ mulai ada aktivitas ibadah maka masyarakat mempertanyakan kepada saya," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Senin (30/7/2019).

Ifonda mengatakan, sudah menjadi tugasnya sebagai perangkat desa, mengecek lokasi yang dipermasalahkan. Kalau pun itu rumah ibadah, maka pemerintah menanyakan izinnya.

"Jadi bukan saya melarang untuk beribadah di situ, bukan. Kalau ada yang beribadah, masa kami larang. Hanya saja untuk mendirikan rumah ibadah, harus ada izin," kata Ifonda.

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu juga pihaknya mengundang warga yang sering melakukan pertemuan di Balai Pertemuan Al Hidayah, tapi mereka tidak muncul.

"Pertemuan itu digelar Kamis 25 Juli 2019. Bertujuan mempertemukan warga di Desa Tumaluntung dengan warga yang sering datang di Balai Pertemuan Al Hidayah. Namun hingga kami tunggu tidak datang-datang," ujarnya.

Bantahan soal isu tersebut juga dikabarkan situs Detik.com dalam berita berjudul, Pemkab Minahasa Utara Bantah Isu 'Kades Segel Musala', Begini Penjelasannya pada Senin 29 Juli 2019.

Berikut isi artikel tersebut:

 

Berawal dari postingan sejumlah netizen, media sosial diramaikan isu liar kepala desa menyegel musala dan melarang umat Islam salat di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara memastikan kabar penyegelan itu tidak benar. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?

Isu liar itu diunggah oleh beberapa akun di Twitter. Diselipkan juga video yang menampilkan sejumlah pria sedang berbicara dengan dua orang perempuan. Perbincangan juga disaksikan oleh seorang pria yang memakai seragam polisi.

Isi percakapan antara pria dan perempuan dalam video tersebut yaitu mengenai perizinan sebuah tempat. Si perempuan menyebut harus ada izin jika para pria itu ingin beribadah di tempat yang dipersoalkan.

Namun si pria mengatakan pembentukan musala tak memerlukan izin. Menjawab hal tersebut, si perempuan menyinggung pernyataan Ketua MUI.

Video tersebut kemudian terpotong saat si perempuan menutup gerbang. Tak diketahui secara jelas akhir percakapan itu. Bersama dengan video itu, dimunculkan narasi 'seorang kades melakukan penyegelan'. Narasi ini lah yang kemudian berkembang di media sosial.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Minahasa Utara, Chresto Palandi, menepis isu liar yang berkembang di media sosial itu. Tempat yang disebut-sebut sebagai musala itu, menurut Chresto, adalah balai pertemuan.

"Jadi yang jelas, itu bukan musala tapi balai pertemuan, dan seperti aturan untuk semua bahwa untuk mengadakan kegiatan, kumpul-kumpul, harus ada izin kegiatan berkumpul kan, izin keramaian," ujar Chresto saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Peristiwa itu terjadi di perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Jumat (26/7) pukul 09.00 Wita. Jemaah saat itu ingin menunaikan salat di balai pertemuan.

"Jemaah minta izin untuk salat tapi oleh pemdes (pemerintah desa) disilakan salat di masjid. Jadi tidak seperti pemberitaan di media online bahwa lagi salat terus dibubarin," ujarnya.

Chresto mengatakan setiap kegiatan memang harus disertai izin. Dia juga memastikan pemerintah tidak menghalang-halangi masyarakat untuk beribadah.

"Belum sempat ngurus izin sehingga acara kegiatan itu dihentikan oleh pemerintah desa, sama sekali nggak ada motif untuk menghalangi ibadah, salat, sama sekali nggak ada," ujar dia.

Dia menjelaskan selama Bulan Ramadhan penuh pun pemerintah memberikan izin kepada umat Islam untuk beribadah di tempat pertemuan tersebut. Chresto kembali menegaskan tak ada upaya dari pemerintah untuk melarang warga beribadah.

"Waktu selama bulan suci Ramadan, sama minta izin untuk salat di situ, dan itu diizinkan. Nah setelah itu seperti biasa kalau ada kegiatan-kegiatan semua dari Kristen, dari Muslim, kalau mau kumpul-kumpul kan ngurus izin. Mungkin pada kesempatan yang lalu nggak ngurus izin, jadi disetop pemerintah desa," imbuh dia.

"Yang pasti sama pemerintah desa kalau mau dilanjutkan atau apa, silakan lengkapi administrasi dan persyaratan musala, sama sekali nggak ada menghalangi orang beribadah," sambung Chresto.

Chresto memastikan situasi saat ini sudah kondusif. Sejumlah tokoh lintas agama sudah bertemu membicarakan persoalan tersebut.

"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan juga unsur BKSAUA (Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama) dan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), sudah kondusif, dan pemdes mempersilahkan untuk melengkapi persyaratan apabila tempat pertemuan tersebut akan dijadikan musala," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kepala Desa di Minahasa Utara ternyata tidak pernah menyegel musala. Video tersebut bukan merupakan peristiwa penyegelan mushala.

Narasi yang disebarkan oleh akun facebook Anendhya Putri, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

 

Reporter: Yoseph Ikanubun

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini