Liputan6.com, Jakarta - Pada Juni 2019 lalu, media sosial diramaikan dengan video seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid.
Peristiwa itu lantas viral dan menjadi perhatian masyarakat. Di tengah ramainya isu itu, muncul kabar Polri memberikan pernyataan yang meminta kasus tersebut tidak usah dibesar-besarkan.
Kabar itu dimuat situs merdekaind.blogspot.com dengan judul berita "Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri: Itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT".
Advertisement
Dalam gambar tersebut terdapat foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Gambar tangkapan layar berita tersebut kemudian viral di media sosial. Gambar tersebut salah satunya diunggah oleh akun facebook Irwandi pada 1 Juli 2019 lalu.
Akun tersebut juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.
"Yg gomong ini,,bapak neneknya a*****," tulis akun facebook Irwandi.
Konten yang diunggah akun facebook Irwandi telah 6.100 kali dibagikan dan 1.100 dikomentari warganet.
Â
Penelusuran Fakta
Setelah ditelusuri, kabar pernyataan Polri dalam gambar tangkapan layar berita merdekaind.blogspot.com ternyata tidak benar.
Fakta ini sebagaimana dikutip dari situs merdeka.com dengan judul artikel "Cek Fakta: Nama Merdeka.com Dicatut Sebar Hoaks Berita Wanita Bawa Anjing ke Masjid".
Merdeka.com - Lambang dan berita Merdeka.com kembali disalahgunakan oleh pembuat hoaks. Kali ini, pembuat hoaks mengganti judul dan mengganti isi berita merdeka.com terkait wanita yang bawa anjing masuk masjid. Berita itu diunggah di situs https://merdekaind.blogspot.com.
Berita hoaks tersebut diberi judul 'Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!!' dengan diberi foto Kapolri Tito Karnavian.
Redaksi merdeka.com tak pernah memberi judul seperti itu. Berita asli terkait kasus tersebut bisa dicek di tagar ini. https://www.merdeka.com/tag/video-viral/
Sementara itu, Polisi sudah menyatakan berita dari merdekaind.blogspot.com adalah hoaks.
"Beredarnya berita di media online merdekaind.blogspot.com yang memuat pernyataan Polri dengan menggunakan foto Kapolri, "Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!! adalah Tidak Benar/HOAKS. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut."
Penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 Milyar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara.
Selain itu, fakta lainnya juga bisa dilihat dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Penyebar Hoaks Wanita Bawa Anjing di Masjid yang Catut Merdeka.com Ditangkap".
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria diduga penyebar hoaks atau berita bohong tentang wanita membawa anjing ke masjid yang mencatut situs Merdeka.com. Pelaku diketahui berinisial S alias BA (40).
"Pelaku penyebar hoaks tersebut diamankan oleh Subdit Cyber Crime Polda Kalbar di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Kombes Mahyudi Nazriansyah, Kamis 4 Juli 2019.
Mahyudi menuturkan, pelaku ditangkap setelah tim siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu 3 Juli memposting berita bohong terkait wanita bawa anjing ke masjid di Bogor.
Dia memposting berita hoaks yang berjudul "Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri: itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, anjing juga ciptaan Allah" dengan latar foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku juga menambah caption yang dibuat sendiri.
"Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook atas nama S. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," ucapnya.
Dilansir Antara, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam operasi itu, tim siber juga mengamankan ponsel pelaku yang digunakan untuk memposting berita hoakstersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption tersebut," kata Mahyudi.
Karena perbuatan isengnya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditreskrimsus Polda Kalbar, menambahkan, pihaknya juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia dalam menangani kasus dugaan ITE tersebut.
Â
Advertisement
Kesimpulan
Situs berita merdeka.com dicatut untuk menyebarkan hoaks. Redaksi merdeka.com tak pernah memberi judul seperti yang diviralkan.Â
Narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement