Sukses

Cek Fakta: Pelajar STM Diklaim Ditahan karena Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Faktanya

Akun Facebook bernama Hazif Muqri mengunggah sejumlah foto pada 4 Oktober 2019 lalu. Foto seorang pemuda disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Akun Facebook bernama Hazif Muqri mengunggah sejumlah foto pada 4 Oktober 2019 lalu. Foto seorang pemuda disandingkan dengan Presiden Joko Widodo.

Pemuda itu disebut sebagai pelajar STM yang ikut demo pada 30 September 2019 lalu. Ia terlihat memegang bendera merah putih. Dituliskan, pemuda itu ditahan polisi karena melecehkan bendera merah putih.

Pada foto yang berbeda, terlihat Presiden Jokowi berdiri di atas podium. Narasi dalam akun tersebut mengklaim, Jokowi berdiri di atas bendera merah putih.

[Cek Fakta] Viral Foto Pemuda dan Jokowi yang Disebut Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Faktanya

"coba dilhat baik" yang melecehkan bendara Indonesia yang mana? tapi nyatanya yang sekarang di tahan di Polda metro yang pegang bendara merah putih di tangan, mohon yang punya kekuatan hukum advokat pengacara atau apa saja minta tolong didampingin anak STM ini kasihan tidak ada yang membelanya. Waktu itu pernah booming foto terbaik, bahkan ada sayembara, yg tau siapa pemegang itu akan dapat hadiah 25jt & 25jt jg d berikan untuk sang pemegang bendera,,,,,Ternyata ini jebakan, setelah tau malah d tangkep 😞

Dasar rezim licik,,,,Semoga Allah berikan perlindungan untuk anak itu &Semoga tambah banyak anak EsTeEm & lebih nekad turun k jalan karena solidaritas demi teman mereka 🤲🏻" tulis Hazif Muqri menyertai unggahan fotonya.

Hingga saat ini, unggahan tersebut sudah dibagikan 17 ribu kali. Ada 1.100 komentar dalam unggahan foto dan tulisan tersebut. Unggahan itu juga disukai 15 ribu akun Facebook lainnya.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran dari foto tersebut. Foto itu memang menggambarkan kejadian nyata. 

Tetapi, klaim yang menyertainya tidak tepat. Pemuda itu bukanlah pelajar SMK. Ia memang ditahan oleh aparat kepolisian, namun bukan karena tuduhan melecehkan bendera merah putih.

Demikian informasi yang ditulis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui www.kominfo.go.id.

Artikel itu berjudul [DISINFORMASI] Lutfi Alfiandi Ditangkap Polisi karena Melecehkan Bendera dan ditulis pada 3 Oktober 2019.

[Cek Fakta] Viral Foto Pemuda dan Jokowi yang Disebut Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Faktanya

"KATEGORI: DISINFORMASI

Penjelasan:

Setelah sebuah foto anak sekolah yang memegang bendera merah putih saat aksi demo 30 September lalu menjadi viral, kini beredar isu bahwa sosok bernama Lutfi Alfandi dalam foto tersebut tengah ditahan di Polda. Sebuah akun Facebook menyebutkan jika ia ditangkap karena dianggap melecehkan Bendera Merah Putih.

Dilansir darimegapolitan.kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi S Sitepu membenarkan bahwa pemuda dalam foto yang viral tersebut tengah ditahan di Polres. Akan tetapi Edi mengungkapkan ada beberapa informasi keliru yang beredar di media sosial terkait penangkapan LA. Pertama, soal status LA yang tak lagi pelajar, kedua, soal alasan polisi yang disebut menangkap LA karena pelecehan bendera merah putih adalah tidak benar. Edi mengatakan LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera melainkan karena terlibat dalam kerusuhan pada 30 September 2019.

Link Counter:

//megapolitan.kompas.com/read/2019/10/02/21181571/polisi-tangkap-pemuda-yang-fotonya-viral-saat-rusuh-siswa-stm-di-sekitar

//www.merdeka.com/peristiwa/viral-pelajar-ditangkap-karena-lecehkan-bendera-merah-putih-ini-penjelasan-polisi.html"

Selain itu, www.merdeka.com juga mengunggah artikel berjudul Viral Pelajar Ditangkap Karena Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Penjelasan Polisi pada Rabu, 2 Oktober 2019.

Dalam artikel itu dijelaskan jika pemuda itu ditahan bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan ikut keributan saat demo di Gedung DPR/MPR Senayan pada 30 September.

[Cek Fakta] Viral Foto Pemuda dan Jokowi yang Disebut Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Faktanya

"LA, seorang remaja yang viral di media sosial Twitter ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah melecehkan bendera merah-putih. Ia ditangkap pada Senin, 30 September 2019 saat demo di Gedung DPR/MPR RI yang berujung ricuh.

"Iya, ada di Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/10).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kalau LA bukan merupakan pelajar. LA juga diamankan bukan karena melecehkan bendera merah-putih, tapi karena ikut keributan pada Senin lalu di Gedung DPR/MPR RI.

"Dia bukan pelajar, dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," kata Edy menambahkan.

Seperti diketahui, aksi yang dilakukan di Gedung DPR/MPR RI kembali pecah pada 30 September 2019 sore. Bentrokan bukan hanya terjadi di DPR/MPR, tapi juga terjadi di beberapa titik seperti di Palmerah, Tanah Abang, Slipi dan juga Semanggi."

 

Klaim Jokowi Menginjak Merah Putih

 

Kemudian, www.merdeka.com juga menuliskan soal penjelasan Presiden Jokowi yang disebut menginjak bendera putih saat berdiri di atas podium.

Artikel itu diunggah pada Selasa, 4 Oktober 2016 dengan judul Ini penjelasan Istana soal Jokowi dituding injak merah putih.

[Cek Fakta] Viral Foto Pemuda dan Jokowi yang Disebut Lecehkan Bendera Merah Putih, Ini Faktanya

"Sekretaris Kabinet, Pramono Anung angkat bicara atas kritikan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo. Lewat akun Twitternya, Roy mengkritik podium berwarna merah putih dipakai Presiden Joko Widodo saat upacara Hari Kesaktian Pancasila.

Dalam upacara itu, podium yang dipakai Presiden Jokowi saat upacara di halaman Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur disinyalir menginjak merah putih.

"Ini yang harus diluruskan, itu bukan bendera," tegas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Menurut Pramono, pengkritik harusnya mengetahui perbedaan ukuran bendera merah putih dengan karpet biasa. Pasalnya, kriteria bendera merah putih sudah dijelaskan dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Bendera itu ada aturan mainnya, bendera itu ada UU yang mengatur dan sebagainya," jelas Pramono.

Pramono juga menegaskan, podium yang dipakai Presiden Jokowi itu pada dasarnya pernah digunakan Presiden sebelumnya. Termasuk Presiden RI ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Sejak zaman Pak Harto bahkan petinggi partai sebelumnya yang mempertanyakan itu, SBY ternyata juga memakai," ungkap mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

"Hanya sekarang kan era sosial media, era keterbukaan, orang dengan gampang melihat itu. Lalu kemudian ini dianggap bisa katakanlah membuat rasa nasionalisme kita terganggu, kalau Presiden Jokowi gampang aja yaudah tahun depan diganti aja karpet merah semua. Karena beliau tidak mau berpolemik dengan itu, itu bukan substansi yang perlu dipolemikkan," tandasnya."

 

Aturan dalam UU No 24 Tahun 2009

Pramono Anung menyebut UU No 24 Tahun 2009 sebagai aturan yang mengatur soal bendera. Apa isinya? 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Aturan mengenai ukuran bendera dijelaskan dalam Pasa 4 UU tersebut.

Berikut isinya:

Pasal 4

(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuranyang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sementara, larangan terkait bendera dijelaskan dalam Pasal 24

Isinya:

Pasal 24

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan BenderaNegara;

b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Foto yang diunggah oleh akun Facebook bernama Hazif Muqri memang benar adanya. Tetapi, keterangan yang menyertainya tidak benar.

Karena, pemuda yang dituliskan bukan merupakan pelajar SMK dan ditahan bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan diduga terlibat dalam keributan.

Sedangkan Presiden Jokowi tidak menginjak bendera merah putih saat berdiri di atas podium. Ada aturan soal ukuran bendera. Foto itu juga merupakan foto lama pada 2016 lalu.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini