Liputan6.com, Jakarta - Warga Surabaya, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya foto surat iuran warga RW 03 Bangkingan. Dalam surat tersebut diatur tentang iuran bagi warga yang ingin mendirikan bangunan dan perusahaan.
Namun yang menjadi perhatian ketika pengurus RW 03 menulis kata pribumi dan non pribumi dalam surat iuran warga tersebut.
Baca Juga
Foto surat ini diunggah oleh akun facebook Lyana Lukito pada 20 Januari 2020. Berikut isi surat iuran tersebut:
Advertisement
Surat Keputusan
Berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua pengurus lingkungan RT beserta tokoh masyarakat dari mulai RT 01 sampai dengan RT 05 Kelurahan Bangkingan pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 telah diputuskan bersama-sama dan menghasilkan beberapa keputusan diantaranya:
1. Barang siapa yang mendirikan rumah selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp 500.000 dan kas RW Rp 500.000.
2. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (PT) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 2.500.000 dan kas RW Rp 2.500.000
3. Barang siapa yang mendirikan perusahaan (CV) selain warga pribumi wajib membayar untuk kas RT Rp 1.500.000 dan kas RW Rp 1.500.000.
4. Barang siapa yang mau pindah masuk menjadi warga RW 03 selain warga pribumi wajib membayar iuran untuk kas RT Rp1.000.000 dan kas RW Rp1.000.000.
5. Setiap perusahaan (PT, CV) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 150.000.
6. Setiap perusahaan (UD) yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 100.000
7. Setiap pedagang kaki lima yang berada di wilayah RW 03 selain warga pribumi (sepanjang jalan sebelah barat asrama polisi) dikenakan iuran setiap bulannya untuk kas RW sebesar Rp 50.000.
8. Setiap ada orang kos/kontrak tuan rumah (pemilik kos/kontrak) wajib lapor ketua RT dan RW dan diharuskan untuk menyetorkan data berupa KTP, KK dan surat nikah apabila yang kos atau kontrak sudah menikah.
9. Tamu lebih dari 24 jam Wajib Lapor pengurus RT dan RW serta menunjukkan identitas yang bersangkutan atau fotocopy.
10. Bagi warga asli kelahiran Dukuh Tlogo Tanjung di mana dia berada saat meninggal dunia diperbolehkan di makamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung tanpa mendapatkan santunan kematian.
11. Barangsiapa yang ditumpangi keluarga (numpang KK) diwajibkan membayar Rp 1.000.000 untuk kas RW 03. Dan apabila meninggal dunia boleh dimakamkan di pemakaman RW 03 Dukuh Tlogo Tanjung dan berhak menerima santunan dari warga RW 03
12. Apabila ada warga pribumi yang meninggal dunia maka semua RT 01 sampai RT 05 harus melibatkan warganya 6 orang untuk membantu proses jalannya pemakaman. Apabila tidak hadir dikenakan denda sebesar Rp 20.000
13. Tugas dan tanggung jawab jabatan seorang modin kampung setiap ada kegiatan di RW 03 yang sifatnya umum atau pribadi seorang modin wajib mempimpin doa.
14. Setiap warga pribumi atau non pribumi yang mau membangun rumah gedung dan lain-lain yang berbatasan dengan jalan umum wajib lapor RT atau RW.
15. Dengan diberlakukan aturan terbaru tahun 2020 semua warga RW 03 dilarang membangun/menaruh apapun di atas saluran air.
16. Setiap Gang 1 sampai Gang 5 (jalan besar) dari mulai RT 01 sampai RT 05 truk boleh masuk dengan syarat apabila ada kerusakan harus diperbaiki seperti semula dan membayar kas RT sebesar Rp 100.00 untuk 1 truknya (kapasitas truk yang boleh masuk maksimal 7 kubik), khusus proyek pemerintah tidak diwajibkan membayar kas RT.
17. Untuk iuran lingkungan setiap RT 01 sampai RT 05 disepakati iuran warga pribumi sebesar Rp 5.000 per kepala keluarga. Sedangkan untuk kos atau kontrak dikenakan iuran sebesar Rp 10.000 setiap bulannya.
18. Warga yang baru menikah baik sudah pecah KK atau belum dikenakan iuran lingkungan RT setempat
19. Untuk kerja bakti yang tidak hadir dikenakan biaya sebesar Rp 10.000
20. Barang siapa yang melanggar aturan kampung maka dikenakan sanksi tidak akan dapat pelayanan dari pengurus lingkungan baik RT atau RW.
21. Segala bentuk aturan kampung/ perubahan bisa diputuskan melalui hasil kesepakatan pengurus yang mewakili lingkungan masing-masing dan pengurus bisa mempertanggungjawabkan lingkungannya.
Konten yang diunggah akun facebook LLyana Lukito telah 19 kali dibagikan dan mendapat 39 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Setelah ditelusuri, foto surat iuran warga RW 03 Bangkingan, Surabaya tersebut ternyata sudah tidak berlaku. Informasi ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Pemkot Pastikan Surat Keputusan RW 3 Bangkingan Surabaya yang Viral Tak Berlaku".
Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah menyikapi viralnya Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya di media sosial yang mengatur iuran warga.
Pemkot Surabaya memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan surat keputusan tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Kanti Budiarti mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW.
"Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti, Rabu, 22 Januari 2020.
Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat di Surabaya.
Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis. "Artinya pemerintah kota semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga,” kata dia.
Pihak RW setempat sebelumnya juga sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, juga sudah dibekali Perda dan Perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW.
"Kemarin, Selasa 21 Januari 2020, rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (Surat Keputusan) tersebut,” ungkapnya.
Di samping itu, sejak pembentukan RT RW yang baru, Pemkot Surabaya telah memberikan surat edaran dan sosialisasi terkait perda dan perwali yang mengatur tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) maupun pengelolaan sumber dana di tingkat RT - RW. Karena itu, seharusnya masing-masing RW juga sudah paham terkait Perda No 4 Tahun 2017.
"Kemarin itu kita keliling di 31 kecamatan, RT/RW, LPMK yang baru itu, yang periode 2020 – 2022 yang kita lakukan pelantikan itu. Artinya, RT-RW yang baru sudah kita kasih wawasan dan pembekalan,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus RT maupun RW, ketika menetapkan hal yang menyangkut warga, supaya berkoordinasi dengan lurahnya masing-masing. Jadi lurah juga ikut membantu memonitor.
"Sebaiknya sebelum diterapkan konsultasi dulu dengan kelurahan. Lurah nanti bisa mengawasi dan mengarahkan,” pesannya.
Untuk itu, ke depan, Kanti memastikan akan rutin membina para pengurus RT-RW. Pembinaan akan rutin dilakukan ketika rapat berkala di masing-masing kelurahan dan kecamatan.
"Itu nanti forum untuk ketemu RT, RW dan lurah, berarti biar disampaikan lah, disosialisasikan supaya tidak terulang lagi di wilayah yang lain,” pungkasnya.
Mengenai kata pribumi dan non pribumi yang tertulis dalam foto surat iuran tersebut juga sudah diklarifikasi Ketua RW 03 Bangkingan, Surabaya.
Informasi ini dikutip dari situs kelanakota.suarasurabaya.net dengan judul artikel "Viral Surat Keputusan RW di Bangkingan Surabaya, Ini Klarifikasinya".
Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya yang mengatur iuran warga viral di media sosial karena mencantumkan kata pribumi dan non pribumi. Pengurus RW setempat mengklarifikasi hal ini.
Paran Ketua RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri mengatakan, maksud kata-kata pribumi dan bukan warga pribumi adalah untuk membedakan warga kampung asli dan pendatang.
"Saya tidak ada maksud rasis atau mendiskreditkan etnis lain. Istilah ini sudah muncul di aturan pengurus terdahulu di tahun 2014. Pribumi dan non Pribumi ini murni kesalahan redaksi, maksud kami warga kampung dan pendatang," ujar Paran ditemui suarasurabaya.net, di rumahnya, Selasa (21/1/2020).
Menurut Paran, istilah Pribumi dan Non Pribumi ini muncul karena sudah menjadi kesepakatan warga. Karena mayoritas warga Bangkingan adalah orang desa yang kental dengan tradisi sehingga istilah itu hanya untuk memudahkan penyebutan pendatang dan warga asli.
Paran juga meminta maaf apabila aturan ini menyinggung orang lain dan menjadi kontroversi. Setelah ini, aturan ini akan direvisi bersama pengurus RW dan Lima RT.
"Kami gelar rapat malam ini juga. Biar ke depan tidak ada masalah," katanya.
Paran juga telah dipanggil ke Polrestabes Surabaya bersama pengurus lainnya untuk dimintai klarifikasi.
"Kami juga menjelaskan ke Kepolisian terkait pencantuman kata Pribumi dan Non Pribumi. Kami juga klarifikasi, biar tidak dianggap macem-macem," katanya.
Advertisement
Kesimpulan
Surat iuran yang dikeluarkan pengurus RW 03, Bangkingan, Surabaya sudah tidak berlaku. Pemkot Surabaya memastikan telah menggelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat, untuk membatalkan surat keputusan tersebut.
Sementara kata pribumi dan non pribumi hanya merupakan istilah untuk membedakan warga kampung dengan pendatang.
Data: Eka M
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.