Sukses

Cek Fakta: Hoaks King of The King Bisa Bikin Indonesia Sejahtera

Viral kabar tentang kelompok King of The King bisa buat rakyat Indonesia sejahtera. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang kelompok King of The King yang bisa menyejahterakan rakyat Indonesia beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan oleh akun facebook PUSAT berita VIRAL pada 1 Februari 2020.

Akun ini mengunggah sebuah video yang berisi beberapa gambar dokumentasi kelompok King of The King. Akun ini juga menambahkan sebuah narasi yang menyebutkan bahwa King of The King bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.

"JIKA BENAR SYUKURLAH🤭🤣Kerajaan baru “KING OF THE KING”Mengklaim akan Mensejahterakan seluruh rakyat INDONESIA Dan akan melunasi HUTANG NEGARA," tulis akun facebook PUSAT berita VIRAL.

Konten yang diunggah akun facebook PUSAT berita VIRAL telah 17 kali dibagikan dan mendapat 24 komentar warganet.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri cek fakta Liputan6.com, kabar tentang kelompok King of The King yang bisa menyejahterakan rakyat Indonesia ternyata tidak benar.

Pemimpin dan anggota dari Kelompok King of The King malah ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan tindak pidana yakni menyebarkan berita palsu atau bohong.

Informasi ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kelompok King of the King".

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus King of the King atau Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Tangerang, Banten. Para tersangka berinisial SM, TR, dan juga FD.

"SM selaku ketua IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). Perannya merekrut anggota dan juga memasang baliho," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sementara TR dan FD masing-masing berperan sebagai Ketua IMD Kota Tanggerang dan Wakil Ketua IMD Banten.

"Dan ini juga mereka perannya sama, yaitu memasang baliho," terang Asep.

Asep menyebutkan, peristiwa ini bermula dari adanya spanduk yang terpampang di Jalan Hasanudin, Cipondoh, Tangerang. Dalam sepanduk itu ada sebuah iming-iming atau janji bahwa kelompok King of the King akan melunasi hutang Indonesia dan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Berawal dari situ Polres Metro Tanggerang bergerak cepat lalau mengamankan beberapa saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Selain itu, klaim kelompok King of The King yang punya rekening Rp 720 triliun yang tersimpan di BNI ternyata juga tidak benar. Pihak PT Bank Indonesia sudah meluruskan kabar ini.

Informasi ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul artikel "Cek Fakta: Hoaks King of The King Memiliki Rekening Rp 720 Triliun di BNI".

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan Liputan6.com, Lembar konfirmasi yang menyatakan King of The King memiliki rekening khusus dengan saldo sebesar Rp720 triliun tidak benar. Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pun melaporkan pemalsuan dokumenyang menggunakan simbol - simbol perusahaan dalam kasus King of The King kepada pihak Kepolisian RI.

Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama. BNI pun menghimbau masyarakat agar selalu waspada jika menemukan pihak-pihak yang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.

"Setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlahdana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat," kata Meiliana, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Laporan disampaikan oleh BNI kepada Polri melalui Kepolisian Resor Kutai Timur,Kalimantan Timur pada 31 Januari 2020. Laporan ini ditujukan kepada terlapor berinisial BU terkait perkara Pemalsuan Dokumen dengan menggunakan logo dan nama perusahaan BNI.

"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan," tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Tidak benar jika kelompok King of The King bisa menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemimpin dan anggota kelompok tersebut malah diciduk polisi karena menyebarkan berita bohong.

Rekening Rp 720 triliun milik kelompok King of The King juga palsu. Narasi yang disebarkan akun facebook PUSAT berita VIRAL tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini