Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pemerintah Indonesia Berlakukan Lockdown Mulai 20 Maret 2020

Viral kabar yang mengklaim pemerintah memberlakukan karantina aktivitas publik (lockdown) mulai 20 Maret 2020. Simak penelusuran faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Viral kabar yang mengklaim pemerintah menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown) mulai 20 Maret 2020, untuk mengatasi penyebaran wabah Virus Corona baru (Covid-19).

Kabar tersebut tersebar di jejaring sosial WhatsApp, berikut narasinya:

"Akhirnya, Indonesia berlakukan Lockdown mulai tengah malam nanti, Jum'at (20/3/2020) pukul 00.01 WIB. Jika sekarang Kamis (19/3/2020) pukul 13.00 WIB berarti waktu Lockdown tinggal 11 jam saja lagiSimak video berikutAkhirnya pemerintah memutuskan Indonesia lockdown (berlaku 20 Maret 2020)"

https://youtu.be/z0tB-Z0OmV8"

Selain menyebarkan narasi di atas, kabar tersebut menyertakan tautan akun Youtube yang menampilkan video Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan informasi mengenai kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia terkait Virus Corona baru (Covid-19).

Benarkah pemerintah memberlakukan lockdown mulai 20 Maret 2020? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim yang menyebut pemerintah memberlakukan lockdown mulai 20 Maret 2020, dengan membuka tautan akun Youtube yang disertakan dalam klaim.

Akun Youtube tersebut bernama MoFA Indonesia, memuat video berjudul "Press Statement by Indonesian FM on Additional Measures in Relation to COVID - 19 Response", pada 17 Maret 2020.

Dalam video tersebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebutkan beberapa kebijakan.

Berikut narasi Retno Marsudi dalam video tersebut:

"Izinkanlah kami menyampaikan kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, terkait Covid-19

Pemerintah terus mencermati dengan laporan dari WHO terkait penyebaran Covid-19.

Mengingat semakin banyaknya negara yang terjangkit Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar Warga Negara Indonesia membatasi kepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak Dapat di tunda.

Untuk warga negara Indonesia yang saat ini bepergian ke luar negeri, disarankan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

Sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan untuk membatasi pergerakan orang. Oleh karena itu semua warga negara Indonesia diminta untuk mencermati informasi di aplikasi save travel atau menghubungi hotline perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Terkait pendatang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan atau BVK, visa-on-arrival dan bebas visa diplomatik dan dinas ditangguhkan selama satu bulan.

Oleh karena itu setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud tujuan kunjungan. Saat pengajuan visa harus melampirkan Surat keterangan sehat atau health sertificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang oleh masing-masing negara.

Selain itu, sejumlah kebijakan khusus menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, langkah-langkah untuk pengunjung dari Tiongkok tetap berlaku, sesuai dengan Pernyataan Menteri Luar Negeri pada 2 Februari 2020 Dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020.

Kedua, kebijakan untuk Korea Selatan, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan Pernyataan Menteri Luar Negeri pada 5 Maret 2020.

Ketiga, pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung dari negara di bawah ini tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Britania Raya.

Keempat, semua pendatang wajib mengisi dan menyerahkan Kartu Tanda Kesehatan ke Otoritas Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk bandara Indonesia.

Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Kelima, bagi warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara-negara di atas, akan dilakukan pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air.

Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan Observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 tahun 2020.

Bagi Pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pemegang izin Diplomatik dan dinas yang saat ini di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 tahun 2020.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Jumat 20 Maret pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (GMT + 7).

Langkah-langkah ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan pengembangan lebih lanjut."

Dalam video tersebut, Retno Marsudi menyampaikan sejumlah kebijakan tambahan Pemerintah Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Pemerintah mengimbau Warga Negara Indonesia membatasi kepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

Retno Marsudi tidak membahas pemberlakuan lockdown di dalam negeri pada 20 Maret 2020 dalam video tersebut.

Penelusuran kemudian dilanjutkan menggunakan mesin pencari Google Search dengan kata kunci 'Pemerintah Indonesia terapkan lockdown'.

Pencarian mengarah pada artikel berjudul "Alasan Pemerintah Indonesia Tak Terapkan Lockdown Terkait Covid-19" dimuat situs liputan6.com, pada 18 Maret 2020.

Berikut isinya:

"Liputan6.com, Jakarta - Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, alasan mengapa pemerintah Indonesia tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Hal itu berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat.

"Di Indonesia banyak sekali yang bekerja mengandalkan upah harian. Itu menjadi salah satu kepedulian pemerintah, supaya aktivitas ekonomi tetap berjalan," tutur Wiku di Kantor Graha Bafan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Untuk itu, Wiku melanjutkan, pemerintah memilih untuk mengajak masyarakat melakukan pembatasan interaksi sosial atau social distancing terkait Covid-19. Hal itu didukung dengan kebijakan setiap kepala daerah di antaranya meliburkan sekolah dan menutup sementara tempat wisata.

"Lockdown artinya membatasi betul-betul satu wilayah atau daerah dan itu memiliki implikasi ekonomi, sosial, keamanan. Maka itu kebijakan belum bisa diambil saat ini. Kembali social distancing yang paling penting," jelas dia."

Artikel Liputan6.com menyatakan, Pemerintah Indonesia tidak menerapkan lockdown atau karantina wilayah. Hal itu berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat.

Kata kunci pencarian kemudian diubah menjadi 'lockdown 20 maret 2020', pencarian mengarah ke artikel berjudul "WNI di Luar Negeri Diminta Pulang Sebelum 20 Maret, Ini Alasan Kemenlu" dimuat situs nasional.kompas.com, pada 20 Maret 2020.

Berikut isinya:

"JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh Warga Negara Indonesia yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka liburan atau bisnis, segera kembali ke Tanah Air sebelum 20 Maret 2020.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan dan bebas visa diplomatik selama satu bulan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah menegaskan bahwa kebijakan baru yang diambil pemerintah saat ini bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Ini spekulasi yang tidak dibenarkan," kata Faizasyah, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).

Ia menjelaskan, langkah pemerintah meminta WNI di luar negeri untuk pulang untuk mengantisipasi mereka akan kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya.

Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing. "Karena apa yang dilakukan pemerintah dengan meminta WNI yang bepergian, bukan yang menjadi diaspora yang menetap di suatu negara, untuk menyegarakan kepulangannya," ucap Faizasyah.

"Karena mereka akan berpotensi mengalami stranded (telantar), karena banyak negara yang menerapkan lockdown," tuturnya. Sementara, bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan. Akan tetapi, mereka harus mengurus dokumen perjalanan dengan melalui perwakilan Indonesia yang ada di negara mereka masing-masing.

"Kami juga tidak melarang WNA, namun mekanisme masuk ke Indonesia, ini yang kita berikan semacam penyesuaian. Dengan demikian harus melalui proses pengajuan visa kembali," kata dia.

Artikel dalam situs nasional.kompas.com menyatakan, kebijakan baru yang diambil pemerintah terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, bukan untuk menyatakan Indonesia akan mengambil kebijakan lockdown.

Kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi WNI mengalami kesulitan saat kembali ke Tanah Air nantinya. Sebab, sejumlah negara saat ini mulai menerapkan kebijakan lockdown untuk meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di wilayah mereka masing-masing.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim Pemerintah Indonesia menerapkan lockdown mulai 20 Maret 2020 tidak benar. Tautan yang cantumkan dalam klaim tidak terkait penerapan lockdown.  Tautan tersebut berisi video Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengumumkan kebijakan baru terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

 

Data: Eka M

Video Terkini