Sukses

Cek Fakta: Klaim Jakarta Besok Mulai Lockdown dan Warga Luar Dilarang Masuk Bukan Berasal dari Koran Tempo

Viral klaim DKI Jakarta mulai besok menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown) dan warga luar dilarang masuk. Simak penelusurannya.

Liputan6.com, Jakarta- Viral klaim yang menyebut, DKI Jakarta mulai besok menerapkan karantina aktivitas publik (lockdown), sehingga warga luar Jakarta tidak boleh masuk Ibu Kota tanpa izin pihak Kepolisian.

Klaim tersebut beredar di grup jejaring sosial WhatsApp, berikut narasinya: 

"DKI Jakarta mulai besok Lock down Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi."

Pada klaim tersebut disertakan tautan situs koran.tempo.co dengan judul artikel "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri" 

Benarkah Jakarta akan menerapkan lockdown? Dan, benarkah narasi yang beredar di grup-grup WA menggambarkan isi artikel yang dimuat Koran Tempo. Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim yang beredar dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam klaim.

Tautan tersebut mengarah pada artikel berjudul "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri" yang dimuat situs koran.tempo.co, pada 19 Maret 2020.

Berikut cuplikan isinya.

"JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan lockdown atau penutupan wilayah demi menahan laju penyebaran virus corona. Ancang-ancang itu mereka usulkan ke Gugus Tugas Covid-19.

DKI menganggap angka kematian korban corona di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi mengutip data The Center for Systems Science and Enginering dari Jon Hopkins University yang membandingkan data fasilitas di dua"

Artikel Koran itu menyatakan, Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan sejumlah langkah untuk melakukan lockdown, rencana ini nantinya akan diusulkan ke Gugus Tugas Covid-19. 

Cuplikan itu mengungkap, alternatif lockdown baru rencana dan akan diusulkan ke Gugus Tugas Covid-19. Belum keputusan. Dalam halaman muka Korban Tempo juga menyebut, DKI Jakarta menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Kami juga meminta klarifikasi dari pihak Koran Tempo yang artikelnya dicantumkan dalam klaim tersebut. Berikut isinya: 

"Klarifikasi Koran Tempo

Di media sosial dan grup percakapan Whatsapp beredar penggalan informasi bahwa "DKI Jakarta mulai besok Lock down. Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi." Kutipan dua kalimat itu digabungkan dengan link berita Koran Tempo berjudul "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri", lalu viral di media sosial.

Berkaitan dengan hal itu, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1) Berita berjudul "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri" itu benar merupakan berita Koran Tempo edisi Kamis, 19 Maret 2020. Berita itu menjelaskan dua skenario karantina wilayah yang disiapkan Pemerintah DKI Jakarta bila wabah corona di Ibu Kota memburuk. Dua skenario itu merupakan usulan pemerintah DKI yang masih harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat yang berwenang menyatakan karantina wilayah. Terlampir copy pdf berita aslinya.

2) Adapun dua kalimat bahwa " Jakarta mulai besok akan Lock down" dan "Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi" bukan berasal dari berita Koran Tempo. Berdasarkan penelusuran kami, kedua kalimat itu berasal dari beberapa pengguna media sosial yang digabungkan dengan link berita Koran Tempo lalu menyebar di mana-mana.

Demikian penjelasan dari kami.

Pemimpin Redaksi Koran TempoBudi Setyarso

koran Tempo dua skenario Karantina Jakarta

 

Dalam klarifikasi tersebut Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso menyatakan, kalimat "Jakarta mulai besok akan Lock down" dan "Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi" bukan berasal dari isi berita Koran Tempo.

Hingga Sabtu 21 Maret 2020, belum ada keputusan untuk melakukan lockdown di Jakarta. 

Dalam artikel berjudul, Anies Pertimbangkan untuk Menutup Akses Masuk dan Keluar Jakarta yang dimuat Liputan6.com pada 15 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Doni Monardo terkait rencana lockdown di Jakarta.

Berikut kutipannya:

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB, Doni Monardo terkait rencana lockdown di Jakarta.

Lockdown merupakan menutup akses keluar masuk Jakarta dan seluruh penduduk harus diam di rumah. Hal tersebut seperti halnya yang dilakukan di Kota Wuhan, China, ataupun kota lainnya yang terdampak virus Covid-19.

"Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan, baik kegiatan di dalam maupun kegiatan orang ke Jakarta dan orang luar ke Jakarta. Kami enggak bisa sendiri, tapi juga dengan Kepala BNPB sebagai pimpinan pengendalian Corona," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Dia menyebut Jakarta sudah harus bertindak cepat untuk meminimalkan penyebaran virus Covid-19. Sebab, kata dia, kapasitas rumah sakit dan jumlah dokter sangat terbatas.

"Jadi kalau naik terus itu akan ada ambang batasnya di mana health care system kita tidak bisa menanggung itu semua. Karena itu, jadi tanggung jawab kita semua untuk mengurangi potensi penularan," ucap Anies.

Sementara, pada 21 Maret 2020, Gubernur Anies meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran. Hal ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat.

Berikut kutipan dalam artikel berjudul, Gubernur Anies Minta Seluruh Kantor di Jakarta Hentikan Kegiatan Mulai 23 Maret 2020 yang dimuat Liputan6.com:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran. Hal ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat.

Anies mengatakan hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi tanggap darurat bencana. Mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 ini.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan Klaim

Klaim yang menyebut, "DKI Jakarta mulai besok Lock down Warga di luar Jakarta tidak dibolehkan masuk kecuali ada izin polisi" tidak terbukti kebenarannya. 

Pihak Koran Tempo telah memberikan klarifikasi dan bukti berupa gambar tangkapan layar bahwa narasi tersebut bukan berasal dari berita berjudul, "Ibu Kota Bersiap Menutup Diri" yang dimuat media tersebut. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

 

Data: Eka M

Video Terkini