Liputan6.com, Jakarta - Beredar foto viral di Facebook terkait denda karena mengebut di jalan tol Jombang ke Mojokerto. Kabar tersebut ramai dibicarakan sejak awal pekan ini.
Salah satu yang membagikan postingan viral tersebut adalah Nasirudin. Dia mempostingnya pada Senin (27/7/2020) siang.
Dalam foto tersebut terdapat narasi, "Tarif Toll 17.500, plus BAYAR Tilang 71.500, - (Bayar di Exit Toll).
Advertisement
Selain itu dalam postingannya, akun Facebook itu mengunggah kalimat, "Foto Struk yg Viral
1. Struk ini ga konsisten. Kalau mau konsisten harusnya kalau menggunakan bahasa Indonesia ya sebaiknya Indonesia semua. Terpaksa mencomot bahasa asing karena tidak ada Indonesianya bisa cetak miring.
2. Yang memposting ini balance adalah denda, dia tidak bisa membedakan antara fine dan balance."
Lalu benarkah ada denda tilang karena melanggar batas kecepatan rata-rata di jalan tol Jombang-Mojokerto?
Â
Â
Penelusuran fakta:
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan mengetik kata kunci "tilang di tol Mojokerto" di mesin pencarian Google.
Hasilnya ada beberapa artikel yang berkaitan dengan kabar tersebut. Yakni dari Liputan6.com dan Kompas.com yang tayang pada Senin (27/7/2020).
Dalam artikel Liputan6.com berjudul, "Viral Struk Tol dan Denda Tilang Batas Kecepatan, Operator: Itu Hoaks."
Berikut isinya:
"Beberapa hari ini beredar di media sosial terkait struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan. Hal tersebut, terjadi di ruas jalan tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya.
Berdasarkan foto yang beredar, si pengguna kendaraan membayar tarif tol sebesar Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance.
Padahal, arti balance di struk tol tersebut, artinya adalah sisa uang yang ada di kartu e-toll bukan total pembayaran yang harus dikeluarkan si pengguna jalan bebas hambatan tersebut.
Dijelaskan Udhi Dwi Saputro Ka Dept Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, hal tersebut dipastikan hoaks atau informasi yang salah.
"Memang informasi tersebut tidak benar, karena balance adalah sisa saldo, bukan bayar tilang," jelas Udhi saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2020).
Udhi menyatakan, pencatuman kecepatan rata-rata pada struk pembayaran tol merupakan bentuk improvement Astra Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar over speed.
Penghitungan kecepatan rata-rata ini diukur dengan metode tersendiri, yaitu dari gerbang ke gerbang.
Dengan menghitung jarak, lalu waktu yang ditempuh, sehingga diketahui hasil kecepatan rata-rata kendaraan pengguna jalan tol.
"Ini sebagai bentuk imbauan kepada pengguna jalan untuk mengatur kecepatannya. Tapi, memang ada yang sepertinya disinformasi balance, itu tilang padahal bukan. Karena yang berhak melakukan tilang adalah pihak kepolisian atau PJR di jalan tol," pungkasnya.
Sebagai informasi, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang."
Sementara Kompas.com menulis artikel berjudul, "Foto Viral Setruk Tol Ditambah Denda Tilang, Operator: Hoaks!"
Berikut isinya:
"Sebuah foto setruk bukti tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya tengah ramai beredar di jagat media sosial. Pasalnya, foto tersebut menunjukkan adanya denda tilang yang perlu dibayarkan pengguna jalan tol.
Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp 17.500. Namun, pengunggah foto memberikan narasi tambahan bahwa ada denda tilang sebesar Rp 71.500 dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna mencapai 100 kilometer per jam.
PT Astra Infra Toll Road selaku operator ruas tol Jombang-Mojokerto memastikan bahwa narasi yang disampaikan foto tersebut salah.
"Hoaks, balance itu saldo," kata Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati, kepada Kompas.com, Senin (27/7/2020). Dalam setruk tersebut memang tercantum balance sebesar Rp 71.500.
Danik membenarkan bahwa pihaknya telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol Jombang-Mojokerto. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol.
"Jarak gerbang masuk dengan keluar yang dibandingkan dengan catatan jam masuk dengan jam keluar gerbang," katanya.
Nantinya, kecepatan rata-rata tersebut akan diinformasikan secara otomatis kepada pengguna melalui struk bukti transaksi jalan tol, apabila kecepatan rata-rata melebih 100 kilometer per jam.
Danik menyebutkan, fitur tersebut disediakan sebagai pengingat kepada pengguna jalan tol. Dengan demikian, dipastikan operator tidak memberikan denda atau tilang.
"Ini hanya sebagai informasi pengingat pengguna jalan bahwa kecepatan sudah melebihi ketentuan. Jadi tidak ada denda," ucapnya."
Advertisement
Kesimpulan
Kesimpulan:
Foto postingan yang viral di Facebook yang menyebut ada tilang di jalan tol Jombang - Mojokerto adalah hoaks.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement