Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Masih Berdaster Tak Sesuai Syariat Islam

Cek Fakta klaim jenazah pasien Covid-19 dimakamkan masih berdaster tidak sesuai syariat Islam

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim jenazah pasien virus corona baru (Covid) dimakamkan masih menggunakan daster tidak sesuai syariat Islam.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook Muhammad Tadar, pada 28 Juli 20202. Akun Facebook Muhammad Tadar membagikan foto peti jenazah yang ada di liang kubur di dalamnya terdapat jenazah yang sudah dikafankan namu terlihat masih mengenakan daster.

Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Seorang ibu yg awalnya segar bugar, sekedar ingin mengecek kesehatan apakah terbebas dari corona. Justru setelah melewati tes kesehatan.

Setelah 10 hari di ruang isolasi, dan oleh pihak rumah sakit meninggal jadi pasien postif covid 19 di RSU Sembiring, Medan.

Di kuburkan di perkuburan suka maju stm sesuai protokol kesehatan.

Ternyata ketika di kuburkan. Allah memperlihatkan bukti rekayasa kebohongan virus korona.

Dengan cara peti jenazah tidak muat ketika hendak di masukan kubur, pihak keluarga yang awalnya keluarga hanya boleh melihat dari jauh,

kemudian mendekati paksa dan coba membuka peti, dan ternyata si mayat di kuburkan pihak rumah sakit seperti binatang masih menggunakan daster tidak sesuai dgn syariat islam (fardhu kifayah)."

Unggahan tersebut mendapat 89 komentar dan 256 dibagikan.

Benarkah klaim jenazah pasien Covid-19 dimakamkan masih menggunakan daster tidak sesuai syariat Islam? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan masih menggunakan daster tidak sesuai syariat Islam menggunakan Google Image dengan kata kunci 'jenazah corona berdaster'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Geger Jenazah Suspek Corona Berdaster dalam Kafan di Medan" yang dimuat situs detik.com, pada 27 Juli 2020.

Dalam situs tersebut, Jubir Gugus Tugas COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, turut memberi penjelasan soal protokol pengurusan jenazah pasien terkait COVID-19. Menurutnya, MUI telah mengeluarkan fatwa soal hal tersebut.

"Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya," kata Aris.

Aris mengatakan jenazah juga bisa hanya ditayamumkan. Dia mengatakan hal tersebut telah diatur oleh MUI.

"Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan," jelas Aris.

Cek Fakta Liputan6.com kemudian mengkonfirmasi ke pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas mengungkapkan, MUI telah menerbitkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19.

Dalam pedoman pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19 menyebutkan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

"MUI telah menerbitkan fatwa nomor 18 tahun 2020," kata Anwar saat berbincang dengan Liputan6.com.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

klaim jenazah pasien Covid-19 dimakamkan masih menggunakan daster tidak sesuai syariat Islam tidak benar.

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pedoman pengurusan jenazah terinfeksi Covid-19.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.