Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar MPR Sudah Tetapkan Jokowi Jadi Presiden RI Selama 8 Tahun

Faktanya, tidak ada satu pun media yang memberitakan MPR sudah menetapkan Jokowi sebagai presiden selama delapan tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang netizen membuat narasi kalau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah membuat keputusan untuk menjadikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia selama delapan tahun.

Narasi tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook atas nama Novarina pada Rabu, 12 Agustus 2020. Begini narasi yang menyebut MPR menetapkan Jokowi sebagai Presiden RI selama delapan tahun:

 

"MPR sudah tetapkan Pak jkw mnjabat sampai 8 thn..

Jd buat rizek sama uas

Sbr aja y. Itu pun blm tntu ada yg pilih lu."

Benarkah MPR sudah membuat keputusan untuk menjadikan Jokowi sebagai Presiden RI dengan durasi jabatan hingga delapan tahun?

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mencari artikel di semua media mainstream Indoensia. Namun faktanya, tidak ada satu pun media yang memberitakan MPR sudah menetapkan Jokowi sebagai presiden selama delapan tahun.

Namun, pada Juli 2019 sempat ada isu kalau periode jabatan Presiden Republik Indonesia bakal diubah, dari 5 tahun menjadi 8 tahun. Berbagai media besar di Indonesia memberitakannya, termasuk Kompas.com dalam artikel berjudul: 'Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun'. Artikel tersebut diterbitkan pada 21 November 2019.

Dalam artikel tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945. Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua MPR lainnya, Hidayat Nur Wahid turut mengomentari isu masa jabatan presiden 8 tahun. Dia menegaskan dalam Twitter pribadinya pada 20 Juni 2020, MPR masih berstandar pada UUD 1945 terkait masa jabatan Presiden.

"Itu hoaks. Itu berita lama 11/2019. Wacana itu justru keluar dari pihak di luar MPR. Tidak benar MPR usulkan masa jabatan presiden 8 tahun. Sikap MPR jelas;ikuti aturan UUD RI 1945, masa jabatan Presiden 5 thn&hanya bisa diperpanjang 1 x saja," katanya

Namun, pada 27 Juni 2020, akurat.co memberitakan kalau relawan Jokowi menolak wacana jabatan presiden tersebut. Artikel itu dimuat dalam judul: 'Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Relawan Khawatir Jokowi Jadi Diktator'.

Artikel tersebut berisikan tentang relawan pemenangan Jokowi yang tergabung dalam Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) menolak penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi 8 tahun. Sebab dikhawatirkan akan kembali ke masa zaman sebelum reformasi saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun dan cenderung otoriter dan dikatator.

"Kami sebagai barisan pemenangan Jokowi menolak dengan tegas gagasan dari MPR RI yang ingin memperpanjang jabatan Presiden RI menjadi 8 tahun atau 3 kali periode, bahkan bisa seumur hidup," kata Ketua Umum DPP Jaman, Iwan Dwi Laksono dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat hingga 8 tahun, tidak berdasar. Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal itu. MPR sendiri sangat patuh dengan UUD 1945 soal masa jabatan Presiden RI selama lima tahun untuk satu periode.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini