Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Bupati Malang Keluarkan Izin Kegiatan yang Datangkan Massa

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan Instruksi Bupati Malang terkait kegiatan di bulan Agustus ini. Postingan Instruksi Bupati Malang itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan Instruksi Bupati Malang terkait kegiatan di bulan Agustus ini. Postingan Instruksi Bupati Malang itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu akun yang mengunggahnya adalah Bintang Bintang. Dia membagikannya pada Jumat (14/8/2020).

Hingga saat ini postingan tersebut sudah mendapatkan tujuh komentar. Berikut isi Instruksi Bupati Malang seperti dalam postingan tersebut:

"Bupati Malang mengeluarkan instruksi ke seluruh jajaran terkait dampak covid 19 untuk semua hiburan baik berupa lomba, konser musik atau kegiatan yang sifatnya mendatangkan masa banyak. Bisa dijalankan di bulan Agustus 2020 dan harus wajib mengikuti sesuai protokol kesehatan. Sekian terima kasih."

Lalu benarkah ada Instruksi Bupati Malang terkait kegiatan yang mendatangkan massal di bulan Agustus 2020?

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan mengetik kata kunci "Bupati Malang Agustusan" di mesin pencarian Google.

Hasilnya ada artikel dari cekfakta.com berjudul "[SALAH] Instruksi Bupati Malang Izinkan Lomba Agustusan dan Kegiatan yang Datangkan Massa" yang tayang 14 Agustus 2020. Berikut isinya:

"Beredar tangkapan layar terkait instruksi Bupati Malang Sanusi yang mengizinkan pengadaan lomba Agustusan, konser musik dan kegiatan lain yang mengundang keramaian di tengah pandemi. Agar lebih meyakinkan masyarakat, pada gambar instruksi turut disematkan logo Pemerintahan Kabupaten Malang.

HASIL CEK FAKTA

Melansir dari timesindonesia.co.id, Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa instruksi tersebut adalah palsu alias hoaks. Sanusi akan mengambil tindakan tegas berupa langkah hukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya tersebut.

“Hoaks itu. Yang membuat dan sengaja menyebarkan nanti saya laporkan kepada pihak berwajib. Karena meneybarkan hoaks,” tegas Sanusi.

Sementara mengutip pemberitaan beritajatim.com, Pemerintah Kabupaten Malang mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar karnaval. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, upacara HUT RI tetap digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan karnaval atau yang mengundang keramaian ditiadakan dan tidak diperbolehkan.

“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” jelasnya.

Lanjut Wahyu menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 maka karnaval ditiadakan. Pelarangan kegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Tapi, kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbub sudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami batasi,” tandas Wahyu."

KESIMPULAN

Instruksi tersebut palsu. Bupati Malang menegaskan tidak pernah menginstruksikan seperti halnya narasi yang beredar dan akan mengambil langkah hukum. Pemkab Malang sendiri telah mengambil kebijakan, yakni berupa larangan mengadakan karnaval dan kegiatan yang mengundang keramaian."

Selain itu ada artikel dari Beritajatim.com berjudul "Tak Boleh Ada Karnaval di Kabupaten Malang" yang tayang 10 Agustus 2020.

Berikut isinya:

"Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Malang mengimbau masyarakat tidak menggelar karnaval. Pemkab juga menastikan upacara peringatan HUT Ke-75 RI yang akan digelar pada tanggal 17 Agustus nanti, harus sesuai protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, upacara memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 itu tetap digelar. Hanya saja, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pasukan pengibar bendera nantinya, hanya menggunakan tiga orang pasukan untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih itu.

“Tahun ini tidak akan menggunakan puluhan orang, tapi hanya tiga saja. Seperti upacara biasa tidak banyak-banyak. Ini kami batasi supaya tidak memunculkan keramaian,” ungkapnya, Senin (10/8/2020).

Menurut Wahyu, dengan pembatasan pasukan pengibar bendera, tempat digelar upacara juga berbeda yang sebelum-sebelumnya digelar di stadion luar Kanjuruhan, Kepanjen, kini digelar di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang.

“Ya pasti jika disana kami juga batasi pesertanya. Biasanya ASN semuanya ikut. Kini hanya perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Tidak banyak-banyak. Sehabis upacara kemerdekaan, mereka akan melanjutkan sesi video conference (vidcon) mendengar arahan presiden RI Jokowi bersamaan kepala daerah seluruh Indonesia,” tegasnya.

Wahyu melanjutkan, untuk kegiatan karnaval ditiadakan, dan tidak diperbolehkan, lantaran masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustus-an. Seluruh Camat telah dikumpulkan untuk membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” terangnya.

Pelarangan kegiatan karnaval tersebut, tambah Wahyu, telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval. Karena di sana (Perbup, ref) sudah ada, semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” pungkasnya."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang menyebut Bupati Malang mengeluarkan Instruksi untuk mengadakan kegiatan di bulan Agustus adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.