Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai soal razia masker di DKI Jakarta. Pesan itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Dalam pesan tersebut berisi narasi sebagai berikut:
Baca Juga
"Tolong ingatkan 15-19 Agustus akan ada razia masker besar-besaran di DKI. Bukan hanya di jalan besar tapi sampai ke gang-gang. Ingatkan saudara, nyak, babe, encang encing, cucu ponakan. Untuk selalu pakai masker kalau keluar rumah."
Advertisement
Lalu benarkah pesan berantai soal razia masker di DKI Jakarta tersebut?
Penelusuran fakta:
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tersebut dengan mengunjungi website resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, data.jakarta.go.id.
Di sana terdapat artikel berjudul "[HOAKS] - RAZIA MASKER BESAR-BESARAN KHUSUS TANGGAL 15-19 AGUSTUS DI DKI JAKARTA" yang tayang 18 Agustus 2020. Berikut isinya:
"DISINFORMASI
Beredar pesan berantai dan screenshoot pada status Whatsapp mengenai informasi bahwa khusus tanggal 15 s.d 19 Agustus 2020 akan ada razia masker besar-besaran di DKI Jakarta. Lokasi razia masker tersebut tidak hanya di jalan besar tetapi juga ke area perkampungan.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (18/08/2020), diperoleh informasi bahwa operasi masker selalu diadakan dengan Dasar Hukum Pergub 51 Pasal 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan Covid-19 sampai dengan pelaksanaan PSBB Transisi Berakhir. Operasi masker dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta tidak pernah dibatasi berdasarkan tanggal tertentu.
KESIMPULAN
Informasi mengenai Razia Masker yang hanya dilaksanakan pada tanggal 15 s.d 19 Agustus di Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya, operasi masker dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta selalu dan akan terus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Dasar Hukum Pergub 51 Pasal 7 Tahun 2020 tentang Penerapan PHBS Pencegahan Covid-19 sampai dengan pelaksanaan PSBB Transisi berakhir. Untuk informasi lengkap mengenai kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dapat dibaca dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 melalui https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/Pergub_51_Tahun_2020_Tentang_Pelaksanaan_PSBB_Transisi_.pdf.
Kategori Informasi: DisinformasiKategori Hoaks: Konten yang Salah (False Context)"
Advertisement
Kesimpulan:
Pesan berantai yang menyebut akan ada razia masker besar-besaran di DKI Jakarta tanggal 15-19 Agustus 2020 adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement