Sukses

Cek Fakta: Hoaks Hukuman Masuk Peti Mati Jika Tak Pakai Masker di Fatmawati

Beredar di Facebook postingan terkait hukuman tak memakai masker di kawasan Fatmawati, DKI Jakarta. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di Facebook postingan terkait hukuman tak memakai masker di kawasan Fatmawati, DKI Jakarta. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu akun yang membagikannya adalah akun Sri Hastuti. Dia membagikannya pada 27 Agustus 2020.

Dalam postingannya terdapat foto dengan narasi sebagai berikut:

"yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt.....bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?"

Selain itu akun tersebut juga menambahkan narasi:

"Ayooo siapa yg berani masuk Peti Mati atau mau nyobain mungkin.?Jika kalian melewati daerah Fatmawati dan terciduk tidak menggunakan MASKER maka kalian akan masuk kedalam PETI MATI selama 5 menit. Ayooo mau pilih yg mana? ber MASKER kah atau masuk PETI MATI."

Lalu benarkah tidak memakai masker di Fatmawati akan mendapat hukuman masuk peti mati?

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dengan mengetik kata kunci "sanksi masker Fatmawati" di mesin pencarian Google.

Hasilnya ada artikel dari Wartakotalive.com berjudul "Berita Terkonfirmasi, Sanksi Disekap Dalam Peti Mati karena Tidak Pakai Masker Dipastikan Hoax" yang tayang 28 Agustus 2020. Berikut isinya:

"WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabar soal sanksi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya tidak mengenakan masker yang akan dihukum selama lima menit di dalam peti mati viral di media sosial.

Kabar itu diunggah oleh Katreen Markus lewat story instagramnya @katreen_markus pada Jumat (28/8/2020).

Dalam statusnya, Katreen menjelaskan hukuman tersebut diberikan kepada mereka yang tidak mengenakan masker selama PSBB transisi Jakarta.

Pelanggar akan disekap di dalam peti mati selama lima menit oleh petugas yang berjaga di perempatan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt... bagaimana gaesss msh gk mau pake maskerrr..," tulis Katreen.

Namun, sesaat screenshot status instagramnya tersebar luas di media sosial, akun Katreen yang sebelumnya terbuka kini terlihat terkunci.

Baik status maupun postingannya hanya dapat dilihat oleh para pengikutnya saja.

Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila beridiam diri dalam peti mati.

"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernafas pasti," ungkap Mundari.

"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti ya tidak begitu juga lah," tutupnya.

Selain itu ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Sosialisasi Covid-19, PPSU di Kecamatan Cilandak Panggul Peti Mati" yang tayang 26 Agustus 2020. Berikut isinya:

"JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah unsur gabungan menggunakan benda berbentuk peti mati untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi. Sosialisasi penggunaan peti mati dilakukan bersama unsur Kecamatan Cilandak, TNI, Dinas Perhubungan Cilandak, Polri, Puskesmas Cilandak, Satpol PP, petugas PPSU Cilandak, dan Dinas Sosial Jakarta Selatan. Sosialisasi dilakukan di empat titik zebra cross di perempatan Jalan Raya Fatmawati.

Peti mati berwarna coklat itu dipanggul oleh unsur petugas PPSU Cilandak. Petugas PPSU menggunakan kostum seperti tenaga medis yang dilengkapi baju hazmat, masker, dan sarung tangan medis. Sosialisasi lainnya menggunakan materi-materi berkait 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Camat Cilandak Mundari mengatakan, penggunaan peti mati digunakan untuk mengingatkan bahaya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Ini sebagai salah satu tanda agar masyarakat tetap waspada serta mengikuti protokol kesehatan dalam kesehariannya dengan konsisten melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Mundari dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Mundari menyebutkan, peti mati nantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19 mulai Kamis (27/8/2020). "Mungkin kita boleh bosen mendengar, melihat sosialisasi 3M. Tapi ingat, berujung kematian bila kita mensepelekan dan masa bodoh hal tersebut," lanjutnya.

Sosialisasi bahaya Covid-19 dilakukan 09.00 WIB dan selesai pukul 10.00 WIB. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 636 orang per Selasa (25/8/2020). Sehingga jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 34.931 orang."

Dalam artikel tersebut sama sekali tidak menyebutkan soal hukuman harus masuk ke peti mati jika tak memakai masker di Fatmawati.

Ada juga artikel dari mediaindonesia.com berjudul "Arak-arakan Peti Mati, Camat Cilandak : Jangan Sepelekan Covid-19" yang tayang 27 Agustus 2020. Berikut isinya:

"CAMAT Cilandak Mundari menuturkan pihaknya bersama petugas keamanan mengarak instalasi peti mati di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (27/8). Kegiatan tersebut, katanya, sebagai bentuk sosialisasi terkait bahaya penularan covid-19.

"Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat jangan anggap sepele covid-19 ini," jelas Mundari kepada mediaindonesia.com, Kamis (27/8). Menurutnya, ada empat petugas yang mengarak instalasi peti mati tersebut. Tempat 'menyeramkan' tersebut bakal dipajang di suatu tempat. Yakni di bawah flyover di Jalan RS Fatmawati. Mundari menuturkan, sosialisasi itu bisa efektif untuk meningatkan warga akan bahaya penularan covid-19.

"Kta belum merdeka, masih terjajah oleh Covid 19. Yang biasa ngumpul berkerumun harus bubar. Yang berdekatan harus jaga jarak. Yang biasa cekakak cekikik lepas sekarang harus pakai masker," tukas Mundari.

Bentuk sosialisasi soal protokol kesehatan covid-19 dilakukan warga. Salah satunya ialah pembuatan mural di Jalan Keuangan Raya RW 05, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Mundari juga membenarkan pihaknya membuat mural jalan di Jalan Keuangan Raya, Cilandak Barat. Mural tersebut sepanjang 300 meter. Warna biru mendominasi pengecatan mural tersebut yang disertai imbauan protokol kesehata.

"Ini sebagai edukasi juga soal protokol kesehatan. Masyarakat sekitar enggak usah pergi jauh jauh cukup dari rumah ke lokasi bisa tahu soal memutus mata rantai covid-19," ungkap Mundari kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (26/8)."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan:

Postingan yang menyebut hukuman untuk masuk peti mati jika tak memakai masker di Fatmawati adalah tidak benar. Foto dalam postingan yang dimaksud adalah sosialisasi penggunaan masker di Fatmawati bukan soal hukuman.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini