Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Biaya Tilang Beredar Lagi di Aplikasi Percakapan

Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai soal biaya tilang yang dikeluarkan Polri. Postingan dan pesan berantai ini sebenarnya sudah banyak dibagikan sejak tahun 2017.

Dalam pesan berantai tersebut dijelaskan biaya jika kita melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya. Selain itu disebut pula larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.

Berikut isi pesan berantainya:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000 6. Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang harus dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti diurus di pengadilan "Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar kan daripada uang damai yang hanya 50 ribu s/d 100 ribu, jelas aja akan ada oknum polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN/KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT/SBY sudah banyak yang kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yang Anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH Semoga bermanfaat".

Lalu benarkah isi pesan berantai soal biaya tilang terbaru dari Polri?

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta:

Cek Fakta Liputan6.com pernah menulis artikel berkaitan berjudul "[Cek Fakta] Hoaks Daftar Biaya Tilang Terbaru" yang tayang 3 September 2019.

Saat itu Cek Fakta Liputan6.com meminta konfirmasi dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa yang saat ini menjabat Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

"Tulisan orang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa saat dihubungi Liputan6.com, Jumat, (8/9/2017) malam.

Selain itu ada juga artikel dari Kompas.com berjudul "Hoaks Lama, Informasi Biaya Tilang Terbaru dan Hadiah Rp 10 Juta untuk Polisi" yang tayang 11 Januari 2020 lalu. Berikut isinya:

"KOMPAS.com – Hoaks lama kembali muncul. Sebuah pesan yang menyebutkan biaya terbaru tilang dan bonus Rp 10 juta bagi polisi yang bisa membuktikan warga menyuap beredar di aplikasi percakapan Whatsapp.

Informasi ini pernah beredar tahun 2019 lalu, dan kembali beredar saat ini.

Pesan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak membayar denda tilang di tempat karena bisa dimanfaatkan oleh oknum polisi untuk menjebak warga karena hadiah pembuktian tersebut lebih besar dibandingkan denda tilang terbaru.

Konfirmasi Kompas.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Argo Yuwono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020), membantah informasi tersebut. "Tidak benar," jawabnya singkat.

Polisi juga kembali mengingatkan bahwa informasi ini hoaks melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri.

“Fakta sebenarnya adalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan,” demikian klarifikasi Divisi Humas Polri.

Hoaks tersebut pernah viral pada Agustus 2019. Saat itu, Kompas.com juga pernah melakukan klarifikasinya.

"Bukan dari Polri. Kalau dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi logonya dan ada tanda tangan pejabatnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Dedi Prasetyo.

Besaran denda tilang Untuk mendapatkan informasi terkait denda tilang sebaiknya mengecek ke situs Korlantas di http://korlantas.polri.go.id/, atau mengecek ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seperti diberitakan Kompas.com, 29 Agustus 2019, berikut besaran denda tilang, dikutip dari situs Polri:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280)."

Cek Fakta Liputan6.com juga mengunjungi akun media sosial resmi milik Divisi Humas Polri,@divisihumaspolri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi di Instagram. Hasilnya ada postingan terkait biaya tilang ini, Minggu (30/8/2020). Berikut keterangannya:

"BE SMART NETIZEN

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti itu. Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp atau media sosial tersebut adalah HOAX & TIDAK BENAR. SARING SEBELUM SHARING"

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Pesan berantai yang menjelaskan biaya tilang terbaru adalah hoaks dan tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.