Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar MUI Keluarkan Fatwa untuk Kuas Bulu Babi

Beredar gambar poster berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Gambar poster berisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Opinipedia pada 17 September 2020.

Dalam gambar tersebut terdapat tulisan "AWAS!! Kuas Bulu Babi" dan "Fatwa MUI: Haram".

Akun Facebook Opinipedia kemudian menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya tersebut. Berikut isinya:

"Kuas Tidak Halal

Beginilah penampakan kuas gak halal.Lengkap dengan argumentasinya..

Malih: sini saya kasih penjelasan

1. Bulu babi tidak sepanjang dan sekeras itu dan warnanya pun tidak seperti itu. Agak banyak bulunya cuma di ekor dan mau bantai babi sebanyak apapun ga bisa jadi kuas kaya gitu😂

2. Ada tulisan bristle. Duh Malih, BRISTLE itu artinya RAMBUT KERAS! Biasanya ada di bagian surai kalau kuda, atau bulu bagian punggung dan jenggot kalau di hewan lain seperti kambing. Babi ga punya bristle kecuali babi hutan. Dan belum ada sampe sekarang peternakan babi hutan🤣

3. Itu kenapa link "makananhalal.com" ada di situ, Maliiihhhh... Apakah kau sedang mempromosikan kuas yang bisa kami makan?Adakah di antara teman FB saya doyan makan kuas? Kasih tahu dong rasanya😇

Sekian uneg uneg saya melihat betapa negara ini makin terjerumus dalam kebodohan yamg dibiarkan merajalela tanpa kendali...

Yang doyan makan kuas, please share rasanya ya. Kali kali saya mau juga bikin semur kuas😅," tulis akun Facebook Opinipedia.

Konten yang disebarkan akun Facebook Opinipedia telah 991 kali dibagikan dan mendapat 620 komentar warganet.

 

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri gambar poster yang diklaim berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi.

Penelusuran dilakukan dengan mengunggah gambar tersebut ke situs pencari Google Reverse Image.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai gambar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Kuas Bulu Babi" yang dimuat situs tempo.co pada 4 September 2019 lalu.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini.

"Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.

Sebelumnya foto pamflet yang berjudul "Awas!! Kuas Bulu Babi" viral di media sosial. Foto tersebut berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang.

Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal.com. Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. "Tidak. Itu bukan website MUI," kata dia.

Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal.com ternyata palsu.

Lebih lanjut lagi, Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

"Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal," kata dia.

Liputan6.com juga menelusuri dengan menghubungi Sekretaris Dewan Halal Nasional MUI, Amirsyah Tambunan. Ia mengatakan, penting bagi suatu produk mengantongi label halal. Hal ini guna mencegah terjadinya keraguan masyarakat apabila menggunakan produk tertentu.

"Untuk menghindari keragu-raguan. Barang gunaan lainnya yang tidak ada logo halalnya, berarti itu diragukan. Artinya harus dihindarkan," ucap Amirsyah kepada Liputan6.com, (Senin (21/9/2020).

Secara umum, lanjut Amirsyah, sertifikasi halal sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tentang 2014 tentang jaminan produk halal. Selain makanan, ada barang kegunaan lainnya yang harus memiliki label halal. 

Terkait dengan adanya poster berisi narasi fatwa haram terhadap produk kuas, Amirsyah memberikan penjelasannya. Menurutnya, suatu produk sudah bersertifikasi halal harus mengikuti beberapa tahapan, termasuk diaudit oleh auditor profesional.

"Menelusuri kuas ini terbuat dari apa. Dan yang melakukan telusur ini adalah seorang auditor yang profesional, biasanya dia punya tools untuk melakukan telusur ini. Jadi tidak bisa kita langsung mengklaim sesuatu itu. Tapi harus ada audit," terang Amirsyah.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Gambar poster yang diklaim berisi fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kuas bulu babi ternyata tidak benar. Gambar poster serupa pernah viral pada 2019 lalu.

MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.