Sukses

Pemerintah Thailand Klaim Lembaga Bentukannya Efektif Lawan Hoaks

AFNC juga bekerja sama dengan Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional dan seluruh kementerian terkait untuk melawan hoaks yang berkembang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand bakal meluncurkan aplikasi untuk memerangi hoaks dan berita palsu yang beredar di dunia maya. Ini merupakan pengembangan dari Anti-Fake News Centre (AFNC) yang dibentuk kementerian tersebut sejak November tahun lalu.

AFNC sendiri terdiri dari 10 media besar yang ada di Thailand. Mereka mengirim dua perwakilannya untuk bekerja di AFNC.

Selain itu AFNC juga bekerja sama dengan Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional dan seluruh kementerian terkait untuk melawan hoaks yang berkembang. AFNC juga menerima aduan hoaks dari masyarakat melalui website, Facebook, Twitter, Line, dan juga call centre.

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailand, Ajarin Pattanapanchai menjelaskan selama 11 bulan beroperasi, ada 17,3 juta pesan yang masuk ke AFNC dan 18.479 termasuk dalam empat kategori yang diklasifikasi yakni kategori perawatan kesehatan, kebijakan negara bagian, bencana dan ekonomi.

Dari jumlah pesan di atas, ada 6.411 yang sudah diperiksa. Rinciannya, 3.539 terkait masalah perawatan kesehatan, 2.499 terkait kebijakan pemerintah terkai, 125 terkait dengan bencana, dan 248 dikaitkan dengan masalah keuangan dan ekonomi.

Itu sebabnya mereka akan meluncurkan aplikasi AFNC untuk smartphones agar proses penyampaian informasi untuk menangkal hoaks berjalan lebih cepat.

 

2 dari 3 halaman

Komentar Menteri

"Tindakan hukum bukanlah prioritas AFNC. Namun kami pikir menuntut bagi para pelanggar sangat diperlukan," ujar Ajarin seperti dilansir Bangkok Post.

"Saat ini ada 400 orang bekerja di AFNC, terdiri dari pegawai negeri, swasta, maupun independen bekerja melawan berita palsu. Kami rasa penyebaran berita palsu atau hoaks berkurang karena lembaga ini dipercaya oleh masyarakat."

"Ada 157 orang yang telah menghadapi persidangan dari aduan AFNC. Kebanyakan melanggar UU Kejahatan Digital dan juga UU Darurat selama pandemi virus corona covid-19."

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini