Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengumumkan peniadaan administrasi yang berhubungan pesta dan izin hiburan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengumuman oleh Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo tentang peniadaan administrasi yang berhubungan pesta dan izin hiburan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 tersebut beredar secara berantai melalu aplikasi percakapan WhatsApp.
Berikut isinya:
Advertisement
"Mohon disebarkan kepada keluarga, saudra dan warga masyarakat
PENGUMUMAN
Sesuai arahan Bapak Kapolres Simalungun terkait HIMBAUAN PEMERINTAH & Ops Yustisi POLRI (dalam rangka Upaya Percepatan Menghentikan Penyebaran Virus COVID-19)
Seluruh Administrasi yang Berhubungan dengan PESTA DITIADAKAN
Diulangi PESTA/IJIN HIBURAN DITIADAKAN
MOHON disebarkan kepada seluruh warga masyarakat di Nagori masing-maisng
Terimakasih 🤝🤝🤝"
Benarkah Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengumumkan peniadaan administrasi berhubungan pesta dan izin hiburan untuk menghentikan penyebaran Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Kapolres Simalungun keluarkan imbauan administrasi berhubungan pesta dan izin hiburan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'kapolres simalungun edarkan pengumuman administrasi pesta dan izin hiburan'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "[HOAKS] Kapolres Simalungun Edarkan Pengumuman Administrasi Pesta dan Izin Hiburan Ditiadakan" yang dimuat situs kominfo.go.id, pada 30 September 2020.
Artikel situs kominfo.go.id menyebutkan, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH menyatakan bahwa pengumuman yang beredar tersebut adalah hoaks.
Kapolres juga menegaskan bahwa dirinya hanya menghimbau masyarakat Kabupaten Simalungun supaya tidak berkerumun atau berkumpul dan mematuhi Maklumat Bapak Kapolri demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 serta mendukung pelaksanaan Pilkada Damai tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Kapolres Simalungun Bantah Mengedarkan Pengumuman Administrasi Pesta dan Izin Hiburan Ditiadakan" yang dimuat situs resmi polressimalungun.com, pada 29 September 2020.
Artikel situs polressimalungun.com menyebutkan, beredarnya pengumuman ditengah tengah masyarakat yang mengatasnamakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK perihal seluruh administrasi berhubungan Pesta Ditiadakan dan Izin Hiburan Ditiadakan ternyata tidak benar atau hoax.
Saya tidak ada menyebarkan pengumuman seluruh administrasi pesta dan izin hiburan ditiadakan. Jadi Pengumuman beredar itu adalah berita hoax,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Kapolres menjelaskan, Ia menghimbau sekiligus melarang kepada masyarakat Kabupaten Simalungun berkumpul atau berkerumun untuk mematuhi Prokol Kesehatan dalam membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19 melalui penggelaran kegiatan Oprasti Yustisi Polri.
Selanjutnya menekankan mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si bernomor : MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pemilihan 2020. Didalam Maklumat Kapolri tersebut terdapat empat point, dimana salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, mendukung Pemilu Damai dan Ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk itu Kapolres Simalungun sangat mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun supaya tidak cepat mempercayai beredarnya himbauan yang tidak benar atau hoax.
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengumumkan peniadaan administrasi berhubungan pesta dan izin hiburan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 tidak benar.
Nama Agus Waluyo telah dicatut dalam pengumuman tersebut.
Yang benar Agus Waluyo menghimbau sekiligus melarang kepada masyarakat Kabupaten Simalungun berkumpul atau berkerumun untuk mematuhi Prokol Kesehatan dalam membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19 melalui penggelaran kegiatan Oprasti Yustisi Polri.
Selanjutnya menekankan mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si bernomor : MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pemilihan 2020
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement