Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat berkop Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berisi instruksi pembatalan aksi mogok nasional beredar di media sosial. Surat ini beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp pada (6/10/2020).
Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Presiden KSPI Said Iqba dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi.
Baca Juga
Berikut isi surat tersebut:
Advertisement
1. Menyusul surat yang terdahulu Nomor 162/DEN-KSPI/XI/2020 perihal instruksi Organisasi Nasionaltertanggal 30 September 2020. Dengan ini kami sampaikan bahwa Instruksi Mogok Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis 06, 07, 08 Oktober 2020, DIBATALKAN.
2. Hal ini kami putuskan setelah mencermati berbagai risiko yang memberi dampak langsung kepada Buruh jika Aksi Mogok Nasional dilakukan, khususnya pada situasi Pandemi Covid-19.
a. Bahwa benar dalam pasal 137 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan yang memberi ruang bahwa mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
b. Namun demikian, dalam pasal 3 Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum mogok Kerja yang Tidak Sah, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah.
3. Atas dasar tersebut, DEN KSPI menginstruksikan kembali kepada Pimpinan Afiliasi dan Perwakilan Daerah KSPI untuk membatalkan aksi mogok nasional dan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Benarkah surat tersebut dikeluarkan KSPI?
Â
Â
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputa6.com menelusuri surat berkop Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berisi instruksi pembatalan mogok nasional.
Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono. Menurut Kahar, surat berkop KSPI yang berisi instruksi pembatalan mogok nasional adalah hoaks.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar," kata Kahar kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020).
Kahar menegaskana, sikap KSPI tidak berubah. Tetap menggelar aksi mogok nasional sebagai sikap penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ucap dia.
Â
Â
Advertisement
Kesimpulan
Surat berkop Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berisi instruksi pembatalan mogok nasional ternyata tidak benar alias hoaks.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono memastikan pihaknya tetap menggelar aksi mogok menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement