Sukses

Tidak Benar Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK

Beredar melalui media sosial kabar terkait hukuman bagi pelajar yang ikut berunjuk rasa UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar melalui media sosial kabar terkait hukuman bagi pelajar yang ikut berunjuk rasa UU Cipta Kerja. Kabar itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu akun yang membagikannya adalah akun bernama Muhamad Andi. Dia mempostingnya di Facebook pada 15 Oktober 2020 lalu.

Dalam postingannya ia menyertakan gambar dengan tulisan "Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja"

Selain itu ia menambahkan narasi, "Ahox aja Narapidana bisa gampang dapet kerja, Dirut pertamina lagi..Pemerintah smkin kedepan seharusnya smkin cerdas, ini malah smkin gak waras.."

Lalu benarkah ada hukuman bagi pelajar yang ikut UU Cipta Kerja dengan pencatatan SKCK?

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dan menemukan artikel berjudul "Polda Metro: Kasus Pelajar Terjaring Demo Omnibus Law Tidak Masuk Catatan SKCK" yang tayang 16 Oktober 2020.

Dalam artikel tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan. "SKCK itu tidak ada hubungannya," ujarnya.

"Catatan yang akan disertakan ke SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang. Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," kata Yusri.

Selain itu terdapat artikel dari Merdeka.com berjudul "Penjelasan Polda Metro Soal Pelajar Ikut Demo Tolak UU Ciptaker akan Dicatat di SKCK" yang tayang 15 Oktober 2020.

Dalam artikel tersebut Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, "Sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan dengan membuat perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar pelajar yang ikut unjuk rasa UU Cipta Kerja bakal dicatat di SKCK adalah tidak benar. Pencatatan SKCK harus berdasar vonis pengadilan.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.