Sukses

Cek Fakta: Muncul Lagi Hoaks Miras Berlabel Halal

Adalah Baron Donk, salah satu akun Facebook yang mengunggah foto miras dengan label halal.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah foto yang menampakkan dua botol minuman keras (miras) jenis wiskey. Dalam dua botol miras itu ada label halal, yang menjadi ramai dibicarakan oleh netizen.

Adalah Baron Donk, salah satu akun Facebook yang mengunggah foto miras dengan label halal. Begini narasi yang dia buat untuk foto unggahannya tersebut:

"Wiskey berlabel halal budug"

Sejak berada di Facebook, foto unggahan Baron Dunk itu mendapat 12 like dan dua komentar dari warganet lainnya.

Lalu, benarkah ada miras wiskey dengan label halal? Simak penelusurannya di halaman berikut.

 

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com mencari kebenaran informasi dari foto itu di pencarian gambar terbalik, Google Images. Hasil penelusuran menyebut itu merupakan hoaks berulang. Botol wiskey dengan label halal itu merupakan hoaks yang ada di tahun 2017.

Hasil penelusuran juga mengarahkan ke situs kantor berita Antara dengan judul artikel: "Soal miras berlabel halal, MUI: hoax". Artikel itu sudah berada di dunia internet sejak 24 Oktober 2017.

Dalam artikel tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

Hasil penelusuran juga mengarahkan ke situs Badan POM dengan judul artikel: "PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT MINUMAN WHISKEY 0% ALKOHOL BERLABEL HALAL". Artikel itu sudah dipublikasikan pada 3 November 2017.

Begini pernyataan Badan POM di artikel  itu terkait hoaks wiskey dengan label halal:

"Sehubungan dengan menyebarnya pemberitaan di media mengenai peredaran minuman 0% alkohol yang mencantumkan logo halal, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan database Badan POM RI, produk impor yang tercantum dalam pemberitaan tersebut, yaitu Crystal WSK dan Rivier Vino TIDAK TERDAFTAR di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

2. Dalam melakukan evaluasi terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, Badan POM RI juga melakukan evaluasi terhadap kesesuaian label dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang pencantuman logo halal.

3. Sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk, LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.

4. Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar di media sosial. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia."

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Miras jenis wiskey dengan label halal dipastikan hoaks. Ini merupakan hoaks berulang yang sudah ada sejak tahun 2017.

Faktanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Video Terkini