Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Federal Abu Dhabi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada dua orang yang menyebarkan hoaks terkait covid-19. Kasus ini sendiri bergulir sejak Agustus lalu.
Saat itu dua orang yang salah satunya bekerja sebagai jurnalis di Abu Dhabi Media melaporkan ada anggota kerajaan UEA yang terpapar covid-19. Bahkan saat itu laporan tersebut disiarkan melalui televisi.
Baca Juga
Jurnalis itu mewawancarai seorang warga negara asing untuk memperkuat laporannya. Namun National Emergency Crisis and Disaster Management Authority (NCEMA), BNPB di UEA langsung membantah laporan itu.
Advertisement
Dalam putusan pengadilan keduanya dihukum penjara selama dua tahun. Selain itu warga negara asing yang juga menjadi terpidana akan dideportasi usai menjalani masa hukuman.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan laporan siaran langsung yang dibuat keduanya telah membuat masyarakat UEA bingung dan takut terkait covid-19.
 ** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Pernyataan
"Insiden yang disiarkan oleh Abu Dhabi Sports Channel adalah hoaks dan dibuat-buat. Keluarga yang disebutkan covid-19 tidak ada dan ceritanya fiktif," ujar Saif Al Dhaheri, juru bicara NCEMA dilansir Khaleejtimes.
"Jurnalis itu tidak memverifikasi informasi yang diterimanya. Tentu sangat kontradiktif dengan tugasnya sebagai jurnalis profesional," kata Salem Al Zaabi, Kepala Bagian Penuntutan Krisis Darurat dan Bencana.
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.