Sukses

Simak, Fakta EUA dari BPOM Terkait Penanganan Covid-19

Khusus untuk calon vaksin covid-19, sudah ada beberapa yang memasuki uji klinis fase III. Artinya calon vaksin diuji keamanan dan efektivitasnya dalam skala yang lebih besar.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona covid-19 masih terjadi di seluruh dunia. Hingga kini peneliti masih mencari vaksin dan obat untuk melawan penyakit tersebut.

Khusus untuk vaksin covid-19, sudah ada beberapa yang memasuki uji klinis fase III. Artinya calon vaksin diuji keamanan dan efektivitasnya dalam skala yang lebih besar.

Di Indonesia sendiri calon vaksin covid-19 dikembangkan oleh Sinovac dan Bio Farma. Kini calon vaksin covid-19 itu sedang diuji klinis tahap III di Bandung Jawa Barat.

Meski masih memasuki tahap uji klinis III, vaksin atau obat bisa saja digunakan untuk masyarakat. Namun semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang disebut Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Di sini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi lembaga yang berkenan mengeluarkan EUA. Lalu bagaimana fakta EUA di Indonesia terkait covid-19, berikut ulasannya seperti dilansir laman covid-19.go.id.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

2 dari 3 halaman

Fakta

1. Dikeluarkan oleh Kepala Badan POM.

2. Bukan merupakan izin edar.

3. Digunakan dan didistribusikan terbatas.

4. Diberikan dengan kondisi atau persyaratan dan diharuskan melaksanakan uji klinik dan pemantauan farmakovigilans secara ketat. Farmakovigilans adalah aktivitas deteksi, penilaian, pencegahan, pemahaman, terkait efek samping obat, dan permasalahan lain dalam penggunaan suatu obat.

5. Diberikan bersama lembar fakta untuk tenaga kesehatan dan informasi produk untuk pasien.

6. BPOM dapat meninjau kembali persetujuan EUA bila ada update terbaru.

7. EUA untuk penanganan covid-19 sudah dikeluarkan BPOM untuk obat yakni Klorokuin, Hidroksiklorokuin, Favipiravir, dan Remdesivir.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.