Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat palsu yang tampak resmi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. Disebutkan dalam surat tersebut, Isran Noor minta bantuan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam surat yang beredar di media sosial, surat palsu itu ditujukan kepada seluruh pimpinan direksi perusahaan di Kaltim. Surat itu juga ada tanda tangan Isran Noor dan stempel Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Dalam surat palsu dengan tanggal 9 November 2020, orang yang mendapatkan surat edaran tersebut harus mengirim sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri.
Advertisement
Pemprov Kaltim, dalam akun Facebook resminya yang sudah memiliki centang biru atau terverifikasi, memastikan kalau surat itu tidak benar. Pemprov Kaltim menambahkan cap "PALSU" di surat tersebut.
"Nomor dan urusan suratnya saja anehnya, coba perhatikan nomor suratnya ke Sungai Kunjang permasalahanya ke Sambutan, jadi dapat dipastikan surat itu tidak benar seribu persen,” ujar Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, di akun Facebook tersebut.
Begini bantahan Pemprov Kaltim atas beredarnya surat palsu tersebut:
" “Surat Palsu" Gubernur
SAMARINDA - Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Kaltim Isran Noor dikabarkan beredar disejumlah perusahaan di Kaltim. Surat tertangggal 9 November 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan Direksi Perusahaan itu, dipastikan Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin, palsu.
Kepada masyarakat yang menerima surat dengan Nomor 443/1827.02/11-II/BKD tentang Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada, diimbau tidak melayani dan jika menemukan ada yang mengantar segera untuk diamankan guna proses hukum.
“Nomor dan urusan suratnya saja anehnya, coba perhatikan nomor suratnya ke Sungai Kunjang permasalahanya ke Sambutan, jadi dapat dipastikan surat itu tidak benar seribu persen,” ujar Syafranuddin yang pernah mengikuti Diklat Arsip dan Tata Naskah se Indonesia ini.
Menurut Jubir Pemprov Kaltim ini, dalam pengamanan Pilkada Pemprov dan Pemda se Kaltim tidak pernah meminta sumbangan apapun, bahkan Pemprov sudah menyediakan anggaran.
Anehnya, ujar Ivan, pihak perusahaan diminta menyetor melalui rekening pribadi atas nama Achmad Abidin pada Bank Mandiri Nomor Rekening 123-000-993005-0. Dari tata naskahnya saja, ungkapnya, sudah jauh berbeda dengan tata naskah yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Pemprov Kaltim, mengimbau kepada masyarakat jika ada mendapat surat yang dinilai ganjil atau aneh, silahkan menghubungi Biro Humas Setda Kaltim atau mengirim pesan melalui aplikasi Si Informan. Insya Allah, segera diberikan penjelasan,” tandasnya.
Hari ini, beredar selembar surat menggunakan kop Gubernur Kaltim serta tanda tangan gubernur serta stempel. Surat yang menyebutkan Pemprov Kaltim telah menganggarkan dana untuk Pilkada Serentak Tahun 2020, namun masih kurang terutama untuk pengamanan.
Dalam surat yang berisikan 3 point itu, perusahaan diminta segera menyumbang paling lambat tanggal 12 November 2020 dan melaporkan ke Sekda Kaltim, sedangkan bukti setor dikirim ke Achmad Abidin melalui WA dinomor 082114568768.
“Surat ini benar-benar palsu, dilihat dari kalimat-kalimatnya serta standar yang ada di Pemprov Kaltim,” sebut Ivan seraya menambahkan sudah mengecek ke BKD Kaltim."
Sebelumnya, surat seperti ini juga mengatasnamakan Gubernur Nusa Tenggara Barat. Klik tautan ini untuk melihat beritanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tentang Cek Fakta
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement