Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan berantai berisi daftar kenaikan UMK Provinsi Jawa Timur 2021 beredar di media sosial. Pesan tersebut salah satunya disebarkan akun Facebook Ade Yusuf Al pada 20 November 2020.
Akun Facebook Ade Yusuf Al mengunggah gambar tangkapan layar pesan berantai berisi daftar UMK Provinsi Jawa Timur 2021.
Akun Facebook Ade Yusuf Al mengklaim terjadi peningkatan UMK di semua kota dan kabupaten Jawa Timur pada 2021.
Advertisement
"all hail ngademin yg memiliki banyak rejeki.
ijinkan rekjel membagikan suatu info dari rapat sidang dewan pengupahan prof jatim hari ini yg mana hasil dari sidang sebagian kota dan kabupaten mengalami kenaikan upah sekian persen di tahun depan.
dan semoga upah rekjel tahun depan ikut naik juga supaya bisa memperbaiki gizi dan melamar pujaan hati..," tulis akun Facebook Ade Yusuf Al.
Konten yang disebarkan akun Facebook Ade Yusuf Al telah dipenuhi 17 komentar warganet.
Â
Â
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pesan berisi daftar kenaikan UMK Provinsi Jawa Timur 2021. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "umk jawa timur".
Hasilnya terdapat beberapa artikel membantah daftar kenaikan UMK Provinsi Jawa Timur yang viral lewat pesan berantai.
Adalah artikel berjudul "Beredar Besaran Kenaikan UMK 2021, Disnakertrans Jatim Sebut Hoaks" yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 November 2020.
Liputan6.com, Surabaya - Sempat beredar besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di tiap daerah melalu pesan singkat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menuturkan, informasi tersebut hoaks atau tidak benar.
Sementara itu terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Himawan menuturkan, hal itu akan diputuskan pada Senin 23 November 2020.
"Bu Gubernur nanti yang akan memutuskan dan menetapkan besaran UMK 2021 di Jatim. Kami masih menunggu. Kemungkinan baru Senin akan diumumkan," ujar Himawan, Jumat (20/11/2020).
Himawan juga memastikan sidang dewan pengupahan terhadap usulan besaran UMK dari 38 daerah telah rampung.
"Semua usulan besaran UMK dari 38 kabupaten maupun kota di Jatim, baik yang mengusulkan tetap maupun naik, akan disampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa," ujar dia.
Himawan mengatakan, rapat sidang Dewan Pengupahan untuk pembahasan UMK 2021 di Jatim memang berlangsung Jumat pagi pukul 08.00 WIB. Agendanya juga membahas usulan UMK dari tujuh daerah yang baru mengusulkan.
Tujuh usulan besaran UMK yang dibahas dalam sidang hari ini antara lain lima daerah Ring 1 Jatim yakni Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan dua dari Trenggalek serta Pacitan.
Hanya saja, Himawan yang juga Plt Bupati Mojokerto itu menyebutkan usulan lima daerah Ring 1 yang dibahas Jumat pagi semuanya naik. Sedangkan di dalam rincian usulan UMK yang tersebar di grup WhatsApp, Gresik tertulis tetap atau tidak mengusulkan naik.
"Semua usulannya naik di Ring 1 itu. Kalau keseluruhannya ada yang tetap, ada yang naik. Keputusannya nanti nunggu dari Bu Gubernur. Kemungkinan Senin baru dirilis (keputusan UMK)" tegasnya.
Selain itu, Liputan6.com juga menemukan artikel yang memuat rincian UMK 2021 di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Adalah artikel berjudul "Rincian Lengkap UMK 2021 untuk 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur" yang dimuat situs Liputan6.com pada 23 November 2020.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten dan Kota untuk tahun 2021 (UMK 2021) untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp 100 ribu dibandingkan 2020.
"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020).
Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp 4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp 4.200.479), diikuti Gresik Rp 4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp 4.179.030 ), Sidoarjo Rp 4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp 4.193.581).
Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan UMK 2021 sebesar Rp 4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp 4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp 4.179.787).
Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp 1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.
Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.
Penetapan UMK 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.
Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:
1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787
6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275
7. Kota Malang: Rp 2.970.502
8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801
9. Kota Batu: Rp 2.819.801
10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
11. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265
12. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
13. Kota Lamongan: Rp 2.488.724
14. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302
15. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
16. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000
17. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
18. Kota Kediri: Rp 2.085.924
19. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781
20. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504
21. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000
22. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705
23. Kota Blitar: Rp 2.004.705
24. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
25. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154
26. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510
27. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
28. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
29. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
30. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
31. Kota Madiun: Rp 1.954.705
32. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588
33. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321
34. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321
35. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321
36. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321
37. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321
38. Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321.
Â
Â
Advertisement
Kesimpulan
Pesan berantai berisi daftar kenaikan UMK Provinsi Jawa Timur 2021 yang disebarkan akun Facebook Ade Yusuf Al ternyata tidak benar.
Daftar tersebut tidak sesuai dengan rincian yang sudah diumumkan Pemprov Jawa Timur. Konten yang disebarkan akun Facebook Ade Yusuf Al masuk dalam kategori palsu.
Â
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.Â
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.Â
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement