Sukses

Polri dan Bawaslu Waspadai Hoaks Saat Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

Polri menyebut berdasarkan laporan Sentra Gakkumdu sejak bergulirnya tahapan Pilkada Serentak 2020terdapat 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Bawaslu, dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu dalam rangka persiapan akhir Pilkada Serentak 2020, Kamis (4/12/2020).

Dalam rapat ini, sejumlah hal dibahas guna mempersiapkan jalannya Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Satu di antaranya mewaspadai penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian, dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (4/12/2020).

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri akan mengantisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.

Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan Covid disaat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," ucap Argo.

Argo menambahkan, berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan Pilkada Serentak 2020 terdapat 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu. 

"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," pungkas Argo.

 

(Nanda Perdana Putra)

Saksikan video pilihan di bawah ini: